Berita

Andi Malaranggeng/net

Hukum

Eksepsi Andi: Jaksa KPK Memaksa Saya Melanggar Hukum

SENIN, 17 MARET 2014 | 11:26 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan kasus suap proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Malaranggeng, digelar kembali. Hari ini mendengarkan eksepsi yang disampaikan Andi secara pribadi.

Dalam eksepsinya, Andi membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. Bagi Andi dakwaan tersebut menjelaskan adanya spekulasi-spekulasi yang diuraikan dalam surat dakwaan.

"Setelah membaca dengan sesama surat dakwaan tersebut, terus terang saya terkesima dengan begitu banyaknya kandungan asumsi dan spekulasi di dalamnya. Tampaknya Jaksa Penuntut KPK memaksakan sebuah cerita saya sebagai Menpora, telah melakukan pelanggaran hukum, atau menyalahgunakan kewenangan saya," kata Andi saat membacakan eksepsinya, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/3).


Dijelaskan Andi dalam eksepsinya, Jaksa Penuntut KPK mengawali dengan penjelasan dakwaan dengan sebuah pertemuan di rumah pribadinya di Cilangkap, sebelum ia dilantik sebagai Menpora.

"Dikatakan dalam uraian dakwaan ini bahwa saya menerima kunjungan pejabat kontraktor Adhi Karya (Teuku Bagus dan M. Arief Taufiqurrahman) menjelang akhir Oktober 2009. Terus terang saya tidak ingat bagaimana persisnya pertemuan tersebut, menjelang pelantikan saya 20 Oktober 2009. Tetapi yang jelas, karena belum dilantik menjadi Menteri, saya saat itu belum tahu bahwa ada sebuah proyek yang bernama proyek Hambalang," katanya.

Dalam pertemuan itu Andi menyatakan "Menyambut baik keinginan tersebut dan menjelaskan rencananya untuk...membangun pusat olah raga bertaraf internasional di Hambalang,"ujar Andi mengutip surat dakwaan.

Mengenai Tim Asistensi, perencanaan konsep dan perhitungan anggaran proyek Hambalang Rp 2,5 triliun. Menurut Andi, Tim Asistensi, berikut rencana dan pembiayaan proyek hambalang, sudah ada sebelum dirinya sebagai Menpora.

"Saya tidak begitu mengenal siapa saja yang tergabung di dalamnya. Seingat saya beberapa saya setelah dilantik, Wafid Muharam sebagai Sesmenporab, beserta timnya menjelaskan berbagai hal tentang Kemenpora, termasuk proyek Hambalang. Seingat saya konsep, desain, maupun rencana anggaran protek hambalang angka Rp 2,5 triliun telah selesai, " terang mantan Politisi Partai Demokrat tersebut.

Andi juga menjelaskan soal fee 18 persen. Diterangkannya, adanya permintaan fee tersebut sangat kontroversial dan rendahnya tingkat akurasi data dalam dakwaan jaksa KPK. Bahkan, dalam penjelasan Wafid kata Andi, berubah-ubah. Dimana Wafid tidak mendengar langsung dari Choel Mallarangeng tentang permintaan fee 18 persen, serta tidak puka dari Muhammad Fakhruddin, sebagaimab yang ada dalam surat dakwaan jaksa.

"Wafid ia mendengar atau tahu pertama kalinya soal fee tersebut dari Deddy Kusdinar. Pertanyaan berikutnya, lalu dari mana Deddy mendengar fee tersebut? Dari Choel? Dari Muhammad Fakhruddin? Deddy bilang dengan dari Ilham. Ini merupakan rangkaian katanya dan katanya. Sebelum saya menjadi Menpora, konsep fee sudah beredar," beber Andi.

Andi merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa dimana aliran uang yang selalu dengan kata "melalui". "Kalau ditotal dana yang saya terima Rp 9 miliar. Jaksa tidak pernah menjelaskan secara rinci bagaimana persisnya uang tersebut sampai pada saya, kapan dan dimana, dan berapa. Seolah-olah bagi Jaksa KPK, dakwaan saya memperkaya diri sendiri cukup didukung kata "melalui"," pungkas Andi sambil menambahkan jaksa tidak perlu penjelasan dan perincian apapun. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya