Berita

PT PLN (Persero)

Bisnis

Corporate Action

PLN Belum Sepakat Harga Gas Mekanisme Swap Gajah Baru

RABU, 19 MARET 2014 | 08:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT PLN (Persero) hingga kini belum menyepakati mekanisme pertukaran (swap) gas Lapangan Gajah Baru, Blok Natuna Sea Block A di Kepulauan Riau.

Kepala Divisi BBM dan Gas PLN Suryadi Mardjoeki mengatakan, pihaknya belum menyepakati harga gas yang dialirkan ke pembangkit di Batam.

“Kami menilai harga gas bisa dikurangi dari sekitar 7 menjadi 6,5 dolar per MMBTU (Million Metric British Thermal Units),” katanya, kemarin.


Direktur Pengusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Jobi Triananda Hasjim mengaku, pihaknya menunggu terealisasinya swap gas tersebut. “Kami sudah tidak ada masalah termasuk harga, tinggal menunggu saja,” ucapnya.

Wakil Direktur Reforminer Institue Komaidi Notonegoro menambahkan, akibat belum terealisasinya swap, manfaat gas ke domestik yang besar tidak tercapai. Pemerintah mesti bersikap tegas untuk merealisasikan swap tersebut.

Menurut dia, permasalahan swap merupakan masalah klasik yaitu lemahnya koordinasi. Pemerintah harus lebih proaktif untuk mengatur dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Disitulah fungsi pemerintah.

Mekanisme swap tersebut dijalankan berdasarkan surat keputusan Menteri ESDM Jero Wacik yang ditanda tangani 26 Oktober 2011 sebagai upaya peningkatan pemanfaatan gas untuk domestik.

Skema swap dilakukan antara produksi gas Gajah Baru dan Lapangan Grissik, Blok Koridor, Sumsel. Gas Gajah Baru yang dioperasikan Premier Oil masuk ke pembeli ConocoPhillips di Singapura, sementara produksi Grissik yang dikelola ConocoPhillips dialirkan melalui pipa ke pembeli domestik. Pihak Singapura sendiri berkomitmen merealisasikan swap tersebut.

Mekanisme swap merupakan upaya sementara sampai gas Gajah Baru masuk secara permanen ke pembangkit di Batam. Awalnya gas swap Gajah Baru sebanyak 40 MMSCFD ( Million Standard Cubic Feet per Day) dialirkan ke pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Muara Tawar, Bekasi milik PLN.

Namun, karena PLN menginginkan gas hanya digunakan saat puncak (peaker) dan infrastrukturnya juga tidak memungkinkan, akhirnya diubah skemanya. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya