Berita

Antonius Cristian Gunawan/net

Hukum

PT Exist Assetindo Dilaporkan Nasabah Ke Bareskrim Polri

SENIN, 17 MARET 2014 | 12:51 WIB | LAPORAN:

Puluhan nasabah korban penipuan investasi bodong PT Exist Assetindo sambangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3). Tujuannya, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh sejumlah direksi PT Exist Assetindo, yakni Chaidi The selaku Direktur Utama PT Exist Assetindo, Muhammad Soleh selaku Direktur Operasional, Ng Suminah selaku Direktur Keuangan, dan Rachmansyah Nasution selaku Direktur Asosiasi.

"Seluruh pejabat direksi itu diduga telah menggelapkan dana investasi sekitar 800 nasabah dengan total Rp 1,3 triliun," kata jurubicara nasabah PT Exist Assetindo, Antonius Cristian Gunawan.

Modusnya, lanjut dia, mencari nasabah dengan jaminan uang dari nasabah tersebut akan dibelikan sejumlah properti yang kemudian disimpan oleh Law Firm Gani Djemat and Partners. Nah, menurut dia, para nasabah tergiur dengan sistem investasi yang bernama Repo Properti tersebut. Sebab, dalam perjanjian yang disertai oleh pejabat akta notaris, dalam kurun waktu dua tahun, PT Exist Assetindo akan membeli aset properti yang telah diinvestkan oleh para nasabah tersebut dengan harga 50 sampai 70 persen dari harga pasar.


"Hal ini yang disinyalir banyak perusahaan yang tergiur dengan modus jaminan properti dan bunga yang cukup besar," urai dia.

Selanjutnya, pada tanggal 25 Juli 2013 lalu, PT Exist Assetindo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah terkait dengan terjadinya gagal bayar. Mereka berdalih mengalami rush oleh nasabah dikarenakan efek kaburnya perusahaan emas sehingga cash flow perusahaan terganggu.

"Ini kan rancu, para nasabah melakukan investasi di bidang properti tapi kemudian alasan perusahaan dalam gagal bayar karena perusahaan emas yang diinvestasikan oleh perusahaan kabur," katanya heran.

Sehingga, dengan kerancuan dan dugaan penipuan yang dilakukan oleh direksi perusahaan tersebutlah, ia bersama 22 nasabah lainnya melaporkan kasus dugaan penipuan PT Exist Assetindo ke Mabes Polri.

Kuasa hukum para nasabah korban investasi bodong, Samuel Matulessy, menambahkan, perbuatan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini telah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang pelanggaran penggelapan dan penipuan.

"Maka kita akan meminta Mabes Polri agar mengusut kasus penipuan yang berkedok investasi properti ini," demikian Samuel Matulessy di tempat yang sama. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya