Berita

3 eksekutor/rmol

Hukum

Didakwa Pasal Berlapis, Tiga Eksekutor Holly Terancam Hukuman Mati

SENIN, 24 MARET 2014 | 17:10 WIB | LAPORAN:

. Tiga eksekutor pembunuh Holly Angela, yakni Surya Hakim bin Sofian Yusuf, Abdul Latief alias Latief bin Abdul Rahman dan Pago Satria Permana bin Tukiman Mar dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam uraiannya, Jaksa Agus Kurniawan menerangkan, terdakwa Gatot Suprianto meminta kepada terdakwa Surya Hakim yang merupakan supir rental Gatot untuk membunuh Holly. Alasannya, Gatot sudah jenuh dan kesal dengan Holly karena memintanya untuk menceraikan istrinya.

"Terdakwa Surya diminta untuk mencari orang untuk membunuh korban Holly. Kemudian terdakwa Surya menyanggupi untuk membunuh Holly dengan cara menyantet. Kemudian surya menemui Uyat untuk menyantet korban, ternyata Uyat tidak bisa memenuhi permintaan Surya untuk menyantet," kata Jaksa Agus dalam persidangan di ruang VI PN Jakarta Selatan, Senin (24/3).


Surya, masih kata Agus, selanjutnya meminta kepada terdakwa lain yakni Abdul Latief dan Pago untuk melakukan pekerjaan tersebut. Pago menyanggupi untuk membunuh Holly dengan modus merampok di taksi. Lalu terdakwa Surya melaporkan hal tersebut kepada Gatot. Dia meminta agar pembunuhan dilakukan dan jangan sampai ada bekasnya.

"Sehingga pada sekitar bulan Agustus 2013, disepakati eksekusi terhadap Holly dilakukan di Apartemen Kalibata City yang telah disewa Gatot untuk Holly. Terdakwa Surya memberikan kunci akses apartemen Holly kepada Haris (masih buron) dan Elriski (yang tewas terjatuh dari balkon apartemen)," terang dia.

Dalam dakwaannya, disebutkan Agus, ketiga terdakwa diketahui telah menyewa kamar di lantai 6 tower Ebony, apartemen Kalibata City. Kemudian, Surya meminta Pagu untuk membuntuti Holly ke perumahan Kencana Cibubur. Kemudian atas informasi dari Gatot melalui Surya, Holly akan kembali ke Apartemennya, dan pada tanggal 30 September 2013, sekitar pukul 22.30 WIB, Holly kembali ke apartemen lantai 9.

"Tersangka Haris dan Elruski sudah ada di dalam kamar Holly lantai 9. Dan Haris mengeksekusi dengan memukul kepala korban dengan besi, hingga korban pingsan, dan akhirnya meninggal dunia," kata Jaksa Agus.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dikenakan Pasal340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, lebih subsider pasal 353 KUHP ayat 3 Junto pasal 55 ayat 1 tentang ikut serta dalam pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya diketahui, terdakwa mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Suprianto, Rabu (19/3) lalu, juga menjalani persidangan perdananya di PN Jakpus. Gatot didakwa sebagai otak pembunuhan terhadap istri sirinya, Holly Angelina Ayu dengan dakwaan melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP atay Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya