Berita

ilustrasi/net

Hukum

Rugi Puluhan Miliar, Indotasik Tuntut Indra Navia ke Pengadilan

KAMIS, 20 MARET 2014 | 22:34 WIB | LAPORAN:

. PT Indotasik Graha Utama menuntut Indra Navia AS ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penuntutan ini berisi tentang permintaan ganti rugi akibat gagalnya pelaksanaan kerja sama dalam proyek Nova 9000 ATC System SW-Upgrade.

Kuasa hukum PT Indotasik Graha Utama, Andi Fachri Hasanuddin menjelaskan, duduk permasalahan Indotasik dengan Indra Navia AS terkait proyek Nova 9000 ATC System SW-Upgrade Project untuk Bandara Internasional Surabaya dan Bandara Internasional Bali.

"Menyatakan tergugat I (Indra Navia AS) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat (Indotasik)," ujar Andi melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (20/3)


Andi, mewakili Indotasik, menuntut ganti rugi kepada Indra Navia akibat membatalkan kerja sama secara sepihak kepada Indotasik. Padahal, Indotasik bersama Indra Navia telah mengajukan untuk ikut berpartisipasi dalam tender tersebut. Mundurnya Indra Navia secara mendadak telah membuat Indotasik mengalami kerugian secara materi maupun non-materi.

Secara materi, Indotasik mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 14,6 miliar. Uang tersebut terdiri atas uang operasional dan uang muka antara Indotasik dengan Indra Navia untuk tender Nova 9000 ATC. Selain itu, Indotasik juga mengalami kerugian usaha mencapai Rp 3,8 miliar. Kerugian ini belum termasuk kerugian pembayaran uang kepada pihak Angkasa Pura selaku pelaksana tender sebesar Rp 50 miliar akibat batal berpartisipasi dalam tender.

"Ini untuk memberi peringatan kepada perusahaan asing lainya untuk tidak semena-mena dengan Indonesia. Dari kejadian ini, semua pihak wajib mengawasi apa yang terjadi di Perum Navigasi, agar jangan sampai terjadi kong kalikong," demikian Andi. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya