Berita

ilustrasi

Bisnis

Jika Ada Kesalahan, Tagihan AAG Bisa Dikoreksi

Ditjen Pajak Bersikeras Maju Ke Pengadilan Saja
SELASA, 18 MARET 2014 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengamat ekonomi Aviliani berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa lebih objektif dan fair serta lebih terbuka menerima masukan dalam menilai kewajaran besaran pajak yang diklaim wajib pajak untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik guna mendukung dunia usaha.

“Metode  atau ukuran yang digunakan untuk menentukan profitabilitas perusahaan yang lebih mencerminkan kondisi sebenarnya dari pihak independen pemberi masukan mestinya dipertimbangkan oleh Ditjen Pajak untuk diterapkan.

Masukan berdasarkan riset yang sudah dipakai di pengadilan itu sebaiknya didengar dan dikaji,” tuturnya menanggapi polemik kasus pajak Asian Agri Group (AAG) di Jakarta, kemarin.


Hal ini, menurutnya, sangat diperlukan mengingat besaran laba yang wajar menjadi patokan untuk menentukan jumlah pajak yang mesti dibayar pengusaha. Dalam kasus AAG, kata dia, Ditjen Pajak dan AAG mestinya duduk bersama untuk mendiskusikan apa yang menjadikan adanya perbedaan hasil perhitungan pajak terutang di antara kedua pihak dan mencari titik temu. 

Aviliani menambahkan Ditjen Pajak jangan takut melakukan koreksi demi terciptanya iklim investasi yang lebih baik dengan adanya kepastian usaha serta jaminan hukum bagi para wajib pajak. Apalagi AAG sudah kooperatif dan  taat hukum dengan melakukan prosedur pengajuan banding. Ditjen Pajak tak perlu takut melakukan perbaikan yang pasti akan didukung dunia usaha yang merupakan mitra pemerintah.

Menanggapi hal ini, sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menanggapi dingin sikap Asian Agri. Menurutnya, kasus tagihan pajak ini sudah masuk ke pengadilan pajak.

"Kita enggak bisa mengomentari pendapat Asian Agri, itu biarlah dibuktikan di pengadilan pajak," kata Kismantoro.

Pihaknya justru meyakini, mekanisme penghitungan yang mereka gunakan buat menagih Asian Agri sudah tepat. Kismantoro justru mempertanyakan, mengapa perusahaan sawit itu tak menyampaikan argumen mereka di pengadilan saja, tapi justru menggelar konferensi pers. "Kalau ada teori seperti itu, bawa ke pengadilan dong. Kita kan tidak bisa membenahi sesudah kasusnya disidangkan. Jangan pakai jalan di luar pengadilan pajak," ujarnya.

Sebelumnya, ekonom dan penasehat Indonesia Research and Strategic Analysis Faisal Basri meragukan cara hitung Ditjen Pajak, sehingga menetapkan tagihan kepada Asian Agri mencapai Rp 1,3 triliun. Dia menilai, Ditjen Pajak lebih pas bila menggunakan laba sebelum pajak dan bunga ditambah depresiasi perusahaan (EBITDA) untuk menghitung besaran pajak terutang Asian Agri. Dengan begitu, nilai pajak terutang perusahaan sawit ini menjadi lebih pasti. "EBITDA merupakan laba sebelum pembayaran bunga, pajak, penyusutan, dan amortasi," kata Faisal.

EBITDA Asian Agri, lanjut Faisal, mencapai Rp 7,2 juta per hektar. Sementara luas lahan yang dimiliki perseroan mencapai 146.000 hektar. Dengan demikian, mustahil kewajiban pajaknya tembus triliunan rupiah. Meski tidak bisa menjadi patokan utama, setidaknya EBITDA lebih valid dijadikan dasar penghitungan besaran pajak. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya