Berita

andi mallarangeng/net

Hukum

Jaksa: Eksepsi Andi Mallarangeng Tidak Lebih dari Membantah Fakta

SENIN, 24 MARET 2014 | 13:07 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menolak semua keberatan atau nota eksepsi yang disampaikan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, serta kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut menilai keberatan yang diajukan eks petinggi Partai Demokrat itu sudah keluar dari maksud eksepsi yang diurai dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP.

"Dalam eksepsi tidak lebih dari kalimat membantah fakta-fakta. Kami berpendapat eksepsi memasuki wilayah materi perkara sehingga kami tidak perlu menanggapi," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Supardi, saat membaca tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi pihak Andi Mallarangeng, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3).


Lanjut Supardi, terdakwa membantah bersekongkol dengan Komisi X DPR RI. Andi juga membantah persetujuan ke Wafid soal penyerahan uang Rp 600 juta ke anggota DPR, Mahyudin.

Jaksa juga memaparkan uang US$ 550 ribu itu diterima Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel di rumah Deddy Kusdinar. Kemudian, sebanyak Rp 4 miliar diberikan oleh PT Global Daya Manunggal secara bertahap kepada Choel.

"Akibat penyimpangan ini, kerugian negara mencapai Rp 464,39 miliar," ujarnya.

Selain itu, Jaksa tidak menanggapi bantahan Andi dalam eksepsinya mengenai uang yang diterima Andi Zulkarnain "Choel" Mallarangeng.

"Eksepsi dari terdakwa harus dinyatakan ditolak. Kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Kami telah menyusun secara jelas dan cermat," pungkasnya. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya