Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

On The Spot

Dalam Ruangan Bercat Putih, Calon Anggota DPD Buka Dana Kampanye

Mengintip Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu
JUMAT, 21 MARET 2014 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sembilan partai Politik (Parpol) dan 35 Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang dinyatakan telah didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan bahwa parpol-parpol dan calon anggota DPD itu tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye-nya kepada KPU.

Tenggat waktu yang sudah ditetapkan KPU untuk pelaporan dana kampanye itu pada Minggu (2/3) pukul enam sore. Jika tidak melaporkan, maka mendapat sanksi diskualifikasi yang artinya terancam dicoret dari kepesertaan dalam Pemilu 2014.

Kewajiban melaporkan saldo awal dana kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Legislatif 2014. Surat Edaran (SE) Nomer 69 Tahun 2014 mengatur batas akhir penyerahan laporan saldo awal dana kampanye adalah Minggu (2/3/2014) pukul 18.00 WIB.

Pemberian sanksi dilakukan setelah meneliti rekapitulasi pelaporan dana kampanye peserta pemilu di setiap tingkatan. Dan KPU menjatuhkan sanksi pembatalan kepesertaan pemilu jika terbukti melampaui batas waktu yang ditentukan.

Hingga kemarin, Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih didatangi oleh sejumlah calon  anggota DPD yang telah didiskualifikasi oleh KPU karena terlambat melaporkan saldo awal dana kampanye.

Di Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu di Jalan M.H Thamrin No.14, Jakarta Pusat urusan menggugat sanksi diskualifikasi itu diajukan.

Ruangan ber-cat putih berukuran tak terlalu luas itu berada di lantai satu gedung Bawaslu. Dengan dilapisi pintu kaca warna gelap, dari bagian luar tidak ada informasi atau tulisan yang menjelaskan bahwa ruangan itu adalah Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu.

Ruangan ini berada pada bagian paling ujung di gedung sebelah kiri, tepatnya sejajar dengan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dari depan gedung Bawaslu menuju Pusat Perbelanjaan Sarinah di seberangnya.

Tidak banyak aktivitas di ruangan yang dipenuhi dengan poster dan juga skema informasi tentang tata cara pelaporan pelanggaran pemilu itu. Sederet huruf berwarna perak ditempel pada dinding dalam dekat sebuah meja petugas.

Disitu ada tulisan ‘Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu.’ Dua buah meja kerja ditaruh di ruangan ini, lengkap dengan maing-masing satu unit komputer. Sisanya, kursi dan sofa bagi tamu yang datang ke ruangan ini.

Therese, seorang perempuan mengenakan kemeja cokelat sedang duduk di meja depan computer pada kerja. Di hadapannya tengah duduk seorang pria bertubuh tambun menyerahkan sejumlah map dan berkas-berkas. Pria itu adalah calon anggota DPD dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nomor urut 7 bernama Dokter Asyera. Pria ini kena diskualifikasi karena keterlambatan melaporkan dana kampanyenya di KPU.

Therese adalah staf Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu yang bertugas melakukan registrasi bagi para calon anggota DPD yang didiskualifikasi dan juga partai-partai politik yang mengalami hal yang sama.

Setelah memeriksa berkas-berkas, mencatat dan meng-input datanya ke computer, Therese sesekali menjelaskan data dan registrasi yang telah dilakukan calon anggota DPD itu. Kemudian, perempuan berkaca mata itu menyodorkan selembar surat untuk diteken, yakni surat bahwa berkas sudah lengkap dan ter-register untuk selanjutnya akan mendapat informasi pengumuman tanggal dan proses permohonan yang dilakukan si calon DPD itu.

“Saya hanya terlambat beberapa menit, karena kebetulan ada acara keluarga kumpul pada hari itu. Lalu hujan deras, setibanya di KPU saya sudah ditolak, dan selanjutnya disuruh datang ke Bawaslu Pusat di sini, untuk mengajukan permohonan agar tidak didiskualifikasi,”  ujar Asyera setelah dirinya selesai melengkapi berkasnya di kantor Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu, kemarin.

Menurut pria berkacamata ini, dirinya sungguh jengkel dengan kerja KPU di daerah Pemilihannya. Sebab, memang betul KPU memiliki Undang Undang dalam pelaksanaan Pemilu, akan tetapi menurut si dokter ini, KPU juga tidak boleh tutup mata dan melihat situasi dan kondisi di masing-masing daerah pada saat proses pelaporan terjadi.

“Di tempat saya itu, sinyal telepon genggam saja susah, jalan tidak mudah seperti di Jakarta sini. Butuh waktu untuk ke kantor KPU. Janganlah karena terlambat sedikit saja, KPU langsung mendiskualifikasi. Emangnya kerja KPU di daerah-daerah sudah paling beres selama ini? Kalau situasi seperti di Jakarta sini, wajar kalau terlambat didiskualifikasi. Nah, di kampung saya, tak bisa. Cobalah bersikap wise ya sedikit bijak melihat konteks di masing-masing wilayah. Jangan pukul mati harus jam enam sore teng,” papar Asyera.

Meski begitu, Asyera berharap, dengan kedatangannya ke Bawaslu itu, persoalannya bisa segera diselesaikan. Selain karena masa kampanye yang kian mepet, Asyera tidak mau menghabis-habiskan waktu hanya mengurusi adminitrasi yang sudah membuatnya kesulitan itu.

Di tempat yang sama, calon anggota DPD yang juga berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Romanus Ndau juga sedang melengkapi berkasnya agar segera menjalani sidang mediasi sehingga dirinya juga bisa mengikuti Pemilu 2014 ini sebagai Calon Anggota DPD.

Pria yang berasal dari Manggarai NTT itu juga merasa sedih dengan sikap KPU yang sudah menyampaikan ke masyarakat bahwa orang-orang seperti dirinya sudah dicoret dan tidak bisa ikut Pemilu karena didiskualifikasi.

“Alasannya karena terlambat lapor dana kampanye. Saya Cuma terlambat 20 menitan waktu itu. Langsung ditolak. Saya tidak sengaja terlambat, memang jalan dari tempat saya ke KPU pun tidak mudah. Hujan pula hari minggu itu,” ujar Romanus.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai Dosen Pengajar Ilmu Politik di Perguruan Tinggi di Jakarta itu berharap, orang-orang KPU juga bertindak arif dan bijak sana terkait proses dan pelaksanaan pemilu, terutama di daerah-daerah.

“Jangan dibajak demokrasi kita dengan urusan administratif. Saya setuju aturan itu ditegakkan, Cuma cobalah bersikap arif sedikit dengan situasi kita. Indonesia ini Negara kepulauan, wilayahnya sulit, transportasi sulit, komunikasi juga sulit. Tidak seperti negara-negara Eropa yang luasnya trak seberapa, teknologi dan semua fasilitasnya lengkap,” ujar dia.

Bawaslu Garap Sembilan Parpol & 35 Calon DPD

Sembilan partai politik dan 35 anggota DPD yang telah didiskualifikasi sebagai peserta pemilu 2014, diberi kesempatan terakhir untuk mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Rabu  (19/3).

“Hari Rabu adalah hari terakhir pelaporan sengketa pemilu terkait diskualifikasi. Kalau saya tidak keliru pukul 00.00 WIB terakhir,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad di kantornya, Jakarta.

Muhammad mengemukakan waktu tersebut dihitung sejak tiga hari setelah KPU mengeluarkan surat keputusan. Setelah pukul 00.00 WIB, Bawaslu tidak bisa menerima laporan lagi.

“Itu undang-undang yang ngomong seperti itu. Jadi kami imbau kepada parpol kalau ingin memperjuangkan hak-hak calegnya, tapati aturannya,” ujar Muh.

Dia melanjutkan pihaknya sudah mendapatkan sejumlah laporan terkait gugatan sengketa pemilu dana kampanye tersebut yang melibatkan sembilan parpol di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota DPD.

“Mulai dua hari lalu ketika KPU memutuskan, sudah ada laporan masuk. PBB, PKPI, saya tidak ingat, PDIP belum. Paling banyak calon anggota DPD,” katanya.

Seperti yang termuat dalam situs resmi KPU, www.kpu.go.id, keputusan tersebut merupakan sanksi, karena mereka tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan.

KPU mendasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal I angka 5.

Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pencabutan keikutsertaan parpol dan caleg tersebut disebabkan mereka tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk menyerahkan laporan keuangan dana kampanye.

“Ada yang menyerahkannya sudah melampaui batas tenggat waktu tanpa ada penjelasan. Ada pula yang tidak menyerahkan sama sekali. Kami kan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang,” kata Hadar.

KPU sendiri sebenarnya telah memberikan toleransi kepada sejumlah parpol lain yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tersebut di daerah.

“Kondisi force major akan kami pertimbangkan betul-betul, misalnya karena kecelakaan atau bencana alam sehingga menyebabkan pengantar laporan itu terlambat tiba di kantor KPU daerah,” jelas Hadar.

Akibat dari pencoretan tersebut, sembilan parpol tersebut tidak dapat mengikutsertakan para caleg anggota DPRD mereka pada Pemilu 9 April mendatang.

Berikut ke-sembilan parpol yang didiskualifikasi KPU: Partai Kebangkitan Bangsa (Tabanan dan Tomohon); Partai Keadilan Sejahtera (Tomohon dan Toraja Utara); Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Timor Tengah Selatan); Partai Gerakan Indonesia Raya (Donggala); Partai Demokrat (Aceh Singkil dan Majalengka); Partai Amanat Nasional (Pelalawan); Partai Persatuan Pembangunan (Gunungsitoli dan Ngada); Partai Bulan Bintang (Serdang Bedagai), Gunungsitoli, Sungai Penuh, Ngada, Sumba Barat, Bengkayang, Hulu Sungai Selatan, Minahasa Tenggara, Toraja Utara dan Tomohon); Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (Kepulauan Anambas, Probolinggo, Hulu Sungai Selatan dan Gorontalo Utara).

Sedangkan nama-nama caleg DPD yang dicoret adalah: Aceh; 1. Tgk T Abdul Muthalib, 2. Teuku Mukhtar Anshari, Sumatera Utara; 3. Erick Sitompul, 4. Edison Sianturi, Riau; 5. Susilo, Sumatera Selatan; 6. Shinta Paramita Sari, 7. Taufikurrohman; Banten; 8. Ahmad Rusdi Arif, Jawa Tengah; 9. Sudir Santoso, Nusa Tenggara Timur; 10. Aleksius Armanjaya, 11. Arieston Dappa, 12. Asyera Wondalero, 13. Johanes Mat Ngare, 14. Romanus Ndau, 15. Tenggudai Petronella; Kalimantan Barat; 16. Agustinus Clarus, 17. Moses Siong, 18. Yakobus Kumis, 19. Zakarias, Kalimantan Timur; 20. M. Said; Sulawesi Tengah; 21. F. Raymond Sahetapy, 22. Zainuddin T. Aminula, Sulawesi Selatan; 23. Kasmawati Basamalah, Sulawesi Tenggara; 24. Junais Daranga, 25. Kasmir, 26. La Ode Sabri, 27. Rahman Jihad, 28. Sukiman Pabelu, 29. Yafrudin; Maluku; 30. La Ode Rahim; Papua; 31. Daniel Butu, 32. Dirk Dicky Rumboirusi, 33. Theofilus Waimuri; Papua Barat; 34. La Jumad, 35. Usman Difinubun.

Kurang Tempat, Sidang Digelar Di Media Center


Untuk proses persidangan atau musyarawah, Bawaslu tidak melakukannya satu per satu. Memang kemarin harusnya jadwal sidang pertama dilakukan, namun diundur untuk dimulai Jumat (21/3). “Pimpinan Bwaslu lagi ada keluar tadi, jadinya besok Jumat dimulai,” ujar Therese, staf Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu.

Menurut Therese, mengenai tempat sidang ada beberapa ruangan yang bisa dipergunakan sekaligus, antara lain Ruang Media Center, Ruangan di lantai 2 dan Lantai 4. “Ya bisa sidang sekaligus beberapa orang di tempat terpisah di Bawaslu,” ujar perempuan berambut ikal panjang itu.

Therese menjelaskan dari 35 calon anggota DPD yang didiskualifikasi KPU, baru 16 orang yang mendaftar dan 12 orang sudah lengkap berkasnya.

Sedangkan dari Partai Politik, dari sembilan parpol yang didiskualifikasi, baru tujuh yang mendaftar dan baru 3 parpol yang sudah ter-tregistrasi.

“Kami sudah memberitahukan kepada semuanya, kami teleponin, kami hubungi, bahwa jika ingin melakukan gugatan atau penyelesaian sengketa itu, bisa melalui Bawaslu. Dan semua persyaratan sudah kami beritahukan juga,” ujar Therese.

Hingga kemarin, dua parpol yang tak kunjung melakukan registrasi adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Ya kalau tak diregistrasi ya mungkin tak ada sidang lagi,” ujar dia.

Ruangan Terhubung Dengan Sekretariat Sentra Gakumdu

Di Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu ini, selain ruangan penerimaan pelaporan ini, di belakang masih terdapat sebuah ruangan yang lebih lega. Hanya dipisahkan dengan sebuah pintu masuk, namun tidak boleh masuk tanpa ijin petugas.

Ruangan ini adalah Sekretariat Sentra Gakumdu. Hanya ada sebuah meja besar untuk rapat, papan tulis dan sebuah meja kecil. Beberapa pria tampak sedang bersantai di dalam ruangan berpendingin udara ini.

Alwi Husain, seorang pria bertubuh tambun, mengenakan kemeja lengan pendek erwarna biru dongker keluar dari dalam ruangan Sekretariat Sentra Gakumdu yang terletak di belakang itu.

Alwi adalah staf Bawaslu yang menangani urusan Penyelesaian Sengketa Pemilu.  Kepada Rakyat Merdeka, Alwi menjelaskan, setiap partai politik dan juga calon anggota DPD yang terkena diskualifikasi oleh KPU itu bisa mengajukan penyelesaian sengketa dengan sejumlah persyaratan.

Antara lain, SK KPU, KTP Pemohon, Permohonan Sengketa Pemilu yang dilampirkan dengan Peraturan Bawaslu, Sof Copy Permohonan dalam bentuk Compact Disc (CD) Cakram satu buah, Mengajukan Daftar Saksi atau Ahli kalau ada, daftar bukti, semua dokumen dilegalisir dan dibuat 9 rangkap.

“Setelah berkas lengkap, nanti ada proses pengajuan selanjutnya akan ada pemberitahuan mengenai keputusan pendahuluan yakni keputusan awal dimana akan dinyatakan apakah permohonan itu memenuhi syarat atau tidak. Jika memenuhi syarat maka akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu tahap musyarawah. Jika tidak memenuhi syarat ya gugur,” papar Alwi.

Pada tahap musyawarah, sifatnya berupa persidangan mediasi yang menghadirkan Pemohon (Caleg atau Parpol yang kena diskualifikasi), KPU sebagai Termohon, saksi-saksi, Bawaslu.

“Diberikan waktu 12 hari untuk musyawarah setelah pembacaan putusan diskualifikasi dilakukan KPU. Selama 12 hari akan diproses. Jika 12 hari pertama tidak ada titik temu, maka akan diberikan kesempatan lagi, maksimal sampai 7 kali pertemuan,” ujar Alwi.

Apabila selama proses pertemuan pemohon dan termohon juga tidak ada kesepakatan dan solusi, maka Bawaslu akan memberikan solusi alternative.

“Nanti kalau sudah mentok, ya Bawaslu akan keluarkan keputusannya atas persoalan itu, dan itulah yang harus dijalankan. Keputusan Bawaslu final dan mengikat. Jadi ya harus dijalankan,” ujarnya. ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Israel Lancarkan Serangan Darat ke Lebanon Barat Daya

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:05

Prabowo Disarankan Perbesar Anggaran Pertahanan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:59

Lampaui Target, Peserta Pameran TEI ke-39 Tembus 1.460 Exhibitor

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:57

Khofifah Kuatkan Kehidupan Beragama Lewat Pesantren

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:49

Bikin Bingung Pemilih, Trump dan Istri Beda Pandangan Soal Aborsi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:46

Tampung Keluhan Hakim, DPR Pertimbangkan Revisi UU Kehakiman

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:40

Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:34

Perdana, Wakil Myanmar Bakal Hadiri KTT ASEAN di Laos

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:26

Harga Pangan Bervariasi: Beras Turun, Minyak Goreng Naik

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:25

Bikin Ngeri, Timnas Jepang Panggil 22 Pemain di Eropa

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:24

Selengkapnya