Berita

ilustrasi

X-Files

Kirim Uang Ke DPR & Adik Menteri, Kusdinar Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Proyek Hambalang
KAMIS, 13 MARET 2014 | 09:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim memvonis bekas Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga  Deddy Kusdinar enam tahun penjara. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 300 juta.

Majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto menyatakan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang, Deddy terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Akibat tindakannya, Deddy dianggap mendapat keuntungan pribadi, menguntungkan orang lain, dan korporasi.

Dengan kata lain, hakim berpendapat, tindakan Deddy memicu kerugian keuangan negara Rp 463,668 miliar. “Deddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujarnya, kemarin.


Melanjutkan pembacaan memori putusan, hakim anggota Anwar mengatakan, Deddy berperan menentukan pemenang lelang dan mengurus kontrak tahun jamak ke Kementerian Keuangan.

Ditambahkan, tindakan terdakwa yang danggap melampaui kewenangannya adalah, memproses pelaksanaan proyek tanpa studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), menerima dan menyalurkan dana proyek pada sejumlah nama elit.

Disampaikan, PT Adhi Karya mengeluarkan Rp 14,601 miliar, sebagian uang tersebut, Rp 6,9 miliar berasal  dari PT Wijaya Karya. Adhi Karya dan Wijaya Karya bergabung dalam sebuah konsorsium untuk menjalankan proyek Hambalang.

Menurut majelis hakim, dana tersebut dikeluarkan untuk diberikan kepada terdakwa bekas Sekretaris Menpora Wafid Muharram, eks politisi Demokrat Anas Urbaningrum, Profesor Mahyudin (Demokrat), Adhirusman Dault (adik bekas Menpora Adhyaksa Dault), politisi PDIP Olly Dondokambey, petugas Kementerian Pekerjaan Umum, panitia pengadaan, anggota DPR dan pengurusan perizinan.

Hakim juga menyebutkan, Deddy  memberikan fasilitas dari PT Adhi Karya kepada Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel (adik bekas Menpora Andi Mallarangeng). Fasilitas ini merupakan fee proyek sebesar 18 persen.

Selebihnya, hakim menyatakan,  Deddy pernah mengirim dana Rp 150 juta ke rekening Iim Rohimah, staf Menpora. Uang dikirim dalam tiga tahap, masing-masing Rp 50 juta. “Uang itu untuk keperluan operasional Menpora,” tandasnya.

Atas serangkaian peran tersebut, hakim memastikan, terdakwa terbukti melawan hukum seperti yang diatur pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Memutuskan hukuman penjara enam tahun serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas hakim Amin.

Sanksi untuk terdakwa juga ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 300 juta, dengan ketentuan jika setelah satu bulan dibacakannya vonis, denda tak dibayar, maka dapat diganti  hukuman penjara enam bulan.

Pada putusannya, hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan adalah, Deddy dianggap tak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi serta melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sedang hal yang dianggap meringankan hukuman adalah, terdakwa sopan dalam mengikuti persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Sekalipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, Deddy Kusdinar tampak tidak puas. Saat diberi kesempatan menyampaikan tanggapan atas vonis tersebut, pria berkemeja lengan panjang putih itu memohon hakim memberi waktu berpikir untuk mengajukan banding atau tidak. Hal serupa juga disampaikan jaksa.

Usai hakim mengetok palu, Deddy bergegas menyalami hakim. Dia lantas mendatangi tim kuasa hukumnya. Sambil beranjak meninggalkan ruang sidang, dia membantah bukti-bukti yang disampaikan hakim.

“Ini di luar nalar pengetahuan saya tentang hukum, saya tidak mengerti,” ucapnya.

Dia menyatakan, sama sekali tidak menikmati dana Rp 300 juta dari  proyek tersebut. Menurut dia, jika ingin korupsi, kenapa hanya Rp 300 juta. “Masa dari Rp 2 triliun saya korupsi Rp 300 juta. Saya rampok saja,” tandasnya.

Kilas Balik
Berawal Saat Kantor Wika & Adhi Karya Digeledah


KPK meningkatkan status kasus korupsi proyek Hambalang dari penyelidikan ke penyidikan. Komisi yang diketuai Abraham Samad ini, menetapkan bekas Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar (DK) sebagai tersangka pertama perkara ini.

“Menetapkan pejabat Kemenpora berinisial DK menjadi tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis (19/7) tahun lalu.

Bambang mengatakan, DK ditetapkan sebagai tersangka karena selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Hambalang telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. DK disangka melanggar hukum karena menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.

Bambang memastikan, KPK terus mengembangkan kasus tersebut. KPK juga akan menjerat oknum-oknum lain yang pada penyidikan ternyata ditemukan indikasi keterlibatannya. “Tentunya dengan dua alat bukti yang ditemukan. Itu nanti tergantung penyidikan,” ujarnya.

Sebagai contoh, Bambang mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus pengadaan pembangunan sport center Hambalang, Bogor. Penggeledahan  antara lain dilakukan di kantor Kemenpora Senayan dan Cibubur, kantor PT Adhi Karya, kantor PT Wijaya Karya (Wika), dan kantor Kementerian Pekerjaan Umum.

“Dari hasil penggeledahan, kami membuat berita acara pemeriksaan penggeledahan dan penyitaan,” ucapnya tanpa menyebut apa saja barang yang disita dari lokasi penggeledahan.

Kasus korupsi dalam proyek Hambalang bermula dari pernyataan Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi terpidana perkara korupsi proyek Wisma Atlet.

Proyek pembangunan Hambalang di Sentul, Jawa Barat tersebut dilaksanakan PT Adhi Karya sejak 2010, dan bekerja sama dengan PT Wijaya Karya. Komposisi pengerjaan masing-masing berbanding 70 persen dan 30 persen.

Pada kasus ini, Deddy Kusdinar ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berlokasi di lantai dasar Gedung KPK, Jakarta. “Ditahan selama 20 hari pertama,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP.

Menurut Johan, penahanan dilakukan berkaitan dengan kepentingan penyidikan. Deddy ditahan seusai diperiksa KPK selama lebih kurang delapan jam. Saat dijebloskan ke rumah tahanan, Deddy mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye.

Saat memasuki mobil tahanan, Deddy enggan banyak berkomentar. Dia meminta kuasa hukumnya, Rudy Alfonso untuk menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelumnya Rudy mengatakan, kliennya siap ditahan KPK sejak awal ditetapkan sebagai tersangka pada Juli tahun lalu. Pihak Deddy pun berharap, proses hukum di KPK cepat selesai.

Belakangan, KPK menetapkan bekas Menpora Andi Mallarangeng, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaninrum dan bekas petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor sebagai tersangka kasus ini.

Yang Jadi Otak Pelaku Korupsi Tetap Jadi Misteri
BAMBANG WIDODO UMAR, Pengajar Ilmu Kepolisian

Dosen Paska Sarjana Fakultas Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menjelaskan, putusan hukuman terhadap Deddy Kusdinar harus dilihat dari beragam aspek.

Hal ini ditujukan agar terlihat apakah sanksi hukuman tersebut layak atau tidak. “Pertama-tama yang perlu diperhatikan adalah, apakah kejahatan itu dilakukan secara bersama-sama atau seorang diri,” katanya.

Dari situ akan terlihat, posisi Deddy Kusdinar yang sesungguhnya. Disampaikan, penelusuran sebuah perkara tindak pidana akan menghasilkan, siapa yang menjadi otak pelaku atau dader, serta siapa pihak yang diduga ikut serta.

Lantas, jika hal ini dikaitkan dengan pertimbangan hakim dalam vonis terhadap Deddy Kusdinar, dia merasa yakin, Deddy hanya orang yang ikut serta dalam kejahatan dalam kasus ini.

“Saya tidak dalam posisi membela Deddy Kusdinar. Tapi, putusan hakim yang menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa sudah bisa dikatakan benar,” ujar purnawirawan Polri ini.

Jika keterlibatan terdakwa hanya sebatas ikut serta, tidak mungkin hakim memaksakan vonis seperti yang dituntut jaksa. Hanya, dia melihat putusan enam tahun yang ditetapkan hakim agak berbeda dengan putusan perkara sejenis lainnya.

“Sebab pada prinsipnya, hukuman itu harus seberat mungkin agar menciptakan efek jera, apalagi kasusnya berkaitan dengan kasus korupsi” tandasnya.

Dia mengharapkan, labilnya sanksi yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor belakangan ini, tak dimanfaatkan pihak-pihak berperkara untuk meloloskan diri dari kejahatan.

Dikemukakan, azas-azas ketetapan atau stabilitas seputar sanksi hukuman, hendaknya diperhatikan atau dijadikan pembanding bagi hakim-hakim yang memutus perkara korupsi.

Jangan Ciptakan Ruang Kecurigaan
EVA KUSUMA SUNDARI, Anggota Komisi III DPR

Vonis atau putusan pengadilan sepenuhnya merupakan otoritas hakim. Namun, hendaknya, pengambilan setiap putusan oleh hakim, idealnya diikuti dengan akuntabilitas yang tinggi.

“Jadi, tidak menciptakan ruang terjadinya dugaan, kenapa perkara sejenis diputus berat sedangkan perkara lainnya divonis lebih ringan,” katanya.

Dia menambahkan, putusan hukuman terhadap Deddy Kusdinar hanyalah satu contoh dari sekian banyak perkara yang ada.

Hal paling krusial di sini, sebut dia, adalah bagaimana reformasi kehakiman dapat diaplikasikan dalam setiap putusan. Kenapa, kualitas putusan hakim agung seperti Artidjo Alkostar tidak menjadi referensi bagi hakim-hakim dalam memutus perkara.

“Ada apa, kenapa selalu saja masih ada persoalan-persoalan menyangkut putusan hakim-hakim di sini?”

Dia mengingatkan, permasalahan struktural kelembagaan hakim, hendaknya diselesaikan secara bijaksana. Dengan begitu, harapnya, tidak akan lagi terjadi putusan-putusan yang bertolak belakang dengan perkara sejenis lainnya.

Dengan kata lain, dia menginginkan agar putusan-putusan hakim yang melahirkan nada sumbang dapat dihindari. Oleh sebab itu, saat ini sangat diperlukan hakim-hakim yang memiliki integritas bagus.

“Suatu putusan yang tidak akuntabel akan berefek sangat luas, terlebih kasus yang diputus adalah kasus korupsi,” tuturnya.

Dia menandaskan, jika hal ini terus terjadi, sudah barang tentu, pelaku-pelaku korupsi tidak akan pernah kapok melakukan kejahatannya. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya