Berita

Hukum

Konflik MNC Merusak Pasar

SENIN, 24 MARET 2014 | 14:04 WIB | LAPORAN:

Perselisihan yang terjadi di Media Nusantara Citra (MNC) antara Hary Tanoesoedibjo dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku pasar modal.

Ada problem yang cukup serius pada MNC, dan pasar dapat segera membacanya sebagai sebuah dispute (perselisihan) yang berlarut-larut.

Praktisi pasar modal, Rezki Sri Wibowo, permasalahan berlarut-larut dalam MNC bisa dibaca pasar dengan mudah karena perselisihan tersebut mendapat perhatian luas dari media massa. Masalah tersebut harus cepat diselesaikan.


Lebih lanjut, menurut  Rezki, perselisihan tersebut harus dijelaskan pada publik karena ada porsi saham MNC yang dimiliki publik. Rezki juga mengkhawatirkan situasi ini dapat dibaca pasar sebagai indikasi lemahnya keputusan hukum di Indonesia mengingat keputusan Mahkamah Agung atas perselisihan di dalam korporasi.

Rezki pun mengkhawatirkan perselisihan dalam MNC merupakan refleksi dari situasi market di Indonesia.

"Pemegang saham MNC juga terjun ke dalam dunia politik praktis bahkan menjadi salah satu Cawapres. Market tidak bodoh membaca ini," pungkasnya.

Sengketa TPI melawan MNC sudah cukup lama bergulir. Selama itu pula terjadi penurunan saham MNC. Pada akhir 2013, saham MNC sempat mencapai 2.180, lalu menguat menjadi 2.850 dan kembali menurun ke kisaran 2.600.

Saham MNC anjlok pada pembukaan sesi pertama 17 Maret lalu bersamaan dengan tindakan Tutut melaporkan Harry Tanoe ke polisi. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penguasaan aset-aset TPI oleh Harry Tanoe dan SN Suwisma. Menurut kuasa hukum TPI, Dedi Kurniadi, meskipun Mahkamah Agung telah memutuskan TPI jatuh ke tangan Tutut, aset berikut struktur direksi MNC TV tetap dikuasai Hari Tanoe.

Kemelut ini bermula dari perebutan TPI oleh pihak Harry Tanoesodibjo (pemilik Grup MNC) dan Mbak Tutut. Pihak MNC sempat menggugat Surat Dirjen Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.

Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh Kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, Kubu Mbak Tutut menunjuk Komisaris dan Direktur Utama versi mereka.

Putusan Mahkamah Agung yang diketok pada 23 Oktober 2013 lalu mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama. Mahkamah Agung menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. MA mengabulkan permohonan kasasi dari Tutut dan membatalkan putusan PT Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No 10/pdt.g/2010.  Putusan tersebut memastikan TPI kembali ke Tutut. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya