Berita

ilustrasi

X-Files

Dituntut KPK 13 Tahun Penjara Pejabat Kemenag Tampak Santai

Perkara Korupsi Pengadaan Alquran
SELASA, 18 MARET 2014 | 10:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa KPK yang menangani perkara korupsi pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012, menuntut terdakwa bekas Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titik Utami mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,  memperkaya diri sendiri dan orang lain. Tuduhan itu didasari fakta bahwa Jauhari menerima uang Rp 100 juta dan 15 ribu dolar AS ketika menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan kitab suci di Kemenag.

Menurut JPU KMS Roni, dana yang digelontorkan kepada Jauhari berasal dari konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I), Abdul Kadir Alaydrus. Pemberian dilakukan setelah Jauhari menetapkan PT A3I sebagai pemenang tender proyek.


Fee tersebut tidak diterima Jauhari seorang diri. Ada beberapa nama lain yang menurut JPU ikut kecipratan dana tersebut. Nama-nama penerima dana proyek ini antara lain, bekas Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Bimas Islam Mashuri Rp 50 juta dan 5 ribu dolar AS, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp 6,75 miliar, Direktur Utama PT A3I Ali Djufrie Rp 5,8 miliar, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus Rp 21,2 miliar.

Jaksa melanjutkan, pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011, Ditjen Bimas Islam memperoleh alokasi anggaran Rp 22,875 miliar. Sebagai PPK, selain menetapkan PT A3I sebagai pemenang lelang, Jauhari juga disebut menyetujui penambahan syarat teknis berupa kepemilikan gudang penyimpanan Alquran minimal 5000 meter persegi. Namun, PT A3I tidak menggarap proyek tersebut. Perusahaan ini justru mensubkontrakkan pekerjaannya kepada PT Macanan Jaya Cemerlang (MCJ).

Sedangkan pada proyek yang menggunakan anggaran tahun 2012, Jauhari selaku PPK berperan menetapkan PT SPI sebagai pemenang pengadaan senilai Rp 59,3 miliar.

Akibat ketidakberesan pelaksanaan proyek anggaran tahun 2011 dan 2012 tersebut, jaksa memperkirakan negara mengalami kerugian Rp 27,056 miliar.

Titik melanjutkan, rangkaian bukti-bukti tersebut membuat JPU meminta majelis hakim mengabulkan tuntutannya. “Agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 13 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara,” tandas Titik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

JPU juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Jauhari mengembalikan uang pengganti Rp 100 juta dan 15 ribu dolar AS ke kas negara.

Pada pertimbangan yang memberatkan, menurut JPU, tindakan terdakwa tak mencerminkan dukungan kepada pemerintah dalam memberantas korupsi. Dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa masih menanggung hidup keluarganya dan bersikap kooperatif dalam persidangan.

Meski dapat kesempatan menyampaikan argumen, Jauhari yang berkemeja lengan panjang ini, tidak menyoal tuntutan jaksa. Dia tampak santai, tenang dan tegar menghadapi ancaman hukuman yang menghadangnya. “Tidak ada masalah. Nanti, semua keluhan, saya tuangkan dalam pledoi,” ujarnya ringan.

Namun belakangan, dia mempertanyakan bunyi surat tuntutan yang hampir sama dengan bunyi surat dakwaan. “Tuntutan sama nadanya dengan dakwaan, padahal sudah berbulan-bulan kita bersidang,” tambahnya.

Seusai sidang, kuasa hukum Jauhari, A Rivai memastikan pihaknya akan menyampaikan pledoi untuk membela terdakwa pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, Jauhari didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kilas Balik
Zulkarnaen Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan


Majelis hakim kasus perkara suap pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag), memvonis anggota DPR Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun.

Anak Zulkarnaen, Dendy Prasetya, yang juga menjadi tersangka ikut dihukum tinggi. Meski lebih rendah satu tahun dari tuntutan, Dendy tetap tertunduk setelah hakim memvonisnya 8 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Aviantara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Mei 2013.   

Tidak hanya itu, bapak dan anak yang berhasil mendapat keuntungan Rp 14,39 miliar dari kedua proyek tersebut, harus membayar denda. Masing-masing harus membayar Rp 300 juta kalau hukumannya tidak mau ditambah sebulan penjara.

Diperberat dengan keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,745 miliar.
Hakim juga merinci banyak hal memberatkan yang membuat keduanya dihukum tinggi. Mulai dari tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan merusak nama baik Kemenag.

“Perbuatan mereka juga menciderai umat Islam karena pekerjaan itu terkait pengadaan kitab suci,” imbuh Aviantara.

Sedangkan hal meringankan seperti bersikap sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga tak terlalu membantu. Sebab, hakim menyebut, kalau vonisnya tidak hanya berdasar pada kerugian negara. Peran Zulkarnaen sebagai anggota DPR yang harusnya memberi contoh baik, tapi berkhianat pada warga juga dipertimbangkan.

Zulkarnaen dan Dendy bersalah melanggar dakwaan primer. Yakni, pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyebut, kalau keduanya terbukti menikmati Rp 11,49 miliar dari total keuntungan proyek pengadaan Alquran 2011 dan 2012, termasuk laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011.

“Rangkaian commitment fee Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus karena terdakwa I berhasil memperjuangkan dan menyetujui APBNP Kemenag. Di dalamnya termasuk anggaran kitab suci Alquran dan anggaran laboratorium,” terang hakim.

Hakim juga menyebut ada persengkokolan antara Zulkarnaen, Dendy dan Fahd El Fouz. Mereka disebut telah mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang proyek pengadaan laboratorium komputer MTs. Sedangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pengadaan Alquran.

Usai sidang, bapak dan anak itu kompak meradang. Mereka tidak terima divonis tinggi oleh hakim. Keduanya memastikan bakal mengajukan banding atas putusan yang sangat berat itu.

“Secara tegas saya tidak menerima putusan hakim. Sebagai terdakwa 1, saya mengajukan banding,” kata Zulkarnaen.

Dia merasa tidak diperlakukan dengan adil dan vonis itu terasa menyakitkan. Salah satu yang disebutnya tidak tepat adalah soal fakta di persidangan. Saksi yang memberatkan hanya satu orang, tetapi vonisnya cukup tinggi. Berapi-api dia menyebut kalau ada pelanggaran HAM pada kasusnya.

Upaya Zulkarnaen mendapatkan keringanan hukuman kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis menolak banding yang diajukan Zulkarnaen itu. Zulkarnen dan anaknya, Dendy, tetap dihukum sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Achmad Sobari mengatakan, putusan itu tertuang pada Putusan Banding Nomor 32/ Pid/Tpk/2013/PT DKI yang diambil pada 19 September 2013.

Tuntutan JPU KPK Bisa Jadi Acuan Jaksa Lain
Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengapresiasi tuntutan jaksa KPK yang menangani persidangan kasus korupsi pengadaan Alquran. Dia berharap, tuntutan hukuman yang berat dijadikan acuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lain yang juga menangani kasus korupsi. Bukan hanya JPU yang bertugas di KPK.

“Tuntutan hukuman kepada terdakwa perkara korupsi, idealnya memang berat atau maksimal,” kata politikus PDIP ini, kemarin.

Hal itu bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Yang juga penting, membuat siapa pun takut melakukan korupsi karena ancaman hukumannya berat. Selain itu, memberikan gambaran bahwa penegak hukum tidak main-main dalam menangani perkara korupsi.

Trimedya meminta jaksa-jaksa lain mengikuti jaksa yang berani atau kerap menuntut terdakwa perkara korupsi dengan hukuman berat. Dia meyakini, keberanian menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal atau berat, tentu disokong argumen hukum yang bagus.

Jadi, menurutnya, jaksa-jaksa tersebut memiliki pemahaman dan penafsiran hukum yang bisa dipertanggungja0wabkan secara hukum. “Tidak asal menuntut dengan hukuman berat saja,” ingat Ketua Bidang Advokasi PDIP ini.

Trimedya menandaskan, persoalan korupsi, suap dan sejenisnya dalam kasus ini hendaknya diselesaikan sampai tuntas. Artinya, siapa pun yang diduga terlibat perkara korupsi ini, hendaknya dapat diusut secara proporsional.

Dengan perlakuan hukum yang proporsional tersebut, otomatis anggapan bahwa KPK memberikan perlakuan khusus kepada pihak-pihak tertentu, bisa dihindari.

“Ini menjadi modal untuk KPK dalam menindaklanjuti atau mengembangkan perkara yang diduga masih melibatkan banyak pihak ini,” katanya.

Bukan Cuma Persoalan Fakta Tapi Juga Moral
Boyamin Saiman, Koordinator Maki

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mempertanyakan, kenapa jaksa KPK hanya menuntut terdakwa kasus ini 13 tahun penjara.

“Mestinya, terdakwa dituntut hukuman maksimal, 20 tahun penjara atau seumur hidup. Soalnya, perkara korupsi ini menyangkut pengadaan kitab suci,” tandasnya, kemarin.

Tuntutan jaksa kasus ini, lanjut Boyamin, semestinya tidak semata-mata berpatokan pada fakta atau bukti yuridis. Melainkan, juga mengedepankan persoalan moral yang dianggapnya sudah sangat bobrok. Soalnya, yang didakwakan adalah korupsi pengadaan kitab suci. “Saya rasa hakim-hakim di Pengadilan Tipikor punya profesionalitas dan kredibilitas yang baik,” harapnya.

Dengan modal tersebut, dia meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir jika putusan majelis hakim akan menyimpang. Toh, dalam setiap persidangan, hakim-hakim punya kesempatan menggali fakta, baik dari berkas acara pemeriksaan, dokumen, saksi-saksi maupun bukti-bukti.

Jika saksi-saksinya masih dianggap kurang, hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi yang diperlukan. Di tingkatan ini, sebutnya, hakim akan mempertimbangkan, apakah keterangan tersebut memberatkan terdakwa atau sebaliknya. “Jadi, putusan hukuman itu tidak serta-merta ditetapkan berdasarkan tuntutan jaksa. Hakim pasti punya standar tertentu,” tuturnya.

Tidak mustahil, kata Boyamin, hakim memutus perkara di atas tuntutan jaksa. “Itu semua tentu diambil setelah melewati proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. Saya harap, majelis hakim benar-benar mampu menimbang perkara korupsi ini secara proporsional,” tuturnya. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya