Berita

Deddy Kusdinar/net

Hukum

Deddy Kusdinar Divonis Enam Tahun Kurungan

SELASA, 11 MARET 2014 | 12:09 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Deddy Kusdinar, setelah dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut KPK dan Majelis hakim, karena berdasarkan bukti-bukti yang muncul dalam persidangan, Deddy terlibat menikmati hasil korupsi Hambalang.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama yang belanjut sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP," ungkap Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto saat membacakan vonis terhadap Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).

Deddy yang juga bagian dari persengkongkolan kasus Hambalang dengan tersangka mantan Menpora, Andi Malaranggeng, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Bahkan, ia harus membayar uang penggati Rp 300 juta, dengan ketentuan setelah 1 bulan tidak dibayar diganti enam bulan kurungan.


Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Deddy dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hal memberatkan yakni Deddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Deddy juga dianggap telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi vonis ini, kubu Deddy menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya