Berita

foto:net

Hukum

Ahmad Jauhari Dituntut 13 Tahun Penjara

SENIN, 17 MARET 2014 | 19:23 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari dengan pidana penjara selama 13 tahun. Disamping itu pula denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jauhari juga dituntut untuk mengembalikan uang hasil korupsi Rp 100 juta dan 15 ribu dolar AS.

"Memerintahkan agar terdakwa mengembalikan uang pengganti Rp 100 juta dan USD 15 ribu agar dirampas untuk negara,"  kata JPU, Titik Utami saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/3).


Ahmad Jauhari dianggap telah terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan Alquran di Kemenag. Tujuannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Ahmad Jauhari dinilai jaksa terbukti memperkaya diri Rp 100 juta dan 15 ribu dolar AS yang berasal dari proyek pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012.

Sementara itu usai dituntut, Ahmad Jauhari dengan santai menyatakan tidak mempermasalahkan tuntutan JPU KPK itu.

"Nggak ada masalah. Nanti semua keluhan saya tuangkan di pledoi," terang Jauhari usai menjalani persidangan.

Namun begitu, ia mempertanyakan bunyi surat tuntutan yang hampir sama dengan bunyi surat dakwaan.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya