KPK kembali mendalami kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Kota Bandung, Jawa Barat. Kemarin, KPK memeriksa dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mereka adalah Usa dan Aprilliyana Purba.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel (RC) dan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga (PSS).
Penyidik juga memeriksa Adhli Al Afwan Izwar, ajudan Dada Rosada saat Dada menjabat sebagai Walikota Bandung. “Ketiga saksi yang dipanggil hadir,†kata Johan di kantornya, kemarin.
Usa dan Aprilliyana tiba sekitar pukul 10 pagi di Gedung KPK. Tak lama berselang, Adhli Al Afwan Izwar datang menyusul. Sebelum adzan Dzuhur, ketiganya sudah menjalani pemeriksaan. Saat keluar sekitar pukul 5 sore, tak ada komentar dari ketiga saksi. Mereka melenggang saja saat ditanya wartawan.
Sehari sebelumnya, KPK memeriksa bekas Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ramlan Comel, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung.
Sareh tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10 pagi. Ditanya soal pemeriksaannya, Sareh diam saja. Sejumlah pertanyaan wartawan yang diajukan kepadanya, tak ada yang digubrisnya. Selain Sareh, KPK memeriksa seorang karyawan perusahaan swasta bernama Iwan Catur.
Pada pekan lalu, KPK menetapkan dua hakim sebagai tersangka baru kasus ini. Mereka adalah Ramlan Comel, dan Pasti Serefina Sinaga.
Penetapan dua tersangka tersebut disampaikan Johan Budi. Kata Johan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang bisa disimpulkan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Karena itu penyidik mengeluarkan sprindik atas nama hakim PSS, selaku hakim tinggi di PT Jabar dan RC, selaku hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor,†kata Johan.
Johan menerangkan, kedua tersangka diduga kuat menerima suap dalam penanganan perkara korupsi tersebut.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) melaporkan sejumlah hakim di Jawa Barat yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana Bansos di Bandung. Setidaknya ada enam nama pengetuk palu keadilan yang masuk ‘daftar’ dalam laporan KY tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tangkap tangan hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Kelima tersangka adalah, Setyabudi Tedjocahyono, kolega Dada Rosada, Toto Hutagalung dan anak buahnya Asep Triana.
KPK juga menetapkan tersangka kepada Dada dan bekas Sekda Kota Bandung Edi Siswadi. Saat ini Dada Rosada dan Edi Siswadi tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sementara Setyabudi sudah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 16 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi. Hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah menerima sejumlah hadiah berupa uang dan fasilitas melalui Toto Hutagalung.
Hal yang memberatkan, lanjut hakim, terdakwa tidak peka dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi, apalagi terdakwa adalah seorang penegak hukum. Perbuatan terdakwa ini bertentangan dengan kode etik hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal serta bersikap sopan selama persidangan.
Sementara untuk kedua terdakwa lain yakni Toto Hutagalung dan Asep Triana masing-masing divonis selama 7 tahun dan 3,5 tahun penjara. Keduanya pun dibebani denda Rp 200 juta.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Toto dengan hukuman penjara 10 tahun dan 5 tahun penjara untuk Asep. Dendanya pun lebih tinggi yaitu Rp 300 juta.
Kilas Balik
Karaoke Bareng Sebelum Putusin Kasus BansosMajelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memberhentikan secara tidak hormat, alias memecat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel dalam sidang etik yang digelar di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung (MA), Jakarta, kemarin.
Ramlan yang tak hadir dalam sidang etik ini, juga telah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.
“Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan hakim. Memerintahkan Ketua MA untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara sampai Presiden menerbitkan keputusan pemberhentian tetap,†ujar Ketua MKH ini, hakim agung Artidjo Alkostar.
Ramlan tidak menggunakan haknya untuk membela diri, tapi MKH tetap memberikan putusan dalam sidang etik tersebut. Ini untuk kedua kalinya Ramlan tak hadir dalam sidang etik setelah mengajukan surat pengunduran diri sebagai hakim. Ia juga tidak lagi masuk kantor sejak 5 Maret 2014. Sebelumnya, Ramlan juga tidak nongol dalam sidang MKH pada Kamis (6/3).
Dalam keputusan MKH, Ramlan dinilai terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan Peraturan Bersama (PB) Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Khususnya poin hakim harus menghindari perbuatan tercela dan dilarang menerima sesuatu dari pihak berperkara yang dapat mempengaruhinya. Dalam sidang ini Artidjo didampingi Abdul Manan, M. Syarifuddin, Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Ibrahim, dan Jaja Ahmad Jayus.
“Hakim terlapor tidak hadir dan tidak menggunakan hak membela diri. Pendamping hakim terlapor secara lisan menyampaikan agar hakim terlapor dihukum seadil-adilnya,†tandas Artidjo.
Ramlan adalah hakim anggota yang mengadili perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010 bersama hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku Ketua Majelis. Setyabudi sudah menjadi terpidana kasus ini.
Dalam hal ini, Ramlan terbukti telah berkomunikasi dengan bekas Walikota Bandung Dada Rosada dan Toto Hutagalung (orang dekat Dada) terkait perkara korupsi itu.
“Dari komunikasi itu disepakati, majelis tidak akan mengikutsertakan Dada dan Sekda Pemkot Bandung dalam perkara itu,†kata anggota MKH Jaja Ahmad Jayus saat membacakan keputusan.
Tak hanya itu, kata Jaja, Ramlan juga diketahui bersama Setyabudi telah dua kali ikut acara karaoke bareng ketika perkara korupsi dana bansos itu belum diputus.
Toto yang telah menjadi terpidana kasus suap hakim Setyabudi ini menyebut, Ramlan ikut menikmati pemberian fasilitas lain berupa karaoke di Venetian Spa & Lounge Karaoke, Bandung.
Sebelumnya, Ramlan mengaku baru pertama kali diajak Setyabudi dan tak menyangka akan dibawa ke tempat karaoke. Karaoke bareng itu dibiayai pihak berperkara, yaitu Toto Hutagalung.
Berdasarkan fakta keterangan di penyidik KPK, Toto mengaku menyerahkan uang kepada Setyabudi. Atas perintah Setyabudi, uang sebesar 50 ribu dolar dan Rp 300 juta diserahkan kepada Ramlan.
“Dalam penyidikan KPK terungkap, Ramlan menerima uang Rp 5 juta yang dibungkus amplop coklat dari Asep Riyana,†lanjut anggota MKH lainnya, Abdul Manan. Asep adalah anak buah Toto.
Atas dasar itu, majelis berpendapat terdapat indikasi Ramlan mengetahui dan ikut menerima dana terkait penanganan kasus korupsi dana Bansos Bandung sebagai pelanggaran kode etik.
Wibawa Pengadilan Semakin Lama Semakin JatuhYesmil Anwar, Dosen UnpadPengamat hukum pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad) Yesmil Anwar berharap, KPK segera menyelesaikan penyidikan kasus suap pengurusan dana bansos yang menjerat hakim Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga.
Yesmil juga berharap, daftar nama hakim yang dilaporkan Komisi Yudisial (KY) ke KPK segera ditentukan statusnya.
Yesmil menilai, semakin lama kasus ini berada dalam proses penyidikan, maka akan semakin menjatuhkan wibawa peradilan. “Semakin lama kasus ini berlarut-larut akan menimbulkan ketidakpastian dan menjatuhkan wibawa peradilan,†ujarnya.
Menurut dia, sebagian hakim yang dilaporkan itu masih aktif dan mungkin saja masih menangani perkara di pengadilan. Kata dia, dampak belum ada kepastian tersebut menyebabkan vonis yang dijatuhkan hakim yang diduga bermasalah akan menimbulkan polemik.
“Ini berbahaya karena ini menyangkut hakim yang mengadili sebuah perkara. orang berharap hakim dapat memberikan keadilan. Jika hakim bermasalah tentu akan bermasalah juga,†tuturnya.
Yesmil juga mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang telah memecat hakim Ramlan Comel dalam sidang etik. Namun, kata dia, aneh juga jika vonis tersebut dijatuhkan saat tidak dihadiri yang bersangkutan.
Sebaiknya, kata dia, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan diberikan hak kepada yang bersangkutan untuk membela diri. “Apalagi dalam kasus suap ini, yang bersangkutan belum menjadi terdakwa,†ujarnya.
Lantaran itu, KPK harus gesit dalam mengungkap kasus ini. Apakah memang ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Kata dia, KPK harus mampu memproses hukum kepada hakim yang disebut-sebut menerima suap namun masih belum diproses. “Siapapun yang terlibat, baik hakim biasa, hakim tinggi, hukum harus sampai kepada mereka,†paparnya.
KPK Jangan Ragu Untuk Tetapkan Tersangka BaruEVA KUSUMA SUNDARI, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta KPK segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke tahap penuntutan.
Menurut dia, semakin cepat berkas perkara Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga disidangkan, maka KPK bisa fokus mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak lain.
Hal tersebut seperti pada penetapan tersangka Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga, yang berdasarkan pengembangan dari persidangan untuk terdakwa Setyabudi.
“Dengan disidangkan, maka kasus ini ada fakta dan keterangan baru yang terungkap untuk menelusuri dugaan adanya keterlibatan pihak lain,†kata Eva, kemarin.
Politisi PDIP ini juga meminta KPK segera mengidentifikasi pihak-pihak yang memberikan saweran. KPK jangan ragu untuk mengungkap dan menetapkan tersangka baru. Apalagi, Komisi Yudisial telah memberikan daftar hakim yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kata dia, laporan tersebut memang harus ditelusuri oleh dua pihak, yakni MKH dan KPK. “MKH yang mengusut dugaan pelanggaran etik, sementara KPK mengusut pelanggaran pidana korupsinya,†papar Eva.
Eva juga secara khusus mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan Hakim yang memecat hakim Ramlan Comel. Menurut dia, Mahkamah Agung sudah menunjukkan kepemimpinan dalam menegakkan keadilan untuk konteks kasus ini.
“Pemecatan yang tidak hormat adalah sanksi terberat dan pantas diberikan,†ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Mahkamah Agung yang sudah mulai menjadikan faktor integritas sebagai faktor sentral dalam menentukan kebijakan.
Ke depan ia berharap, dalam melakukan rekrutmen hakim, MA terus melibatkan KY dan KPK, seperti dalam rekrutmen hakim agung.
“Ini agar hakim-hakim yang terpilih adalah hakim yang berintegritas,†tuturnya. ***