Berita

Hukum

Konflik MNC Merusak Pasar

SENIN, 24 MARET 2014 | 14:04 WIB | LAPORAN:

Perselisihan yang terjadi di Media Nusantara Citra (MNC) antara Hary Tanoesoedibjo dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku pasar modal.

Ada problem yang cukup serius pada MNC, dan pasar dapat segera membacanya sebagai sebuah dispute (perselisihan) yang berlarut-larut.

Praktisi pasar modal, Rezki Sri Wibowo, permasalahan berlarut-larut dalam MNC bisa dibaca pasar dengan mudah karena perselisihan tersebut mendapat perhatian luas dari media massa. Masalah tersebut harus cepat diselesaikan.


Lebih lanjut, menurut  Rezki, perselisihan tersebut harus dijelaskan pada publik karena ada porsi saham MNC yang dimiliki publik. Rezki juga mengkhawatirkan situasi ini dapat dibaca pasar sebagai indikasi lemahnya keputusan hukum di Indonesia mengingat keputusan Mahkamah Agung atas perselisihan di dalam korporasi.

Rezki pun mengkhawatirkan perselisihan dalam MNC merupakan refleksi dari situasi market di Indonesia.

"Pemegang saham MNC juga terjun ke dalam dunia politik praktis bahkan menjadi salah satu Cawapres. Market tidak bodoh membaca ini," pungkasnya.

Sengketa TPI melawan MNC sudah cukup lama bergulir. Selama itu pula terjadi penurunan saham MNC. Pada akhir 2013, saham MNC sempat mencapai 2.180, lalu menguat menjadi 2.850 dan kembali menurun ke kisaran 2.600.

Saham MNC anjlok pada pembukaan sesi pertama 17 Maret lalu bersamaan dengan tindakan Tutut melaporkan Harry Tanoe ke polisi. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penguasaan aset-aset TPI oleh Harry Tanoe dan SN Suwisma. Menurut kuasa hukum TPI, Dedi Kurniadi, meskipun Mahkamah Agung telah memutuskan TPI jatuh ke tangan Tutut, aset berikut struktur direksi MNC TV tetap dikuasai Hari Tanoe.

Kemelut ini bermula dari perebutan TPI oleh pihak Harry Tanoesodibjo (pemilik Grup MNC) dan Mbak Tutut. Pihak MNC sempat menggugat Surat Dirjen Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.

Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh Kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, Kubu Mbak Tutut menunjuk Komisaris dan Direktur Utama versi mereka.

Putusan Mahkamah Agung yang diketok pada 23 Oktober 2013 lalu mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama. Mahkamah Agung menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. MA mengabulkan permohonan kasasi dari Tutut dan membatalkan putusan PT Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No 10/pdt.g/2010.  Putusan tersebut memastikan TPI kembali ke Tutut. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya