Berita

ilustrasi

Bisnis

Jika Ada Kesalahan, Tagihan AAG Bisa Dikoreksi

Ditjen Pajak Bersikeras Maju Ke Pengadilan Saja
SELASA, 18 MARET 2014 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengamat ekonomi Aviliani berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa lebih objektif dan fair serta lebih terbuka menerima masukan dalam menilai kewajaran besaran pajak yang diklaim wajib pajak untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik guna mendukung dunia usaha.

“Metode  atau ukuran yang digunakan untuk menentukan profitabilitas perusahaan yang lebih mencerminkan kondisi sebenarnya dari pihak independen pemberi masukan mestinya dipertimbangkan oleh Ditjen Pajak untuk diterapkan.

Masukan berdasarkan riset yang sudah dipakai di pengadilan itu sebaiknya didengar dan dikaji,” tuturnya menanggapi polemik kasus pajak Asian Agri Group (AAG) di Jakarta, kemarin.


Hal ini, menurutnya, sangat diperlukan mengingat besaran laba yang wajar menjadi patokan untuk menentukan jumlah pajak yang mesti dibayar pengusaha. Dalam kasus AAG, kata dia, Ditjen Pajak dan AAG mestinya duduk bersama untuk mendiskusikan apa yang menjadikan adanya perbedaan hasil perhitungan pajak terutang di antara kedua pihak dan mencari titik temu. 

Aviliani menambahkan Ditjen Pajak jangan takut melakukan koreksi demi terciptanya iklim investasi yang lebih baik dengan adanya kepastian usaha serta jaminan hukum bagi para wajib pajak. Apalagi AAG sudah kooperatif dan  taat hukum dengan melakukan prosedur pengajuan banding. Ditjen Pajak tak perlu takut melakukan perbaikan yang pasti akan didukung dunia usaha yang merupakan mitra pemerintah.

Menanggapi hal ini, sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menanggapi dingin sikap Asian Agri. Menurutnya, kasus tagihan pajak ini sudah masuk ke pengadilan pajak.

"Kita enggak bisa mengomentari pendapat Asian Agri, itu biarlah dibuktikan di pengadilan pajak," kata Kismantoro.

Pihaknya justru meyakini, mekanisme penghitungan yang mereka gunakan buat menagih Asian Agri sudah tepat. Kismantoro justru mempertanyakan, mengapa perusahaan sawit itu tak menyampaikan argumen mereka di pengadilan saja, tapi justru menggelar konferensi pers. "Kalau ada teori seperti itu, bawa ke pengadilan dong. Kita kan tidak bisa membenahi sesudah kasusnya disidangkan. Jangan pakai jalan di luar pengadilan pajak," ujarnya.

Sebelumnya, ekonom dan penasehat Indonesia Research and Strategic Analysis Faisal Basri meragukan cara hitung Ditjen Pajak, sehingga menetapkan tagihan kepada Asian Agri mencapai Rp 1,3 triliun. Dia menilai, Ditjen Pajak lebih pas bila menggunakan laba sebelum pajak dan bunga ditambah depresiasi perusahaan (EBITDA) untuk menghitung besaran pajak terutang Asian Agri. Dengan begitu, nilai pajak terutang perusahaan sawit ini menjadi lebih pasti. "EBITDA merupakan laba sebelum pembayaran bunga, pajak, penyusutan, dan amortasi," kata Faisal.

EBITDA Asian Agri, lanjut Faisal, mencapai Rp 7,2 juta per hektar. Sementara luas lahan yang dimiliki perseroan mencapai 146.000 hektar. Dengan demikian, mustahil kewajiban pajaknya tembus triliunan rupiah. Meski tidak bisa menjadi patokan utama, setidaknya EBITDA lebih valid dijadikan dasar penghitungan besaran pajak. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya