Berita

boediono

Hakim Tipikor harus Lacak Siapa Orang Besar di Balik Boediono

JUMAT, 07 MARET 2014 | 16:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya telah menjalani persidangan perdana kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin.

Menurut anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo, setelah sidang perdana kemarin itu, hal penting yang harus digali hakim Tipikor dari terdakwa maupun dari para saksi nanti adalah menemukan aktor utama yang berada dibalik kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

"Karena bisa jadi Boediono hanyalah pemain figuran," jelas Bambang (Jumat, 7/3).


Hakim Tipikor juga perlu menelusuri kemana duit triliunan rupiah itu mengalir. Siapa pihak yang mengambil keuntungan. Seperti diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah mengungkapkan sejumlah nama. Dan Timwas sedang mendalami informasi tersebut.

Lebih dari itu juga, Hakim Tipikor harus dapat menemukan jawaban, apakah ada keterlibatan partai politik dalam skandal keuangan terbesar pasca reformasi dengan modus penyelamatan bank tersebut. Mengingat rangkaian transaksi dan peristiwanya, menurut analisis Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, terjadi menjelang pileg April 2009 dan Pilpres Juli 2009.

Dia menjelaskan, publik tentu masih ingat laporan PPATK di Pansus Century di DPR dulu. PPATK sempat menemukan puluhan miliar dana bailout mengalir ke sejumlah nama mirip-mirip tokoh seperti Megawati, dan lain-lain. Setelah dicek alamat tersebut tidak jelas. Banyak temuan di lapangan atas profil penerima aliran dana yang tidak jelas atau palsu.

"Kita juga pasti ingat, PPATK juga melaporkan PT Asuransi Jiwa Proteksi (AJP) sempat melakukan transaksi penarikan Rp.4,054 miliar pada Desember 2008. Belakangan AJP diketahui sebagai donatur pasangan calon presiden dan wapres SBY-Boed. AJP menyumbang kepada tim sukses capres (tertulis resminya di laporan KPU) sebesar Rp.1,4 miliar melalui dua kali transaksi pada 25 Juni 2009, masing-masing Rp 600juta dan Rp 850juta," tegas politikus Golkar ini.

Tak hanya itu, Hakim Tipikor juga harus menanyakan apa latar belakang dan fakta hukum kenapa mantan Boediono tiba-tiba menuding Lembaga Penjamin Simpanan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas membengkaknya dana bailout dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

Bambang menegaskan hal tersebut karena dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut KPK kemarin sama sekali tidak ada disebut keterlibatan LPS secara mendalam. [zul]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya