Berita

ilustrasi

Bisnis

Pabrik Rokok Terjun Bebas Banyak Yang Gulung Tikar

Luas Bangunan Minimal 200 M2
SENIN, 24 MARET 2014 | 08:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hampir 50 persen pabrik rokok kretek gulung tikar setelah Peraturan Menteri Keuangaan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008 disahkan dan diberlakukan secara efektif.

Bekas Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Enny Ratnaningtyas mengatakan, banyak faktor dibalik penurunan produksi rokok, terlebih untuk sigaret kretek tangan (SKT).

Salah satunya, menurut Enny, adalah PMK Nomor 200 yang menetapkan ketentuan luas bangunan minimal 200 meter persegi bagi pabrik rokok.


Selain itu, penetapan pajak rokok sebesar 10 persen bagi perusahaan rokok lewat peraturan daerah (perda) juga salah satu faktor yang memberi kontribusi besar menurunnya produksi rokok yang kemudian berkorelasi dengan penurunan konsumsi rokok.

“Kedua faktor itu sangat mempengaruhi. Belum lagi faktor lain seperti harga cengkeh yang semakin tinggi yang memaksa industri atau perusahaan mengambil kebijakan merumahkan pekerjanya,” jelasnya.

Menurut Enny, salah satu solusi agar perusahaan rokok, khususnya perusahaan kecil tetap bertahan adalah dengan cara merger alias menggabungkan perusahaan-perusahaan kecil untuk menjadi besar. “Tapi persoalannya apakah mereka mau bergabung,” imbuhnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Sulami mengatakan, dari 3.000-an pabrik rokok di Indonesia saat ini hanya tersisa sekitar 1.970 lokasi. Khusus di Jawa Timur dari 1.100 pabrik rokok yang tercatat di tahun 2009 jumlahnya merosot drastis menjadi 563 pabrik.

“Jumlahnya terjun bebas. Khususnya pabrik rokok kecil-kecil banyak yang gulung tikar,” katanya di Jakarta, kemarin.

Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah perubahan luas lokasi dibanding peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 75. Dalam PMK Nomor 75 mengenai luas bangunan hanya 50 meter2, di PMK Nomor 200 batas luas usaha minimal 200 meter2.

Sebab itu, Gapero mendesak dana bagi hasil cukai dan tembakau dialokasikan sebagian untuk mendirikan pabrik-pabrik kawasan rokok.

Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita menyampaikan kebijakan penawaran program pensiun dini sukarela bagi karyawan SKT. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya