Berita

Hukum

Pledoi Emir Tuding KPK Istimewakan Pirooz

SENIN, 17 MARET 2014 | 14:28 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi dituduh mengistimewakan Pirooz Muhamad Sarafi.

Hal itu dilontarkan dalam pledoi (nota pembelaan) penasehat hukum Emir Moeis yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/3).

Menurut salah seorang penasehat hukum terdakwa, Erick S Paat, Pirooz sebagai satu-satunya saksi yang menyebut adanya penerimaan sejumlah uang oleh kliennya tidak dihadirkan jaksa. Dalam sidang hanya dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pirooz ketika dilakukan penyidikan. Jaksa juga tidak menyebut agama saksi. Sehingga, pengambilan sumpah dalam pemberian keterangan Pirooz itu patut diragukan.


Lebih lanjut, Erick mengatakan sudah selayaknya Pirooz menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat Emir Moeis sebagai pihak pemberi.

"Apakah karena belum cukup dua alat bukti untuk menjadikan Pirooz sebagai tersangka? Apakah karena Pirooz warga Amerika Serikat, mengakibatkan KPK tak bergigi? Apakah kasus ini murni perkara pidana atau ada kepentingan politik ekonomi Amerika Serikat yang dijalankan oleh KPK untuk menyeret terdakwa kehadapan persidangan ini," protes Erick.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memang tidak bisa menghadirkan Pirooz sebagai saksi dalam sidang perkara Emir Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebaliknya, jaksa hanya membacakan keterangan Pirooz dalam BAP ketika dalam penyidikan.

Dalam BAP tersebut, Pirooz yang diperiksa di Amerika oleh penyidik KPK membenarkan sejumlah aliran dana ke terdakwa Emir Moeis melalui perusahaan anaknya, PT Arta Nusantara Utama (ANU).

"Ketika diperlihatkan bukti-bukti transfer, saksi (Pirooz) benarkan tujuan transfer ke Emir untuk pembayaran terkait proyek PLTU Tarahan. Saksi jelaskan untuk salah satu transfer saksi jelaskan minta Emir berikan uang tunai ketika berkunjung ke Indonesia," kata Jaksa Irene saat membacakan BAP Pirooz dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2) lalu.

Menurut Irene, uang yang ditransfer tersebut adalah bagian komisi 1 persen dari PT Alstom dan komisi 1 persen dari Marubeni sebagai pelaksana proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

"Emir katakan kepada saksi (Pirooz) bahwa anak laki-lakinya Arman akan membantu dan bahwa saksi harus menghubungi Arman tentang perusahaan yang akan dijadikan penerima transfer yang dimaksud. Saksi berbicara dengan Arman dan ia katakan perusahaan yang harus digunakan untuk transfer untuk Emir adalah PT Arta Nusantara Utama (ANU)," baca Irene.

Kemudian, lanjut Irene, ketika diperiksa Pirooz mengatakan menggunakan perjanjian konsultasi antara PT Pasific Resource Incorporate (PRI) milik Pirooz dengan PT ANU untuk mentransfer uang. Padahal, perusahaan milik anak Emir tersebut tidak pernah melakukan pekerjaan sebagaimana perjanjian.

"Saat sudah siap bayar ke Emir untuk proyek PLTU Tarahan, saksi (Pirooz) hubungi Emir menyebutkan jumlah mata uang dolar yang akan saksi transfer ke PT ANU. Saksi juga hubungi Anwar untuk siapkan tagihan PT ANU ke PRI. Tujuan dilakukan pembayaran dengan cara seperti ini untuk menyembunyikan suap yang dibayarkan ke Emir," ungkap Irene.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya