Berita

ilustrasi

Bisnis

Kemenakertrans Gandeng BPN Dan Pemda Berikan Kepastian Hukum Aset Transmigran

SENIN, 17 MARET 2014 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Untuk mendorong produktivitas para transmigran, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan proses pembuatan sertifikat tanah hak milik transmigran di berbagai kawasan. Selama 2013, telah diterbitkan sebanyak 14.901 persil sertifikat untuk para transmigran di tujuh provinsi.

“Pemberian sertifikat tanah hak milik ini untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan aset dan tentunya dapat digunakan untuk mendukung usaha produktif transmigran,” ujar Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik.

Lokasi-lokasi transmigrasi penerima sertifikasi tanah ini adalah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sebanyak 4.188 persil, Kepulauan Riau 600 persil, Sumatera Barat 670 persil, Jambi 2.000 persil, Kalimantan Barat 5.943 persil, Sulawesi Tengah 1.350 persil dan Sulawesi Barat 150 persil. Dengan diberikan sertifikat ini, kata Jamaluddien, akan ada kepastian hukum kepemilikan aset tanah secara sah dan diakui negara.


Jamaluddien menyerahkan sebanyak 2.024 persil sertifikat tanah hak milik transmigran di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (13/3).

Sertifikat ini terdiri atas sertifikat di Desa Parit Sido Mulyo 585 persil, Desa Parit Sumber Bahagia 861 persil dan Desa Parit Makmur 578 persil.

Dia menyatakan, penerbitan sertifikat tanah bagi transmigran dilakukan setelah melalui proses pendataan, pembuktian dan verifikasi ulang yang melibatkan BPN dan pemda setempat.

“Sertifikat tanah ini diperuntukkan bagi para transmigran yang berhak dengan status hak milik. Sertifikat ini mempertegas secara hukum status kepemilikan tanah di lokasi transmigrasi,” ucapnya.

Dengan diserahkannya sertifikat tersebut diharapkan para transmigran dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan aman di lahan-lahan transmigran yang selama ini ditempatinya.

Ditambahkan Jamaluddien, berdasarkan Pasal 20 UU Dasar Pokok-Pokok Agraria, pengertian status hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah.  ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya