Berita

PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)

Bisnis

CPI Lakukan Mitigasi Bencana Asap Di Riau

Pengacara Bioremediasi Sambut Putusan MK
KAMIS, 20 MARET 2014 | 09:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) melakukan serangkaian upaya mitigasi atau pengurangan dampak akibat bencana asap di kawasan Riau. "Kami melakukan mitigasi dampak yang mungkin terjadi dari kondisi ini terhadap kegiatan operasi kami," kata Juru Bicara Chevron Pacific Indonesia Yanto Sianipar di Jakarta, kemarin.

Meski terkena dampak kabut asap yang timbul dari kebakaran hutan, Yanto mengatakan Chevron tetap berkomitmen untuk melaksanakan rencana kerja dan anggaran yang sudah disepakati dengan pemerintah. Namun Yanto menolak menyebutkan potensi kerugian maupun jumlah penurunan produksi minyak akibat bencana asap Riau. "Hal itu tidak bisa kami share," ujarnya.

Sementara itu, Pengacara terpidana kasus proyek bioremediasi Chevron ikut menyambut baik putusan MK tersebut yang membolehkan untuk mengajukan PK lebih dari satu kali.


“Kami sedang mempersiapkan untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK) meskipun kini masih menunggu salinan resmi putusan kasasi MA-nya. Adanya putusan MK ini tentunya kita sambut baik karena memberi harapan baru jika PK pertamananti tak berhasil, kami bisa ajukan PK kembali sampai klien kami dapat memperoleh keadilan yang layak didapatkannya,” ujar pengacara Najib Ali Gysmar di Jakarta, kemarin.

Menurut Najib, sejak pertama kali diputus  pengadilan tipikor Jakarta Pusat, tim pengacara dan terdakwa berkeyakinan bahwa tidak ada bukti apapun yang muncul di persidangan soal kerugian negara ataupun tindak pidana yang dilakukan oleh Ricksy maupun perusahaannya, PT Green Planet Indonesia (GPI).

“Kami dari dulu sampaikan bahwa satu hari saja dihukum, kami akan banding dan terus mencari keadilan,” tegasnya.

“Oleh karena itu wajar apabila kami sambut putusan MK ini karena kami yakin bahwa cepat atau lambat akan ada hakim yang obyektif dan amanah yang bisa melihat kekeliruan dalam penanganan kasus ini dan putusan yang telah diambil hakim sebelumnya,” ujar Najib berharap.

Merujuk pada salahsatu acara televisi terkenal yang membahas soal putusan MK ini, Najib mengutip pendapat seorang pakar hukum pidana, Dr. Mudzakkir, SH, MH, yang menyatakan bahwa jika kita pernah merasakanmasuk penjara karena penerapan hukum yang salah atau tindakan sewenang-wenang penegak hukum, maka semua orang yang pernah mengalami hal tersebut akan setuju jika PK boleh dilakukan lebih dari satu kali. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya