Berita

foto:net

Politik

Uji Materi Pilpres Yusril Ditolak, Hak Eksklusif Parpol Tak Perlu Lagi Ada

JUMAT, 21 MARET 2014 | 11:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil UU 42/2008 mengenai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra bisa memicu kekhawatiran konstitusional.

"Jikalau parpol yang sudah menjadi peserta pemilu enggan dan tidak kompak untuk memaksimalkan penggunaaan hak eksklusif untuk mengajukan pasangan capresnya masing masing, maka ke depan logika konstitusionalnya tidak perlu lagi ada hak eksklusif diberikan hanya kepada parpol untuk mengusulkan pasangan capres," kata pakar hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin, Jumat pagi (21/3).

Sehingga, lanjut Irmanputra, ke depan perlu dipikirkan agar ormas-ormas yang telah ikut berjuang untuk kemerdekaan Indonesia seperti Muhammadiyah dan sejenisnya dapat mengusung pasangan capres-cawapresnya sendiri.


"Bahkan kalau perlu memunculkan pasangan capres perseorangan seperti yang sudah berlangsung dalam Pilkada selama ini," jelas Irmanputra.

Ia menambahkan bahwa ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) yang tetap bertahan pada angka 20 persen atau 25 persen juga memicu kekhawatiran baru. Pasalnya, kata Irmanputra, maka bila ada parpol yang dapat memenuhi PT secara mandiri maka parpol lain yang bisa bergabung untuk mengusung capres-cawapres adalah parpol yang tidak memenuhi ambang batas tersebut.

"Jikalau ada parpol yang tidak memenuhi ambang batas tetap ingin bergabung dengan parpol yang memenuhi ambang batas, maka parpol tersebut akan berada dalam posisi 'di bawah ampuan' atau dengan kata lain dianggap meleburkan diri dengan parpol yang memenuhi PT dalam kepesertaaan pemilu selanjutnya, 2019 dan seterusnya," jelasnya.

Oleh karena itu, penghapusan PT seperti yang diajukan oleh Yusril ke MK, merupakan hal yang penting agar parpol yang telah mendapatkan hak eksklusif dari masyarakat bisa percaya diri mengajukan pasangan capres-cawapres sendiri.

"Karena semua ini menyangkut kepercayaan konstitusional rakyat, hanya kepada parpol," demikian Irmanputra.[wid]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya