Berita

ilustrasi

Bisnis

Kartu Khusus Beli Si Tabung Melon Rawan Diselewengkan

Sistem Distribusi Tertutup Buat Elpiji 3 Kg Mesti Dimatangkan
KAMIS, 13 MARET 2014 | 08:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah berencana menerapkan sistem distribusi tertutup untuk elpiji subsidi 3 kilogram (kg) tahun depan. Jika rencana itu tidak disiapkan secara matang, kebijakan tersebut rawan menimbulkan kelangkaan si Tabung Melon.

Direktur Hilir Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Hidayat mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendata jumlah penduduk di kota/kabupaten, jumlah kebutuhan hingga jumlah agen, penyalur serta jumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

“Nanti kalau sudah ditentukan berapa agen dan SPBE dalam suatu kota, maka SPBE tersebut tidak boleh menyuplai ke agen kota lain, ya khusus untuk agen dalam kota tersebut itu saja, “ kata Hidayat.


Dengan sistem distribusi tertutup, perusahaan penghasil elpiji hanya mengirimkan elpiji 3 kg untuk wilayah tertentu saja, sesuai alamat yang ditentukan. Dengan demikian, masyarakat di kota tersebut tidak bisa membeli tabung elpiji di sembarang tempat, hanya di agen yang sudah ditetapkan.

Dia mencontohkan, agen A melayani 100 rumah tangga, maka tidak boleh melayani rumah lain sehingga masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg lebih merasa aman dan distribusi jadi tepat sasaran.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brojonegoro mengatakan, kebijakan distribusi tertutup sangat mendesak untuk menjaga subsidi elpiji 3 kg tidak membengkak. Namun, sampai saat ini kebijakan itu belum diterapkan Pertamina. Padahal, kebijakan tersebut untuk mencegah migrasi dari kenaikan harga elpiji 12 kg pada awal tahun.

Bambang menyatakan, pihaknya telah lama mewanti-wanti Pertamina untuk menjaga agar tidak terjadi migrasi besar-besaran konsumen ke elpiji 3 kg.

Pasalnya, jika terjadi migrasi, dampaknya akan berujung pada lonjakan subsidi energi.

Menurut dia, saat ini subsidi gas mencapai Rp 30 triliun. Dengan adanya ancaman migrasi tersebut, realisasinya dapat terlampaui. Karena itu, antisipasi harus dilakukan.

Dia juga mengungkapkan, ternyata harga jual eceran elpiji tidak bisa dipatok Pertamina, sehingga yang bisa dilakukan hanyalah mencegah agen nakal.

Bambang mengatakan, distribusi tertutup dapat dilakukan dengan mengirimkan langsung tabung elpiji 3 kg sesuai dengan alamat dan nama masyarakat yang berhak. Dengan demikian, setiap orang tidak bisa sembarangan membeli elpiji 3 kg di agen penjual.

Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, pihaknya ingin menerapkan kartu khusus terhadap konsumen yang akan membeli elpiji 3 kg karena merupakan produk subsidi.

“Elpiji 3 kg itu disubsidi negara, jumlahnya dibatasi kuota di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seharusnya tidak semua orang bisa membelinya. Tujuannya kan untuk orang yang tidak mampu,” ujarnya.

Namun, kata Ali, kebijakan distribusi tertutup merupakan kewenangan dari pemerintah. Pihaknya hanya bertugas menyalurkan saja.

“Kartunya nanti dibagikan kepada orang yang benar tidak mampu, kita sudah siap, tinggal diaplikasikan saja. Jadi orang kaya dan mampu tidak bisa membeli elpiji 3 kg,” tutupnya.

Pengamat energi dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai, rencana distribusi tertutup elpiji 3 kg harus matang. Meski secara teori memiliki tujuan baik, namun dampak negatif di masyarakat bisa saja terjadi. “Ada potensi kelangkaan,” katanya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, hal ini yang harus menjadi perhatian utama pemerintah.

Pengawasan yang optimal wajib dilakukan. “Jangan sampai penyaluran elpiji 3 kg dimanfaatkan kelompok tertentu untuk keuntungan sendiri. Metode distribusi juga harus ditata benar. Jangan juga hanya baik secara teori tapi mentah saat pelaksanaan,” warning Komaidi.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji. Penyaluran ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna elpiji, mendukung program diversifikasi energi serta mendorong pembangunan infrastruktur elpiji dan peningkatan peran badan usaha.

Pengguna elpiji terdiri dari pengguna tertentu dan umum. Pengguna elpiji tertentu merupakan konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kemasan 3 kg yang harganya diatur dan ditetapkan oleh Menteri ESDM. 

Sedangkan pengguna elpiji umum adalah merujuk pada konsumen kemasan tabung 12 kg. Ini juga termasuk pengguna tabung lain yakni tabung 50 kg atau dalam bentuk curah (bulk) serta konsumen elpiji sebagai bahan pendingin.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menunda pelaksaan distribusi tertutup tahun lalu karena belum ada aturan yang mengatur kriteria siapa saja yang dapat membeli elpiji 3 kg. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya