Berita

foto:net

Hukum

Ahmad Jauhari Dituntut 13 Tahun Penjara

SENIN, 17 MARET 2014 | 19:23 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari dengan pidana penjara selama 13 tahun. Disamping itu pula denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jauhari juga dituntut untuk mengembalikan uang hasil korupsi Rp 100 juta dan 15 ribu dolar AS.

"Memerintahkan agar terdakwa mengembalikan uang pengganti Rp 100 juta dan USD 15 ribu agar dirampas untuk negara,"  kata JPU, Titik Utami saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/3).


Ahmad Jauhari dianggap telah terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan Alquran di Kemenag. Tujuannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Ahmad Jauhari dinilai jaksa terbukti memperkaya diri Rp 100 juta dan 15 ribu dolar AS yang berasal dari proyek pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012.

Sementara itu usai dituntut, Ahmad Jauhari dengan santai menyatakan tidak mempermasalahkan tuntutan JPU KPK itu.

"Nggak ada masalah. Nanti semua keluhan saya tuangkan di pledoi," terang Jauhari usai menjalani persidangan.

Namun begitu, ia mempertanyakan bunyi surat tuntutan yang hampir sama dengan bunyi surat dakwaan.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya