Berita

andi mallarangeng/net

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Andi Mallarangeng Merasa Dipojokkan oleh Asumsi

SENIN, 10 MARET 2014 | 16:48 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Malaranggeng, merasa tidak bersalah dalam kasus Hambalang. Ia didakwa menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Usai mendengar dakwaan, mantan politisi Partai Demokrat itu keberatan atas apa yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mengerti apa yang dibacakan. Tapi saya keberatan dengan dakwaan. Saya akan ajukan keberatan," kata Andi usai mendengar dakwaan, dalam sidang perdannya di Pengadilan Tipikor, Senin (10/3).


Pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin depan, baik Andi dan kuasa hukumnya Luhut M Pangaribuan, akan membacakan eksepsi.

"Saya akan bacakan eksepsi secara pribadi dan juga kuasa hukum," ujarnya.

Sementara dalam keterangan pada pers usai sidang, Andi yang didampingi adiknya Rizal Malaranggeng menyatakan merasa dipojokkan. Dakwaan yang dibacakan lebih pada asumsi, spekulasi atau sekadar menghubung-hubungkan.

"Akhirnya persidangan dimulai, setelah proses tersangka ditahan 6 bulan dan sekarang masuk peradilan. Saya berharap peradilan membawa kebenaran, keadilan sehingga bisa melihat yang siapa yang salah katakan salah, yang benar dikatakan benar," terang Andi.

Kuasa hukum Andi, Luhut M Pangaribuan menerangkan, yang menjadi kerancuan dari dakwaan itu adalah dakwaan Andi menerima fee 18 persen. Andi didakwa menerima 18 persen fee melalui adiknya, Choel Mallarangeng, tanpa disebutkan di mana, kapan dan siapa yang menyaksikan.

"Itu salah satu contoh keberatan kami," pungkas Luhut. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya