Berita

Hukum

Divonis Seumur Hidup, Pembunuh Sisca Yofie Tersenyum Sambil Mengangkat Kopiah

SENIN, 24 MARET 2014 | 14:17 WIB | LAPORAN:

Hakim Ketua, Parulian Lumbantoruan, yang memimpin jalannya sidang putusan kasus pembunuhan Fransisca Yofie, membacakan putusan hukuman seumur hidup atas terdakwa Wawan yang jadi aktor dalam pembunuhan pada 7 Agustus 2013 lalu itu.

"Dari pemeriksaan terhadap saksi dan fakta-fakta yang ada di lapangan serta pemeriksaan terhadap terdakwa, maka telah terbukti bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak kejahatan perampokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," ujar Hakim Ketua membacakan amar putusannya di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/3).

Saat putusan dibacakan, tersangka Wawan hanya menerima dengan ekspresi tersenyum sambil memperbaiki kopiah yang ia kenakan saat sidang berlangsung.


Tersangka langsung meninggalkan ruang sidang melalui pintu belakang saat sidang resmi ditutup oleh Hakim Ketua dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan Patwal Tahanan Kejari Bandung.

Putusan terhadap Wawan  ini sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada Wawan. Dakwaan terdiri dari primer pertama pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dakwaan primer kedua pasal 339 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Sebetulnya, dari semua pasal yang didakwakan itu, terdakwa terancam hukuman mati.

Sementara itu sepupu Wawan, Ade, yang menjadi aktor pembantu dalam pembunuhan terhadap Sisca Yofie, disidangkan setelah sidang pembacaan vonis terhadap Wawan dilakukan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya