Kasus suap dalam penanganan perkara dana bansos Kota Bandung terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua hakim sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Ramlan Comel, dan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga (PSS).
Penetapan dua tersangka tersebut disampaikan Jubir KPK Johan Budi di kantornya, kemaÂrin. Kata Johan, penyidik telah meÂneÂmuÂkan dua alat bukti yang cukup, yang bisa disimpulkan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam kaÂsus yang melibatkan bekas WaliÂkota Bandung Dada Rosada itu.
“Karena itu penyidik mengeÂluarkan sprindik atas nama hakim PSS, selaku hakim tinggi di PT Jabar dan RC, selaku hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor BanÂdung,†kata Johan.
Johan menerangkan, kedua terÂsangka diduga kuat menerima suap dalam penanganan perkara koÂrupsi tersebut. Penetapan dua terÂsangka ini juga tindaklanjut dari laporan Komisi Yudisial (KY) tentang sejumlah hakim di Jawa Barat yang diduga meneÂriÂma suap dalam penanganan perÂkara korupsi dana Bansos di Bandung. Setidaknya ada enam nama pengetuk palu keadilan yang masuk ‘daftar’ dalam laÂporan KY tersebut.
Kepada Pasti, KPK menyangÂkaÂkan Pasal 12 huruf a atau huruf c, atau Pasal 6 Ayat (2), atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Ramlan disangÂka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 Ayat (2), atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan kasus suap bansos Pemkot Bandung, haÂkim Pengadilan Tipikor BanÂdung Setyabudi Tedjocahyono menÂjanÂjikan untuk tidak meÂnyeÂret nama Dada Rosada yang saat itu menÂjabat sebagai Walikota Bandung.
Setyabudi meminta uang Rp 3 miliar untuk mengamankan di tingkat PN Tipikor Bandung dan PT Jabar. Di PN Bandung perkara ini akan diamankan oleh Singgih Budi Prakoso. Singgih yang meÂneÂntukan majelis hakim dan meÂnunjuk Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim itu, disebut meÂneÂrima uang 15 ribu dolar AS. SingÂgih juga disebut menerima baÂgian dari Rp 500 juta yang diÂberikan untuk majelis hakim yaÂitu Setyabudi, Ramlan Comel, Djodjo Djauhari, dan dirinya seÂlaku Ketua PN Bandung.
Sementara di tingkat banding, berdasarkan surat dakwaan terÂhadap Setyabudi, pengamanan perkara ini diurus Sareh Wiyono. Sareh yang pernah menjabat KeÂtua PT Jabar, disebut mengaÂrahÂkan Plt Ketua PT Jabar CH Kristi Purnamiwulan untuk meÂnenÂtuÂkan majelis hakim.
Majelis hakim tersebut akan menguatkan puÂtuÂsan PN BanÂdung di tingkat banÂding. Untuk hal itu, Sareh disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada meÂlalui Setyabudi yang diÂsampaikan kepada Toto HÂuÂtaÂgalung. Toto adalah orang dekat Setyabudi.
Masih berdasarkan surat dakÂwaaan Setyabudi, Kristi keÂmuÂdian menetapkan majelis hakim banÂding perkara ini terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti. Orang dekat Dada, Toto HutaÂgaÂlung kemudian berhubungan deÂngan Pasti selaku Ketua Majelis Hakim. Menurut surat dakwaan Setyabudi, Pasti meminta Rp 1 miÂliar untuk mengatur persidaÂngan di tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi.
Kasus ini merupakan peÂngemÂbangan dari tangkap tangan haÂkim Pengadilan Tipikor BaÂnÂdung, Setyabudi Tedjocahyono. Sebelumnya, ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Kelima tersangka adalah, SetyaÂbudi Tedjocahyono, kolega Dada Rosada, Toto Hutagalung dan anak buahnya Asep Triana. KPK juga menetapkan tersangka kÂeÂpada Dada dan bekas Sekda Kota Bandung Edi Siswadi. Saat ini Dada Rosada dan Edi Siswadi teÂngah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sementara Setyabudi sudah diÂvonis 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara oleh majelis haÂkim Pengadilan Tipikor BanÂdung. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut huÂkuÂman selama 16 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, terdakÂwa terbukti secara sah dan meÂyaÂkinkan bersalah telah secara bersama-sama dan berlanjut meÂlaÂkukan tindak pidana korupsi. HaÂkim mengatakan, terdakwa terÂbukti bersalah menerima seÂjumÂlah hadiah berupa uang dan faÂsilitas melalui Toto Hutagalung.
Hal yang memberatkan, lanjut hakim, terdakwa tidak peka dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi, apalagi terdakwa adalah seorang penegak hukum. Perbuatan terÂdakÂwa ini bertentangan dengan kode etik hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, terÂdakwa mengakui perbuatanÂnya dan merasa menyesal serta berÂsiÂkap sopan selama persidangan.
Sementara untuk kedua terÂdakwa lain yakni Toto HuÂtaÂgaÂlung dan Asep Triana masing-masing divonis selama 7 tahun dan 3,5 tahun penjara. Keduanya pun dibebani denda Rp 200 juta. Putusan itu lebih ringan dibanÂdingÂkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menunÂtut Toto dengan hukuman penjara 10 tahun, dan 5 tahun penjara unÂtuk Asep. Dendanya pun lebih tingÂgi yaitu Rp 300 juta.
Kilas Balik
Toto & Setyabudi Nitip Perkara, Hakim Pengadilan Tinggi Jabar Ngaku Stres Akhir bulan lalu, bekas Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Sareh Wiyono dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dada Rosada di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dalam kesaksiannya, Sareh kembali membantah telah mempengaruhi, mencampuri atau mengintervensi majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos di tingkat I atau pun di tingkat banding.
Dia mengakui sempat melakuÂkan komunikasi dengan hakim Setyabudi Tedjocahyono, namun bukan untuk membicarakan perÂkara bansos. “Pernah bertemu, koÂmunikasi tapi bukan terkait banÂsos. Lebih pada kedinasan,†ujar Sareh di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (27/2).
Dalam kesaksiannya, Sareh menceritakan memang pernah ditanya Setyabudi soal siapa saja majelis hakim yang menangani banding perkara bansos. Namun, Sareh mengaku tidak mengetahui siapa majelis hakim yang meÂnaÂngani perkara tersebut di tingkat banding, lantaran sudah tidak meÂmiliki kewenangan.
“Saya kan sudah pensiun, jadi saya suruh taÂnya saja ke Bu Christy,†akunya. Christy yang diÂÂmaksud adalah Christy PurnaÂmiÂwulan, Plt Ketua PT Jabar.
Sareh pun juga membantah dirinya mempengaruhi Setyabudi dalam putusan perkara tersebut, dan majelis hakim di tingkat banding untuk menguatkan putusan peÂngadilan tingkat pertama. “Tidak pernah saya pengaruhi majelis hakim,†aku Sareh.
Begitu juga soal permintaan dan penerimaan uang melalui Setyabudi untuk pengurusan perkara tersebut, Sareh memÂbanÂtahnya. “Saya tidak pernah minta dan tidak pernah terima uang-uang itu,†akunya. Keterangan SaÂreh tersebut masih sama seperti saat menjadi saksi pada Oktober lalu untuk terdakwa Setyabudi yang kini telah divonis.
JPU KPK juga menghadirkan hakim PT Jabar Pasti Serefina SiÂnaga sebagai saksi di perÂsiÂdaÂngan, dan hakim lain yang meÂnyiÂdangkan tujuh terdakwa kasus dana bansos di tingkat banding, yakni Pontial Munzil, Wiwik WiÂdijastuti, serta Plt Ketua PT Jabar CH Cristi Purnamiwulan.
Dalam kesaksiannya, Pasti meÂngaku stres saat menerima berÂkas titipan dari Toto HutaÂgaÂlung. KaÂrena itulah titipan teÂrÂseÂbut empat hari kemudian diÂkemÂbalikan keÂpada Toto lewat adÂikÂnya, Doroti Sinaga. Ketika diÂtanya Ketua Majelis Hakim, Nur Hakim soal pernyataan itu, Pasti menyebutkan bahwa berÂkas itu membuat stres karena berÂhÂuÂbungan dengan perkara. “Pak haÂÂkim, memang kami stres kaÂrena berkas itu berhubungan perÂkara dan juga banyak yang niÂtip,†ujarnya.
Jaksa KPK pun memÂperÂtaÂnyakan mengenai siapa saja yang nitip. Menurut Pasti, selain Toto Hutagalung, ada Setiabudi TeÂdjocahyono, Sareh Wiyono, dan Dada Rosada.
Toto dan Setiabudi nitip untuk menguatkan putusan PN terhadap tujuh terdakwa korupsi bansos. NaÂmun menurut Pasti, perminÂtaan itu tidak direalisasikan, bukÂtinya putusan PT atas tujuh terÂdakÂwa itu naik dari semula 1 taÂhun menjadi 2,5 tahun untuk enam orang dan 3 tahun untuk satu orang.
Jaksa KPK juga mempertaÂnyaÂkan, apakah kantong berisi berkas titipan Toto Hutagalung hingga membuat stres itu berisi uang? Pasti mengaku tidak pernah memÂbuka kantong titipan itu, naÂmun menurut Toto itu adalah berÂkas yang berisi hasil audit BPKP.
Jaksa mengkonfirmasi kepada Pasti, dalam BAP apakah meÂneÂrima titipan Rp 500 juta dari Toto kemudian dikembalikan lewat adiknya. Namun, menurut Pasti, dia sudah mencabut BAP itu dan mengganti keterangannya jadi menerima berkas dari Toto, buÂkan uang. “Dokumen itu diÂbeÂriÂkan untuk mempengaruhi saya,†katanya.
MA & KY Diminta Serius Awasi HakimTrimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR TriÂmedya Panjaitan mengataÂkan, ditetapkannya hakim RamÂlan Comel dan Pasti SereÂfina Sinaga sebagai tersangka meÂrupakan tantangan bagi Mahkamah Agung (MA) dan KoÂmisi Yudisial (KY) dalam meÂlakukan pengawasan kepada hakim-hakim di daerah.
Kata Trimedya, saat ini profesi hakim sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Apalagi, sejumlah hakim sudah diÂpecat oleh Majelis KehorÂmaÂtan Hakim (MKH) lantaran dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
“MA harus memÂperÂketat dan memperbaiki sistem pengawaÂsan. Agar kasus serupa tidak kembali terulang,†kata politisi PDIP ini, kemarin.
Menurut Trimedya, peneÂtaÂpan tersangka kepada dua haÂkim tersebut harus segera diÂtinÂdaklanjuti oleh MA maupun KY. Kata dia, jika hakim sudah menjatuhkan vonis, MA bisa segera menjatuhkan sanksi proÂfesi. “Agar memberikan efek jera. Tidak hanya kepada yang berÂsangkutan, tetapi kepada haÂkim-hakim lain,†tuturnya.
Trimedya pun meminta KPK mengusut tuntas kasus suap kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono. Menurutnya, laporan KY soal adanya hakim yang diduga terlibat kasus ini, bisa digunakan untuk memaÂtangkan proses penyidikan yang dilakukan KPK.
“Semakin banyak bukti yang diÂpegang, seharusnya akan memÂpermudah KPK menjerat pihak-pihak yang terlibat,†ucapnya.
Dia berharap KPK proÂfeÂsional dan tetap bersandar pada fakta dan bukti yang ada. KataÂnya, jika dalam pengakuan Setyabudi Tejocahyono di PeÂngaÂdilaan Tipikor Bandung, Jawa Barat, ada pihak lain yang meÂneÂrima uang suap, maka KPK wajib menelusuri temuan terseÂbut.
“Jangan sampai setengah-setengah dalam mengusut satu kasus. Harus sampai tuntas dari bawah sampai pucuk,†ujarnya.
Tersangka Baru Tinggal Tunggu Waktu SajaAsep Iwan Iriawan, Bekas Hakim
Pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Iwan Iriawan menyambut baik langkah KPK yang telah menetapkan dua terÂsangka baru dalam kasus suap penanganan perkara dana banÂsos Kota Bandung.
Ia pun mendorong KPK agar terus mengembangkan kasus suap hakim bekas Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi TedjoÂcahyono itu. Menurut dia, peÂnguÂsutan kasus ini jangan samÂpai berhenti pada tersangka haÂkim Pengadilan Tinggi (PT) JaÂbar Pasti Serefina Sinaga (PSS) dan hakim PN Bandung RamÂlan Comel. Namun kepada seÂmua yang diduga terlibat.
“Pokoknya semua pihak yang terlibat harus diungkap. Baik itu hakim aktif maupun jika sudah tidak aktif,†kata Asep, kemarin.
Menurut Asep, dalam kasus ini sudah sangat gamblang terlihat pihak-pihak mana yang diduga terlibat. Soalnya, dalam persidangan, terdakwa SetyaÂbudi Tedjocahyono sudah memÂbuka terang-terangan duÂduk perkara kasus ini. Belum lagi, Komisi Yudisial (KY) suÂdah melapor ke KPK bahwa ada 6 hakim yang diduga terliÂbat dalam kasus ini.
“Jadi, KPK harus segera memvalidasi keÂterangan SetyaÂbudi yang menyebut ada hakim lain yang terlibat,†ucap bekas hakim ini.
Asep menilai, penetapan haÂkim Ramlan Comel dan Pasti SeÂrefina Sinaga sebagai terÂsangka, merupakan bagian dari langÂkah KPK dalam memÂbongÂkar kasus ini secara utuh. Kata dia, penetapan dua hakim itu leÂbih kepada bukti-bukti yang diÂmiliki KPK. “Jika KPK seÂrius, akan ada pihak lain yang meÂnyusul, tinggal menunggu wakÂtu saja,†ujarnya.
Asep berharap, KPK bisa memÂbongkar kasus tersebut sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang terlibat, tapi beÂbas dari jeratan hukum. ApaÂlagi, terpidana kasus tersebut, Setyabudi Tedjocahyono seÂdikit banyak telah meÂngÂgamÂbarÂkan kepada KPK bagaimana duduk perkara kasus tersebut.
“Penting untuk diketahui, apaÂkah hakim-hakim yang diÂlaporkan itu terlibat atau tidak,†ucapnya. ***