Berita

Hukum

Divonis Seumur Hidup, Pembunuh Sisca Yofie Tersenyum Sambil Mengangkat Kopiah

SENIN, 24 MARET 2014 | 14:17 WIB | LAPORAN:

Hakim Ketua, Parulian Lumbantoruan, yang memimpin jalannya sidang putusan kasus pembunuhan Fransisca Yofie, membacakan putusan hukuman seumur hidup atas terdakwa Wawan yang jadi aktor dalam pembunuhan pada 7 Agustus 2013 lalu itu.

"Dari pemeriksaan terhadap saksi dan fakta-fakta yang ada di lapangan serta pemeriksaan terhadap terdakwa, maka telah terbukti bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak kejahatan perampokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," ujar Hakim Ketua membacakan amar putusannya di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/3).

Saat putusan dibacakan, tersangka Wawan hanya menerima dengan ekspresi tersenyum sambil memperbaiki kopiah yang ia kenakan saat sidang berlangsung.


Tersangka langsung meninggalkan ruang sidang melalui pintu belakang saat sidang resmi ditutup oleh Hakim Ketua dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan Patwal Tahanan Kejari Bandung.

Putusan terhadap Wawan  ini sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada Wawan. Dakwaan terdiri dari primer pertama pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dakwaan primer kedua pasal 339 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Sebetulnya, dari semua pasal yang didakwakan itu, terdakwa terancam hukuman mati.

Sementara itu sepupu Wawan, Ade, yang menjadi aktor pembantu dalam pembunuhan terhadap Sisca Yofie, disidangkan setelah sidang pembacaan vonis terhadap Wawan dilakukan. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya