Draf Qanun Pertambangan Mineral dan Batubara yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh Sudah diterima Kementerian Dalam Negeri sekitar pertengahan Februari lalu.
Saat dihubungi (Jumat, 7/2), Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, saat ini Qanun tersebut tengah dikaji oleh Tim Kemendagri. "Hanya saja, saya belum tahu hasilnya seperti apa. Menunggu Pak Menteri,†ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga telah memastikan bahwa pihaknya belum memberikan restu terhadap Qanun tersebut karena masih harus dibahas lintas kementerian, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
"Memang betul, Kemendagri yang mengeluarkan keputusan. Namun, sampai saat ini, qanun tersebut masih dibahas lintas kementerian. Yang saya tahu, masih di Pak Jero Wacik (Kementerian ESDM),†kata Gamawan.
Dengan adanya kepastian ini, bisa jadi membuat para pengusaha tambang di Aceh dapat sedikit bernafas. Pasalnya, harga batubara di kawasan tersebut saat ini hanya US$ 29 per ton. Sedangkan biaya produksinya mencapai lebih US$20 per ton.
Kondisi ini yang dikeluhkan oleh Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh.
Karena akan semakin memberatkan, jika pemerintah pusat benar-benar akan menaikan royalti yang rencananya sebesar 13,5%.
"Bisa dipastikan tidak ada pengusaha tambang yang bisa bertahan. Lantas kami mau makan apa," ujar Ketua Bidang Umum Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh Zen Zaeni Ahmad.
Menurut Zen, harga pasaran batubara yang diekspor ke India tersebut jauh dari harapan pengusaha. Setidaknya jika ingin menaikan royalti, tunggu sampai harga batubara di atas US$ 100 per ton.
"Apalagi kualitas batubara di Aceh termasuk batubara yang berkalori rendah, jadi sulit jika ingin bersaing," jelas Zen.
Karena itu, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali rencana menaikan royalti tersebut.
Sebenarnya kata Zen, mereka tidak keberatan dengan Qanun Pertambangan Minerba Pemerintahan Aceh berkaitan dengan royalti pertambangan sebesar 3,5 sampai 6 persen diterapkan. Dengan syarat, pemerintah pusat tidak menaikan royalti dari 5 persen menjadi 13,5 persen. "Prinsipnya kita setuju Qanun, tapi kita minta pemerintah pusat jangan menaikan royalti," ujar Zen.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat berencana menaikan royalti sama dengan kontraktor PKP2B sebesar 13,5 persen. “Alih-alih menciptakan situasi yang semakin kondusif. Rencana ini akan semakin menambah beban royalti pengusaha batubara di Aceh," jelas Zen.
Sehingga jika kedua aturan ini diterapkan, maka royalti yang dibayarkan pengusaha bisa mencapai 20,5 persen. “Ini jelas diluar kemampuan kami.
[zul]