Berita

Luhut M. Pangaribuan/net

Hukum

CENTURYGATE

Eksepsi Budi Mulya: FPJP Tidak Rugikan Negara, Penetapan Sistemik Dilakukan KSSK

KAMIS, 13 MARET 2014 | 17:08 WIB | LAPORAN:

Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century sebesar Rp 689 miliar tidak merugikan negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara teknis tidaklah mungkin negara dirugikan atas pemberian FPJP," tandas kuasa hukum terdakwa Budi Mulya, Luhut M. Pangaribuan, dalam eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).

Luhut menjelaskan, pemberian FPJP ke Bank Century tidak merugikan negara karena FPJP sendiri merupakan fasilitas pendanaan kepada bank agar bisa memenuhi kewajibannya kepada Bank Indonesia.


"Pada dasarnya, FPJP itu sendiri bukanlah suatu bantuan penggelontoran uang kepada pihak tertentu, melainkan suatu penalangan atas kewajiban, yang mana atas dana talangan tersebut bank wajib untuk memberikan jaminan atau agunan yang kemudian pinjaman tersebut harus dikembalikan," bebernya.

Luhut mengungkapkan, pemberian FPJP sendiri merupakan respons Bank Indonesia atas keadaan yang terjadi pada tahun 2008, yakni terjadi krisis ekonomi global dan perekonomian Indonesia secara tidak langsung terkena imbasnya.

Lanjut Luhut, penetapan Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik merupakan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Luhut menguraikan dakwaan penuntut umum dari KPK terhadap kliennya, yang menyatakan kliennya dipersalahkan atas dua perbuatan hukum, yakni adanya perbuatan melawan hukum atau setidak-tidaknya menyalahgunakan wewenang bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia lainnya dan Sekretaris KSSK atas kebijakan rapat Dewan Gubernur BI.

"Terkait kebijakan rapat Dewan Gubernur BI atas pemberian FPJP pada Bank Century dan kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang 'ditengarai' berdampak sistemik pada masa krisis 2008 itu," papar Luhut.

Menurutnya, dalam hal itu terdapat kata 'ditengarai' yang harus digarisbawahi sesuai dengan alat bukti yang ada dalam berkas perkara. Pasalnya, sejak perkara ini bergulir hingga ke pengadilan, tim penyidik dan JPU tidak memasukkan kata tersebut, sehingga seolah-olah penetapan bank gagal berdampak sistemik telah diputus langsung BI.

"Padahal faktanya tidak demikian, tapi penetapan itu dilakukan oleh KSSK. Apabila melihat seluruh berkas perkara, keterangan saksi, bukti surat maupun ketentuan yang ada dalam BAP, jelas bahwa BI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan satu bank sebagai bank gagal berdampak sistemik secara langsung," ujarnya.

Menurut Luhut, sesuai alat bukti dan perundang-undangan, BI hanya berwenang menetapkan satu bank sebagai bank gagal yang 'ditengarai' berdampak sistemik dalam bentuk rekomendasi.

Disebutkannya, ada upaya menciptakan kesan yang ingin ditimbulkan dalam masyarakat. Padahal dalam KUHAP seharusnya tidak menimbulkan kesan, tetapi mencari kebenaran materil.

"Dengan demikian, setidaknya surat dakwaan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Luhut. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya