Berita

din syamsuddin

Ormas PDIP Dukung Din, Pemerintah harus Cabut Izin Perusahaan Air Kemasan

SENIN, 03 MARET 2014 | 08:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ormas besutan PDI Perjuangan, Baitul Muslimin Indonesia, sepakat dan mendukung desakan yang disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin agar pemerintah segera mencabut izin perusahaan air kemasan. Namun, mereka menolak kalau disebutkan air kemasan itu haram, sebagaimana disampaikan Din.

"Saya kira, yang haram itu adalah privatisasi air oleh perusahaan swasta asing. Bukan air dalam konteks zatnya," ujar Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia, Faozan Amar, kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 3/3).

Dia menegaskan, privatisasi bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33. Ayat 2 mengatakan, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.


Sedangkan ayat 3 menyebutkan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Karena air merupakan kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka sesuai dengan ketentuan UUD 1945, harus dikuasai oleh negara, bukan dikelola apalagi diserahkan ke perusahaan asing," kata caleg DPR RI dapil Jateng IX dari PDI Perjuangan.

Di samping itu, eksploitasi air oleh perusahaan asing juga merugikan petani yang tinggal di daerah pabrik air minum dalam kemasan. "Karena itu mengambil pengelolaan air oleh negara, tak hanya menjalankan amanat konstitusi, tetapi menyelamatkan para petani," tandasnya.

Sebelumnya, Din Syamsudin mendesak pemerintah segera mencabut izin perusahaan air kemasan. Karena air seharusnya dikuasai negara dan tidak boleh diprivatisasi. Jika air diprivatisasi, dia menilai air kemasan yang dijual hukumnya haram.

Karena itulah, seperti dilansir sejumlah media, Muhammadiyah tengah berjuang menggugat UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air. "Saya tunggu apakah nanti difatwakan atau tidak. Kalau bagi saya, air kemasan itu haram," tegas Din dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke-28 di Palembang. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya