Berita

tiga Eksekutor Pembunuh Holly/rmol

Hukum

Tiga Eksekutor Pembunuh Holly Tak Ajukan Eksepsi

SENIN, 24 MARET 2014 | 19:25 WIB | LAPORAN:

. Tiga eksekutor pembunuh Holly Angela, yakni Surya Hakim bin Sofian Yusuf, Abdul Latief alias Latief bin Abdul Rahman dan Pago Satria Permana bin Tukiman Mar dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai persidangan, salah seorang pengacara ketiga terdakwa, Sutejo mengatakan bahwa pihaknya tak akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan yang diberikan.

"Kalau salah satu terdakwa keberatan dengan penjelasan terdakwa lainnya, kami dapat mengajukan keberatan. Sementara kalau ketiganya digabung, keberatan tak dapat diajukan," terang dia di PN Jakarta Selatan, Senin (24/3).


Dalam persidangan itu, sidang ketiga terdakwa digelar dalam waktu berbeda. Surya Hakim bin Sofian Yusuf, Abdul Latief alias Latief bin Abdul Rahman duluan. Sementara Pago Satria Permana bin Tukiman Mar disidang setelahnya.

"Secara teori hal tersebut biasa dilakukan agar ketika persidangan masing-masing terdakwa (Surya Hakim dan Abdul Latief) dapat memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya (Pago)," demikian Sutejo.

Dalam sidang perdana yang di gelar di PN Jakarta Selatan itu, Pago dan dua terdakwa lainnya, Surya Hakim dan Abdul Latief diancam hukuman mati. Mereka di sidang dalam berkas yang sama namun waktu persidangan berbeda.

Atas tindakannya, terdakwa Pago, Surya Hakim, dan Abdul Latief dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya