Berita

Irman Putra Sidin/net

Politik

Pakar: Kalau Gugatan Yusril Dikabulkan, Rakyat Senang

JUMAT, 21 MARET 2014 | 10:48 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

. Penolakan judicial review terhadap UU No. 42/2008 tentang Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, memiliki alasan rasional mengingat perkara sejenis juga pernah beberapa kali di uji di Mahkamah Konstitusi.

"Terakhir putusan pemilu serentak yang diajukan Effendy Gazali," jelas pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, kepada melalui keterangannya beberapa saat lalu (Jumat, 21/3).

Akan tetapi Irman mengaku bahwa dirinya berharap MK dapat mengabulkan permohonan tersebut karena memiliki dampak yang besar bagi masyarakat.


"Kalau dikabulkan maka rakyat ada harapan bahwa partai-partai politik yang sudah diberikan hak eksklusif, sebagai satu-satunya organisasi yang bisa mengusulkan pasangan capres," imbuhnya.

Dengan demikian, jelas Irman, setiap parpol dapat menggunakan hak ekslusif tersebut untuk mengusung pasangan capres-cawapres sendiri.

"Pilihan pasangan capres kemungkinan maksimal bisa 15 pasang karena peserta pemilu ada 15 parpol termasuk parpol lokal," ungkapnya.

Banyaknya pilihan capres yang muncul tersebut, menurut Irman merupakan hal yang positif karena masyarakat memiliki banyak pilihan. "Maka suka atau tidak akan menggiring rakyat untuk memilih menggunakan rasionalitasnya, bukan sekedar elektabilitas atau popularitas dari pasangan capres," tegasnya.

"Bagaimanapun elektabilitas dan popularitas sesungguhnya 'hantu' dalam proses konstitusi kita," tambah Irman.

Sebelumnya Yusril mengajukan pengujian Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), serta Pasal 112 UU 42 Tahun 2008 yang mengacu presidential treshold sebesar 20 terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6a ayat (2), Pasal 7c, Pasal 22e ayat (1) (2) dan 3 UUD 1945. [rus]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya