Seorang nenek (82), warga Jalan Toko Tiga, Tambora, Jakarta Barat terancam dideportasi ke Republik Rakyat China (RRC) gara-gara Formulir Pernyataan Kewarganegaraan yang telah diserahkannya tidak dicatat oleh pegawai Pengadilan Jakarta pada saat itu (5 Oktober 1961). Ia menuding dua anaknya berada di balik aksi pengusiran paksa ini.
Ketenangan Kentjana Sutjiawan (82 tahun) terusik ketika Ditjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut paspor Tjendana. Dasarnya adalah Surat PN Jakarta Pusat No: W10.UI.149.PMH.02.03.I.2012 TANGGAL 4 Januari 2012 bahwa Hsieh Lie Ken alias Kentjana Sutjiawan tidak terdapat dalam register pengadilan.
Jajaran Kemenhukham rupanya serius 'menangani' sang nenek. Mereka pun meminta Kedubes RRC di Jakarta menerbitkan paspor untuk Kentjana dengan melampirkan dokumen yang diterbitkan Pemerintah Daerah di RRT. Tujuannya adalah untuk mendeportasi. Permintaan tersebut dikabulkan. Kini pilihannya tinggal dua: sang nenek mengurus surat ijin tinggal atau hengkang dari Indonesia.
Pihak keluarga Kentjana menuding pemerintah 'kurang kerjaan'. Pasalnya, umur sang nenek lebih tua dari Republik Indonesia. Ia pun memiliki paspor, KTP, membayar pajak, bahkan ikut Pemilu. Jadi kenapa status WNI-nya tiba-tiba dipersoalkan?.
Kuasa hukum Kentjana, Dedy Heryadi menuding tindakan imigrasi ini pesanan dua anak Kentjana yakni Edi Sudjono Muliadi dan Suwito Muliadi. Kentjana dan kedua anaknya itu terlibat sengketa kepemilikan tanah.
"Gara-gara urusan ini sang ibu pernah merasakan dinginnya sel penjara, meski kemudian dibebaskan," ujar Dedy.
Sebagai bukti bahwa Kentjana adalah WNI tulen, Dedy menunjukan setumpuk dokumen antara lain salinan akte kelahiran, bukti pelepasan kewarganegaraan Tiongkok, dan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia Nomor 527908/AL Tanggal 16 Maret 1962 yang dikeluarkan Kantor catatan Sipil DKI Jakarta.
Dedy mengaku telah berulangkali meminta perlindungan pemerintah.
"Jika terdapat kekurangan administratif, pemerintah mestinya membina agar Kentjana melengkapinya, bukan mengusirnya," terang Dedy.
Pihaknya juga meminta agar hak WNI Kentjana kembali dipulihkan dan Kemenhumkam menindak oknum ditjen Imigrasi tersebut ditindak.
Tuduhan adanya pesanan dari pihak berperkara itu dibantah oleh Ditjen Imigrasi. Dalam surat No: IMI.5.GR.02.01.2040 tertanggal 26 September 2012, yang ditandatangani Djoni Muhamad SH selaku a.n. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian ditegaskan bahwa persoalan keperdataan antara Kentjana dengan kedua anaknya bukan domain penyidik Keimigrasian dan tidak terkait dengan masalah kewarganegaraan Kentjana yang ditanganinya. Tindakan yang ditempuh Ditjen Imigrasi semata-mata menegakan hukum keimigrasian.
[wid]