Berita

Bisnis

Polisi Penembak AKBP Pamudji Segera Dipecat

KAMIS, 20 MARET 2014 | 14:50 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya memastikan akan memberi sanksi anggotanya yang membunuh Kadenyanmas Polda Metro AKBP Pamudji pada Selasa malam kemarin.

"Ya pelanggaran umumnya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno saat dijumpai di gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3).

Dia menjelaskan, Briptu Susanto yang menjadi tersangka penembakan AKBP Pamudji juga akan menjalani sidang kode etik. Guna menentukan pelanggaran kedisiplinannya sebagai anggota Polri.


"Nanti kita akan bicarakan internal saja, itu biasa ada dewan kebijakan," kata Dwi.

Sebelum disidang secara etik, Briptu Susanto akan diajukan ke peradilan umum. Guna mempertanggungjawabkan aksi pembunuhan yang dilakukannya.

"Karena kita dari bagian kriminal sistem makanya itu kita serahkan kepada kejaksaan, nanti juga di sidang. Ada kepatutan hukum incraht," tegas Dwi.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya