Berita

Deddy Kusdinar/net

Hukum

Deddy Kusdinar Divonis Enam Tahun Kurungan

SELASA, 11 MARET 2014 | 12:09 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Deddy Kusdinar, setelah dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut KPK dan Majelis hakim, karena berdasarkan bukti-bukti yang muncul dalam persidangan, Deddy terlibat menikmati hasil korupsi Hambalang.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama yang belanjut sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP," ungkap Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto saat membacakan vonis terhadap Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).

Deddy yang juga bagian dari persengkongkolan kasus Hambalang dengan tersangka mantan Menpora, Andi Malaranggeng, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Bahkan, ia harus membayar uang penggati Rp 300 juta, dengan ketentuan setelah 1 bulan tidak dibayar diganti enam bulan kurungan.


Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Deddy dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hal memberatkan yakni Deddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Deddy juga dianggap telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi vonis ini, kubu Deddy menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya