Berita

Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto

PDIP: Ikatan Mega-Prabowo Bukan Seperti Perjanjian Nikah di Depan Paus

SENIN, 24 MARET 2014 | 09:01 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Poin 1-6 isi perjanjian Batu Tulis yang disepakati Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto tidak berlaku kalau keduanya, yang pada pemilihan presiden 2009 lalu, kalah. Sementara poin ketujuh tetap berlaku meski pada akhirnya pasangan itu memang kalah.

"Poin 1-6 ada limitasinya. Poin 7, mau kalah atau menang, masih jalan," jelas Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon dalam talkshow di TVOne pagi ini.

Pengamat komunikasi politik Tjipta Lesmana yang hadir pada diskusi itu menyela. Dia meminta konfirmasi dari Fadli terkait pernyataan politikus senior PDIP Sabam Sirait yang mengatakan, sebenarnya poin tujuh tersebut tidak ada pada awalnya.


"Pak Sabam menganggap tidak ada. Waktu saya berdebat dengan dia, dia juga sudah mengatakan, tidak ada sama sekali. Tapi ini jelas-jelas ada," timpal Fadli, yang memaklumi Sabam menyatakan demikian karena sudah lupa.

Fadli menegaskan, pihaknya mengungkit perjanjian Batu Tulis bukan berarti karena Gerindra mengandalkan dukungan dari PDIP agar Prabowo Subianto bisa berlaga dan menang di Pilpres 2014. "Kita tidak mau mengandalkan perjanjian ini. Mau Obama sekalipun yang dicalonkan (PDIP), silakan saja. Kita konsentrasi di atas kaki sendiri," tegas Fadli.

Namun, Fadli menambahkan, mereka mengungkit itu karena terkait masalah value atau nilai kejujuran dan komitmen.

"Kalau komitmen dari dua pihak saja tidak dihargai, bagaimana dengan rakyat. Pemimpin itu satu antara kata dengan perbuatan," tegas Fadli, yang mengaku ikut merumuskan perjanjian Batu Tulis tersebut.

Sementara itu, politikus PDIP Eva Sundari menyayangkan Gerindra yang memonopoli pemahaman dan penafsiran atas perjanjian Batu Tulis. Eva yang memang mengaku tidak ikut dalam perjanjian Batu Tulis, merasa heran, ada klausul poin 1-6 ada batasan, sementara poin tujuh berlaku sampai kapan pun.

"Itu kan aneh. Tidak boleh ada pelepasan konteks. Perjanjian itu dibuat ketika asumsinya menang. Jadi bukan berlaku dalam situasi apapun seperti perkawinan di depan Paus," sergah Eva, yang menyiratkan ikatan perwakinan seumur hidup dalam agama tertentu.

Fadli pun membantah lagi. Katanya, poin tujuh soal dukungan kepada Prabowo Subianto memang tidak berlaku sampai kapan pun. "Itu hanya terbatas pada Pilpres 2014," demikian Fadli. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya