Berita

wawan dan ade/net

Hukum

Ade Divonis Seumur Hidup Seperti Wawan, Pengacara Protes

SENIN, 24 MARET 2014 | 14:48 WIB | LAPORAN:

. Wawan pelaku pembunuhan terhadap manajer asuransi kendaraan Fransisca Yofie, divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, dengan hukuman seumur hidup, dalam sidang dengan agenda putusan di ruang VI PN Bandung, Senin (24/3).

Usai sidang Wawan digelar, hakim ketua Parulian Lumban Toruan, langsung menggelar sidang vonis terhadap terdakwa lainnya yakni Ade selaku sepupu Wawan. Ade yang saat kejadian pembunuhan mengendarai sepeda motor, dijatuhi vonis yang sama, yakni hukuman seumur hidup.

Sidang putusan vonis Ade berlangsung cukup singkat, sekitar 15 menit Ade memasuki ruang sidang Arjuna VI, Ade langsung di jatuhi vonis, tidak lama setelah dibacakan, Ade langsung dibawa pihak PN ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.


Kuasa hukum kedua tersangka merasa kecewa terhadap putusan yang dilakukan oleh pengadilan, karena menurutnya pengadilan harus membedakan mana yang bersifat pelaku utama dan mana yang bukan pelaku utama dan menurutnya sikap itu harus dibedakan, sedangkan menurutnya pengadilan menyimpulkan keduanya sebagai pelaku utama dan hal tersebut lah yang menjadi dasar kekecewaan kuasa hukum tersangka.

"Penyimpulan keduanya sebagai pelaku utama lah yang menjadi dasar utama kekecewaan kami dan kami akan lakukan banding," papar Dadang Sukma Wijaya selaku kuasa hukum tersangka.

Putusan terhadap Ade ini sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada Wawan. Dakwaan terdiri dari primer pertama pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dakwaan primer kedua pasal 339 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan biasa. Dari kesemua pasal yang didakwakan itu, terdakwa terancam hukuman mati. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya