Berita

Hukum

Kejati Jabar Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Akta Tanah

RABU, 19 MARET 2014 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penangkapan terhadap salah satu buronan atas nama Lim Tjing Hu alias Kinghu, yang merupakan salah satu pengusaha di kota Bandung. Kinghu ditangkap tim Kejati Jabar sekitar jam 12.00 wib (Rabu, 19/3), di daerah Pasar Baru Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Koswara, memaparkan, terdakwa ditangkap sehubungan dengan kasus melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP. Yakni tentang pembuatan akta palsu. Yang berbunyi barang siapa menggunakan akta dengan kebohongan maka diancam 7 tahun penjara.

"Terdakwa yaitu sengaja memakai akte palsu, seolah-olah isinya sesuai kebenaran, padahal isinya bohong. Atas tindakan terdakwa tersebut, dîancam dengan hukuman 7 tahun penjara," ujar Koswara saat jumpa pers di kantor Kejati Jabar, Rabu (19/3).


Terdakwa sendiri pernah divonis dalam kasus yang sama, dengan berkas terpisah dari Barnas Trisana. Namun kasus tersebut sudah diputus.

"Berkas kasus ini dari Mabes polri bulan juni 2008, dimana kasus ini p21 pada tanggal 6 desember 2008. Dalam perjalanan tahap 2 tanggal 28 oktober 2010 terdakwa sakit saat akan dilimpahkan ke Kejari kota Cirebon terdakwa menyatakan sakit, sehingga di rawat di rumah sakit di Bandung. Saat dalam perawatan terdakwa melarikan diri. Sekarang terdakwa dibawa oleh jaksa pidum kejati Jabar untuk diserahkan ke kejari Bandung," paparnya.

Modus operandi terdakwa sendiri yakni menyalahgunakan risalah lelang, dimana saat itu ada pelelangan grand hotel Cirebon dengan nilai lelang nya yaitu Rp 2,3 miliar.

"Modus operandi terdakwa yakni dengan menggunakan risalah lelang no 403/1999-2000 adalah akta yang diduga palsu karena terdakwa tidak membayar uang bersih lelang dalam waktu 3 hari seja ditetapkan sebagai pemenang lelang, pada tanggal 18 desember 2009 sesuai dengan keputusan Menteri keuangan no 557/KMK.01/1999 tanggal 6 Desember 1999," pungkas Koswara. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya