Berita

ilustrasi

Bisnis

Cuma 27 Perusahaan Tambang Yang Serius Membuat Smelter

Industri Strategis Wajib Dikuasai Oleh Negara
SENIN, 17 MARET 2014 | 09:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah akan melakukan audit terhadap perusahaan tambang yang berencana membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Indonesia.

“Kita akan audit mereka (perusahaan) dan perkembangan pembangunan smelter-nya,” ujar Plh Dirjen Basis Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setio Hartono kepada Rakyat Merdeka di Bali, Jumat (14/3).

Menurut Setio, ada 100 perusahaan yang sudah mengajukan izin untuk membangun smelter, tapi yang serius sangat sedikit. Berdasarkan hasil penelitian Kemenperin, hanya ada 27 perusahaan yang memenuhi syarat.


Dari 27 perusahaan itu, 9 perusahaan berencana membangun pabrik pengolahan slab/billet/pig iron/sponge iron kapasitas 6,4 juta ton dengan nilai investasi 6,87 miliar dolar AS.

Sedangkan empat perusahaan akan membangun pabrik alumina kapasitas 3,3 juta ton dengan nilai investasi 3,50 miliar dolar AS. Kemudian 3 perusahaan akan membangun pabrik tembaga kapasitas 0,5 juta ton dengan investasi mencapai 5 miliar dolar AS.

Sementara 11 perusahaan akan membangun pabrik ferro nickel/nickel pig iron/nickel matte kapasitas 1,87 juta ton dengan nilai investasi 10,5 miliar dolar AS.

“Total semua investasi mencapai 25,84 miliar dolar AS dengan penghematan devisa 10,17 miliar dolar AS,” jelas Setiono.

Namun, dia mengaku Kemenperin akan melakukan audit 27 perusahaan tersebut untuk mengetahui sejauh mana progres mereka dalam pembangunan smelter.

Apalagi pemerintah sudah menegaskan pembanguan smelter harus selesai pada 2017.

Setiono mengatakan, data ini berbeda dengan data yang dimiliki Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian yang dikomandoi Jero Wacik itu mengatakan, sudah ada 66 perusahaan yang siap bangun smelter.

“Semua perusahaan tersebut yang akan melakukan auditnya ya Kemenperin. Itu memang tugas kita,” ucapnya.

Ia mengklaim setelah pemberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah banyak perusahaan yang berencana membangun smelter. Namun, tidak jarang juga yang mengajukan izin pembangunan smelter untuk mendapatkan izin ekspor.

Sayangnya, tidak semua perusahaan yang mengajukan pembangun smelter itu serius. Karena itu, Kemenperin akan mengaudit keseriusan perusahaan tambang tersebut.

Kebijakan hilirisasi tambang ini merupakan salah cara pemerintah untuk menguasai sumber daya alam Indonesia untuk industri dalam negeri.

Industri Tambang & Gas Harus Dikuasai Negara


Di tempat yang sama, Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari mengatakan, industri strategis harus dikuasai negara sesuai amanat Undang-Undang Perindustrian.

Dia mengatakan, dalam pasal 84 UU Perindustrian dijelaskan industri strategis adalah industri yang memenuhi kebutuhan penting bagi kesejahteraan dan menguasai hajat hidup orang banyak.

“Namun, yang termasuk mana saja industri strategis ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Karena itu, seharusnya industri tambang dan migas dikuasai negara karena memberikan kesejahteraan dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Apalagi, menurut dia, migas dan tambang tidak bisa diperbaharui dan cadangannya akan habis. Karena itu, sebaiknya sumber daya alam strategis itu dikuasai negara. “Apalagi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar,” katanya.

Namun, Ansari menolak pengambilalihan industri tersebut dengan nasionalisasi. Menurut dia, pemerintah cukup dengan tidak memperpanjang kontrak tambang dan migas yang habis.

“Kontrak yang habis harus diambil negara dan yang baru tidak dikelola asing,” ujarnya.

Dia menegaskan, aturan soal industri strategis ini akan dibuatkan dalam peraturan pemerintah (PP). ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya