Berita

ilustrasi

Bisnis

Lahan Sengketa Dibikin Mall, KAI Ngarep Menang Di MA

Punya Nilai Ekonomi Tinggi, Aset Negara Banyak Diserobot Swasta
MINGGU, 09 MARET 2014 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan mampu mempertahankan aset-asetnya yang diserobot pihak swasta maupun asing. Soalnya, jika aset itu lepas sama saja negara yang dirugikan.

Perkara sengketa aset BUMN masih marak. Yang lagi hangat sekarang yakni aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diserobot pihak swasta berupa tanah 7,3 hektar di sekitar Stasiun Medan, Sumatera Utara (Sumut). Lahan itu ternyata diklaim PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Direktur Utama KAI Ignasius Jonan mengatakan, secara perdata perseroan mengalami kekalahan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kemudian pada Januari 2012, KAI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut.


“Saat di Pengadilan Tinggi kita juga kalah, sehingga kita ajukan kasasi (kalah). Saat ini kita akan mengajukan peninjauan kembali (PK)” kata Jonan di Jakarta.
Dia menjelaskan, apabila KAI tersungkur dalam proses hukum yang telah memasuki tahap PK di Mahkamah Agung (MA) itu, dikhawatirkan akan membuat sebuah kebiasan pengambilan aset negara yang diambil pihak lain.

Jonan mengatakan, aset yang berlokasi di sekitar Stasiun Medan tersebut saat ini sudah menjadi pusat pembelanjaan. “ Di sana malah sudah berdiri Medan Mall,” ucapnya.

Pada perkara ini, penyelamatan tanah milik KAI di Medan bisa dibilang berliku. Tercatat, pada 2011 PT ACK menggungat KAI, Pemerintah Kota Medan dan Badan Pertanahan Negara di Pengadilan Negeri Medan dan KAI kalah.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Medan, Januari 2012 KAI melakukan banding dan kalah oleh Putusan Pengadilan Negeri Sumut. Saat KAI mengajukan kasasi, MA menolak kasasi tersebut.Tak puas dengan putusan kasasi, KAI pada 18 September 2013 melakukan upaya hukum melalui PK.

“KAI percaya 100 persen hakim MA akan mencermati semua dokumen atas aset-aset di Kota Medan, kami yakin PK yang diajukan dapat dikabulkan,” tutur Jonan.

Anggota tim pengacara KAI Savitri Kusumawardhani mengatakan, proses PK yang diajukan tengah memasuki tahap pemeriksaan.  â€Kita sudah cek di website. Sekarang menunggu proses administrasi. Mudah-mudahan putusannya bisa keluar tahun ini dan semoga kami bisa menang,” ujarnya.

Dia mengaku, kliennya khawatir PK ditolak. Jika ditolak, akan berpengaruh pada aset-aset berupa tanah milik KAI yang tersebar di beberapa kota besar seperti Bandung, Semarang dan Surabaya, bakal diserobot dengan cara serupa.

“Apalagi ini aset negara. KAI berdasarkan peraturan Menteri Agraria tahun 1965 sah memiliki hak pengelolaan tanah yang ada. Kami mengharapkan MA mempertimbangkan dengan baik,” katanya.

Kepala Humas KAI Sugeng Priyono menambahkan, aset lahan KAI yang mengalami masalah tidak hanya di Medan. Perseroan juga tengah menyelamatkan aset di Jalan Tidar, Surabaya, Jawa Timur.

Dia menjelaskan, upaya tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan dan berkasnya sudah sampai di kejaksaan. “Kita tidak boleh bongkar paksa, makanya pakai cara hukum seperti ini,” tegasnya.

Selain aset KAI, ada juga kasus dugaan penyerebotan aset negara milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan PT Mulia Persada Pasific (PT MPPC). Perkara tersebut memperebutkan gedung BRI II dan lahan parkir di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Perkara tersebut sampai tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya MA melalui putusan PK memenangkan BRI atas kasus tersebut.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Revrisond Baswir menilai, langkah BUMN mempertahankan aset negara harus diteruskan hingga perkara selesai.

Menurut dia, aset-aset negara yang ingin diserobot pihak swasta atau asing tentu memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Sekarang, hanya menunggu sikap pemerintah saja, mau membiarkan begitu saja atau mempertahankan aset itu. “Pemerintah harus selalu mendukung dengan likuiditas atau memberi kucuran dana,” ucap Revrisond. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya