Berita

ilustrasi

Bisnis

Cuma 27 Perusahaan Tambang Yang Serius Membuat Smelter

Industri Strategis Wajib Dikuasai Oleh Negara
SENIN, 17 MARET 2014 | 09:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah akan melakukan audit terhadap perusahaan tambang yang berencana membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Indonesia.

“Kita akan audit mereka (perusahaan) dan perkembangan pembangunan smelter-nya,” ujar Plh Dirjen Basis Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setio Hartono kepada Rakyat Merdeka di Bali, Jumat (14/3).

Menurut Setio, ada 100 perusahaan yang sudah mengajukan izin untuk membangun smelter, tapi yang serius sangat sedikit. Berdasarkan hasil penelitian Kemenperin, hanya ada 27 perusahaan yang memenuhi syarat.


Dari 27 perusahaan itu, 9 perusahaan berencana membangun pabrik pengolahan slab/billet/pig iron/sponge iron kapasitas 6,4 juta ton dengan nilai investasi 6,87 miliar dolar AS.

Sedangkan empat perusahaan akan membangun pabrik alumina kapasitas 3,3 juta ton dengan nilai investasi 3,50 miliar dolar AS. Kemudian 3 perusahaan akan membangun pabrik tembaga kapasitas 0,5 juta ton dengan investasi mencapai 5 miliar dolar AS.

Sementara 11 perusahaan akan membangun pabrik ferro nickel/nickel pig iron/nickel matte kapasitas 1,87 juta ton dengan nilai investasi 10,5 miliar dolar AS.

“Total semua investasi mencapai 25,84 miliar dolar AS dengan penghematan devisa 10,17 miliar dolar AS,” jelas Setiono.

Namun, dia mengaku Kemenperin akan melakukan audit 27 perusahaan tersebut untuk mengetahui sejauh mana progres mereka dalam pembangunan smelter.

Apalagi pemerintah sudah menegaskan pembanguan smelter harus selesai pada 2017.

Setiono mengatakan, data ini berbeda dengan data yang dimiliki Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian yang dikomandoi Jero Wacik itu mengatakan, sudah ada 66 perusahaan yang siap bangun smelter.

“Semua perusahaan tersebut yang akan melakukan auditnya ya Kemenperin. Itu memang tugas kita,” ucapnya.

Ia mengklaim setelah pemberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah banyak perusahaan yang berencana membangun smelter. Namun, tidak jarang juga yang mengajukan izin pembangunan smelter untuk mendapatkan izin ekspor.

Sayangnya, tidak semua perusahaan yang mengajukan pembangun smelter itu serius. Karena itu, Kemenperin akan mengaudit keseriusan perusahaan tambang tersebut.

Kebijakan hilirisasi tambang ini merupakan salah cara pemerintah untuk menguasai sumber daya alam Indonesia untuk industri dalam negeri.

Industri Tambang & Gas Harus Dikuasai Negara


Di tempat yang sama, Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari mengatakan, industri strategis harus dikuasai negara sesuai amanat Undang-Undang Perindustrian.

Dia mengatakan, dalam pasal 84 UU Perindustrian dijelaskan industri strategis adalah industri yang memenuhi kebutuhan penting bagi kesejahteraan dan menguasai hajat hidup orang banyak.

“Namun, yang termasuk mana saja industri strategis ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Karena itu, seharusnya industri tambang dan migas dikuasai negara karena memberikan kesejahteraan dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Apalagi, menurut dia, migas dan tambang tidak bisa diperbaharui dan cadangannya akan habis. Karena itu, sebaiknya sumber daya alam strategis itu dikuasai negara. “Apalagi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar,” katanya.

Namun, Ansari menolak pengambilalihan industri tersebut dengan nasionalisasi. Menurut dia, pemerintah cukup dengan tidak memperpanjang kontrak tambang dan migas yang habis.

“Kontrak yang habis harus diambil negara dan yang baru tidak dikelola asing,” ujarnya.

Dia menegaskan, aturan soal industri strategis ini akan dibuatkan dalam peraturan pemerintah (PP). ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya