Berita

ilustrasi/net

Hukum

Rugi Puluhan Miliar, Indotasik Tuntut Indra Navia ke Pengadilan

KAMIS, 20 MARET 2014 | 22:34 WIB | LAPORAN:

. PT Indotasik Graha Utama menuntut Indra Navia AS ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penuntutan ini berisi tentang permintaan ganti rugi akibat gagalnya pelaksanaan kerja sama dalam proyek Nova 9000 ATC System SW-Upgrade.

Kuasa hukum PT Indotasik Graha Utama, Andi Fachri Hasanuddin menjelaskan, duduk permasalahan Indotasik dengan Indra Navia AS terkait proyek Nova 9000 ATC System SW-Upgrade Project untuk Bandara Internasional Surabaya dan Bandara Internasional Bali.

"Menyatakan tergugat I (Indra Navia AS) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat (Indotasik)," ujar Andi melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (20/3)


Andi, mewakili Indotasik, menuntut ganti rugi kepada Indra Navia akibat membatalkan kerja sama secara sepihak kepada Indotasik. Padahal, Indotasik bersama Indra Navia telah mengajukan untuk ikut berpartisipasi dalam tender tersebut. Mundurnya Indra Navia secara mendadak telah membuat Indotasik mengalami kerugian secara materi maupun non-materi.

Secara materi, Indotasik mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 14,6 miliar. Uang tersebut terdiri atas uang operasional dan uang muka antara Indotasik dengan Indra Navia untuk tender Nova 9000 ATC. Selain itu, Indotasik juga mengalami kerugian usaha mencapai Rp 3,8 miliar. Kerugian ini belum termasuk kerugian pembayaran uang kepada pihak Angkasa Pura selaku pelaksana tender sebesar Rp 50 miliar akibat batal berpartisipasi dalam tender.

"Ini untuk memberi peringatan kepada perusahaan asing lainya untuk tidak semena-mena dengan Indonesia. Dari kejadian ini, semua pihak wajib mengawasi apa yang terjadi di Perum Navigasi, agar jangan sampai terjadi kong kalikong," demikian Andi. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya