Berita

ilustrasi/net

Hukum

Rugi Puluhan Miliar, Indotasik Tuntut Indra Navia ke Pengadilan

KAMIS, 20 MARET 2014 | 22:34 WIB | LAPORAN:

. PT Indotasik Graha Utama menuntut Indra Navia AS ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penuntutan ini berisi tentang permintaan ganti rugi akibat gagalnya pelaksanaan kerja sama dalam proyek Nova 9000 ATC System SW-Upgrade.

Kuasa hukum PT Indotasik Graha Utama, Andi Fachri Hasanuddin menjelaskan, duduk permasalahan Indotasik dengan Indra Navia AS terkait proyek Nova 9000 ATC System SW-Upgrade Project untuk Bandara Internasional Surabaya dan Bandara Internasional Bali.

"Menyatakan tergugat I (Indra Navia AS) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat (Indotasik)," ujar Andi melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (20/3)


Andi, mewakili Indotasik, menuntut ganti rugi kepada Indra Navia akibat membatalkan kerja sama secara sepihak kepada Indotasik. Padahal, Indotasik bersama Indra Navia telah mengajukan untuk ikut berpartisipasi dalam tender tersebut. Mundurnya Indra Navia secara mendadak telah membuat Indotasik mengalami kerugian secara materi maupun non-materi.

Secara materi, Indotasik mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 14,6 miliar. Uang tersebut terdiri atas uang operasional dan uang muka antara Indotasik dengan Indra Navia untuk tender Nova 9000 ATC. Selain itu, Indotasik juga mengalami kerugian usaha mencapai Rp 3,8 miliar. Kerugian ini belum termasuk kerugian pembayaran uang kepada pihak Angkasa Pura selaku pelaksana tender sebesar Rp 50 miliar akibat batal berpartisipasi dalam tender.

"Ini untuk memberi peringatan kepada perusahaan asing lainya untuk tidak semena-mena dengan Indonesia. Dari kejadian ini, semua pihak wajib mengawasi apa yang terjadi di Perum Navigasi, agar jangan sampai terjadi kong kalikong," demikian Andi. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya