Berita

ilustrasi

Bisnis

Cost Recovery Migas Perlu Diawasi Dan Dikendalikan

Agar Berdampak Positif Ke Penerimaan Negara
SENIN, 10 MARET 2014 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mencatat kenaikan pengganti biaya operasi (cost recovery) selalu dibarengi dengan peningkatan penerimaan negara.

Kepala Sub Bagian Komunikasi dan Protokol SKK Migas Zudaldi Rafdi mengatakan, selama ini cost recovery banyak dipersoalkan karena dianggap sebagai kehilangan penerimaan negara akibat diambil oleh kontraktor. Padahal, cost recovery adalah investasi yang tanpanya tidak mungkin kegiatan usaha hulu migas bisa berjalan dan menghasilkan penerimaan negara.

“Cost recovery yang meningkat kerap menuai kritik, padahal bila dicermati investasi yang terus meningkat setiap tahunnya menjadi salah satu faktor pendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor hulu migas,” klaim Zudaldi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Sebagai ilustrasi, pada tahun 2009 besaran cost recovery  10,109 miliar dolar AS, sedangkan penerimaan negara 19,950 miliar dolar AS. Pada 2010, nilai cost recovery menjadi 11,763 miliar dolar AS atau meningkat 16,36 persen, tapi penerimaan negara meningkat lebih besar yaitu dari 19,950 miliar dolar AS menjadi 26,497 miliar dolar AS atau naik 32,82 persen.

Trend yang sama terjadi pada 2011. Besaran cost recovery naik menjadi 15,216 miliar dolar AS, atau meningkat 29,35 persen. Sedangkan penerimaan negara naik hingga mencapai 35,850 miliar dolar AS atau meningkat 35,3 persen.

Selain menghasilkan penerimaan negara, investasi ini juga memiliki dampak karena dana yang sangat besar itu digunakan di dalam negeri sehingga mendorong majunya sektor-sektor lain di luar industri hulu migas.

Menurut Zudaldi, nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa Januari-September 2013 mencapai 8,813 miliar dolar AS dengan persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 54,18 persen (cost basis). Kegiatan pengadaan barang dan jasa industri hulu migas  juga memberikan efek positif bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dari tahun 2010 sampai Agustus 2013, pengadaan barang dan jasa industri hulu migas yang dilakukan melalui BUMN mencapai 3,02 miliar dolar AS dengan persentase TKDN sebesar 73,46 persen.

Namun, kata Zudaldi, penggantian biaya operasi ini harus diawasi dan dikendalikan. Tujuannya, mengurangi pembebanan yang tidak tepat.

Pengurangan cost recovery akan berujung kepada pengurangan anggaran eksplorasi, pengeboran hingga pemangkasan biaya operasi produksi. Ini tentunya akan berdampak pada produksi migas nasional.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menetapkan biaya cost recovery  15 miliar dolar AS. Angka itu lebih rendah dari apa yang diajukan untuk 2013 yaitu 16,3 miliar dolar AS. 

Plt Kepala SKK Migas Johanes Widjanarko meminta ada catatan khusus cost recovery  bisa saja bertambah pada pembahasan perubahan APBN 2014 jika nantinya ada biaya lebih dari beroperasinya kilang milik ExxonMobil di Blok Cepu.  ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya