Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial diduga dikorupsi sebesar Rp 4 miliar. Kasus ini dilaporkan KY sendiri ke Kejaksaan Agung.
Atas laporan tersebut, Kejaksaan Agung kemudian menangani kasus ini. Penyidik Korps Adhyaksa memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Antara lain Sekjen Komisi Yudisial (KY) Danang Wijayanti dan Ketua Tim Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) KY Budi Susila.
Kejaksaan Agung akan melayangkan panggilan kedua kepada Danang Wijayanti dan Budi Susila sebagai saksi kasus dugaan korupsi Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Laporan Masyarakat (ULS) sebesar Rp 4 miliar ini. Soalnya, dua saksi ini, tidak memenuhi panggilan pertama.
Keterangan mengenai tidak hadirnya dua saksi kasus ini dikemukakan Jaksa Agung Basrief Arief pada Jumat (21/3). “Kita tindaklanjuti lagi. Nanti kita undang,†katanya.
Penjelasan ini disampaikan Basrief karena dua saksi, yaitu Danang dan Budi Susila tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, (20/3).
Sekalipun begitu, Basrief menandaskan, ketakhadiran saksi bisa dimaklumi. Sebab, ada keterangan jelas mengenai alasan ketakhadirannya. Dia menambahkan, saksi menyampaikan surat berisi penugasan yang tak bisa ditinggalkan. Artinya, memang ada tugas atau pekerjaan lembaga yang tengah dikerjakan saksi.
Namun, Basrief tak memberi rincian apa tugas lembaga yang diemban saksi, serta mengapa keterangan saksi ini dianggap begitu penting. Dia mengemukakan, pihaknya berupaya mengetahui siapa saja yang diduga terlibat kasus ini. Karenanya, dua saksi pejabat KY tersebut perlu dimintai keterangan.
Besar kemungkinan, lanjutnya, kesaksian dua orang tersebut dapat membantu penyidik menemukan keterkaitan pihak lainnya. “Hasil penyidikannya nanti kita lihat. Kalau ada yang lain terlibat, tentunya akan sampai ke situ,†tuturnya. Dia pun mengapresiasi upaya KY yang melaporkan dugaan korupsi ini kepada kejaksaan.
Di tempat terpisah, Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri menandaskan, laporan pada kejaksaan dilatari temuan internal KY.
Menurutnya, temuan dugaan penyelewengan anggaran tersebut, sesungguhnya telah diupayakan untuk diperbaiki. KY, sebutnya, telah meminta Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY untuk menyusun daftar rekapitulasi pembayaran ULP dan ULS secara terperinci sejak 2012.
Namun kenyataannya, rekomendasi tim internal KY tidak membuahkan hasil optimal. Walhasil, KY memutuskan untuk melaporkan dugaan penyelewengan anggaran tersebut ke kejaksaan.
Dia tidak merinci, kenapa memilih melaporkan masalah tersebut ke kejaksaan. “KY yang melaporkan sendiri ke Kejagung. Oknum AJK diindikasikan menyeleweng dari 2012.â€
Dugaan penyelewengan terendus dari gaya hidup oknum KY berinisial AJK yang sering gonta-ganti mobil.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengaku tidak ingat persis, kapan laporan KY diterima lembaganya.
Namun dari hasil penyelidikan, jaksa berpendapat, ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan AJK.
“Kita sudah tingkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,†katanya, Rabu (19/3).
Dikemukakan, dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran ULP dan ULS, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka pada AJK, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014. Tersangka diduga memanipulasi atau mark up data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya.
Akibat hal tersebut, terjadi selisih lebih bayar Rp 4,165 miliar. Dana tersebut, kata bekas Kajari Jakarta Selatan ini, disimpan di rekening tersangka. “Kita sudah memblokir rekening tersangka.â€
Kilas Balik
Terima Saran Kejaksaan Agar KY Tak Langsung PecatKomisoner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menegaskan, pihaknya segera memecat staf berinisial AJK. Pemecatan dilaksanakan mengingat status hukum pegawai KY itu tersangka kasus korupsi Uang Layanan Persidangan (ULP).
“Akan kita berhentikan segera. Ini komitmen kami,†ujarnya pada wartawan di Jakarta, Kamis (20/3). Namun, beber bekas anggota DPR dari Fraksi PKB itu, pelaksanaan proses pemecatan tidak bisa dilakukan begitu saja.
Menurutnya, KY menerima masukan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak buru-buru memecat tersangka. Dia menandaskan, Kejagung khawatir bila KY memecat AJK akan menyulitkan proses penyidikan kasus ini. Salah satu bentuk kekhawatiran itu, sebutnya, begitu dipecat dari KY, AJK melarikan diri.
Taufiq menambahkan, dari pengumpulan data di internal KY, AJK diduga tidak bermain sendiri. Namun, Taufiq masih belum mengetahui siapa orang yang diduga terlibat alias ikut membantu AJK. “Kemungkinan ada yang ikut bermain. Pokoknya kita akan basmi korupsi,†tuturnya.
Disampaikan, unsur pimpinan KY sudah memasrahkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Jadi, menurut hemat dia, KY siap memberikan bantuan kepada penyidik kejaksaan dalam upaya menuntaskan kasus ini.
Diketahui, pada kasus ini, AJK ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KY juga sempat diguncang skandal suap pada salah satu komisionernya, Irawady Joenoes.
Irawady, pada September 2007, tertangkap tangan oleh KPK. Dia ditangkap saat menerima uang Rp 600 juta dan 30 ribu dolar Amerika dari pengusaha Freddy Santoso di sebuah rumah di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Uang itu diduga merupakan fee setelah tanah Freddy di Jalan Kramat Raya 57, Jakarta Pusat, dibeli untuk kantor baru KY.
Akibatnya, jaksa KPK menuntut Irawady enam tahun penjara potong masa tahanan, subsider enam bulan kurungan, serta denda Rp 200 juta. Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rudi Margono di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Irawady terbukti bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi pengadaan tanah KY.
Atas gratifikasi tersebut, pengusaha Freddy Santoso yang memberikan suap, lebih dulu divonis empat tahun penjara. Pada persidangan, jaksa menilai, Irawady tidak kooperatif lantaran tidak segera menyerahkan barang bukti kepada petugas KPK.
Dalam kasus tersebut, KPK pun sempat memeriksa Sekjen KY Muzayyin Mahbub dan Kepala Biro Umum KY Danardhono. Muzayyin dan Danardhono diperiksa secara terpisah mulai pukul 9.15 WIB.
Danardhono selesai diperiksa sekitar pukul 15.30 WIB. Sedangkan Muzayyin selesai diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB.
Danardhono mengaku diperiksa seputar hubungannya dengan Irawady Joenoes. Selain itu, ia juga diperiksa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan tanah untuk kantor KY.
Sebagai KPA, Danardhono bertugas mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) setelah panitia pengadaan tanah menyerahkan semua persyaratan. Menurut Danardhono, dalam pengadaan tanah untuk kantor KY, panitia telah mengumpulkan semua syarat.
Danardhono juga mengatakan, dalam pengadaan tanah ini tidak ditemukan kejanggalan apa pun. Apalagi, harga tanah milik Freddy Santoso di Jalan Kramat Raya Nomor 57 itu, di bawah harga nilai jual obyek pajak (NJOP).
Freddy memenangi tender karena mengajukan penawaran harga tanah lebih murah Rp 10 ribu per meter persegi di bawah NJOP. NJOP yang disyaratkan panitia pengadaan tanah Rp 8.147.000 per meter persegi.
Apa Mungkin Staf Korupsi Rp 4 M SendiriDeding Ishak, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi Hukum DPR Deding Ishak mempertanyakan, apakah mungkin staf Komisi Yudisial AJK menyelewengkan anggaran layanan persidangan sebesar Rp 4 miliar sendirian.
Deding mengingatkan, kasus korupsi biasanya tidak dilakukan oleh pemain tunggal. Lantaran itu, dia menanyakan, mungkinkah seorang staf biasa di KY korupsi sampai sebesar itu. “Kasus korupsi tidak hanya melibatkan satu orang, biasanya berkelompok,†katanya.
Pasalnya, dalam setiap proses pencairan anggaran atas sepengetahuan dan persetujuan pejabat. “Apa mungkin sekelas staf bermain sendirian. Patut diselidiki, adakah keterlibatan pejabat di atas-atasnya yang mencairkan anggaran?†tandasnya.
Politisi Golkar itu melihat, kasus tersebut mengindikasikan adanya proses rekrutmen yang salah di KY. Sebagai lembaga pengawas hakim, semestinya KY lebih selektif memilih pegawainya. “Ada yang salah dalam memilih staf dan pegawai KY,†jelasnya.
Selain itu, dia mengganggap, KY hanya fokus mengawasi hakim-hakim, sementara mengabaikan aktivitas di dalam KY sendiri. Karena itu, dia mendesak KY segera mengubah sistem pengawasan pegawai.
“Seringkali lembaga negara sibuk mengurusi hal di luar. Sementara di internal terus dibiarkan membusuk. Segera perbaiki pengawasan internal,†tegasnya.
Biasanya Bawahan Sering Contoh Perilaku BosnyaRoy salam, Direktur Eksekutif IBCRoy Salam, Direktur Eksekutif LSM Indonesia Budget Center ( IBC) mempertanyakan, apakah kasus dugaan korupsi yang dilakukan staf KY merupakan bentuk kambing hitam terhadap bawahan.
Soalnya, kata Roy, apakah mungkin anak buah melakukan korupsi tanpa sepengetahuan atasan. Lantaran itu, patut diselidiki, apakah korupsi biaya layanan persidangan tersebut merupakan perintah bos staf KY itu.
“Apakah mungkin Rp 4 miliar dimakan sendirian oleh tersangka yang hanya sekelas staf,†tandasnya. Roy khawatir, jika tidak segera diatasi, maka akan timbul kasus serupa yang bakal menggerogoti KY.
“Biasanya bawahan sering mencontoh perilaku atasan. Kalau atasannya korup, maka tidak heran jika anak buahnya korup. Harus segera diamputasi, potong satu generasi yang korup,†tegasnya.
Selain itu, Roy mendukung langkah komisioner KY yang melaporkan anak buahnya. Hanya, Roy mempertanyakan, kenapa kasus tersebut tidak dilaporkan ke KPK saja. Soalnya, duit negara yang diduga diselewengkan cukup besar, Rp 4 miliar.
Apalagi, kata dia, saat ini kejaksaan masih belum menunjukkan keberhasilan menangani kasus korupsi sampai tuntas. “Harusnya langsung dibawa ke KPK,†imbaunya. ***