Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus suap dalam pengurusan lahan kuburan di Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyampaikan tentang penyitaan uang sebesar 200 ribu dolar AS dalam kasus ini.
Penyitaan itu terkait dengan tersangka Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sempurnajaya (SRS).
Menurut Johan, uang tersebut diperoleh saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Bursa Berjangka di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (27/2).
Selain menemukan uang 200 ribu dolar AS, penyidik KPK juga menemukan sejumlah dokumen berkaitan kasus itu. “Uang tersebut ditemukan di ruangan Kepala Keuangan Bursa Berjangka,†kata Johan, Jumat (28/2) petang.
Atas temuan itu, lanjut Johan, penyidik KPK kemudian melakukan penyitaan untuk mendalami dugaan keterkaitan uang tersebut dalam kasus suap pengurusan tempat pemakaman bukan umum (TPBU).
Johan menerangkan, penyidik KPK menggeledah kantor PT Bursa Berjangka. Sejumlah penyidik yang menumpang tiga mobil tiba di kantor tersebut sekitar pukul 2 siang. Hingga pukul 5 sore, penyidik KPK masih menggeledah kantor tersebut.
Mengenai alasan digeledahnya kantor itu, Johan menjelaskan karena di lokasi tersebut diduga ada jejak-jejak tersangka. Selain itu, penggeledahan juga untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Kepala Bappebti Syahrul R Sampurnajaya.
Dalam kasus ini, KPK masih menyidik satu tersangka. Yakni, Kepala Bappebti Kabupaten Bogor, Syahrul R Sampurna Jaya. Sahrul diduga sebagai pemberi suap untuk pengurusan izin tanah pemakaman di desa Antajaya yang dilakukan oleh PT Garindo Perkasa.
Syahrul diduga sebagai pemegang saham PT Garindo Perkasa, perusahaan yang akan menggarap lahan makam tersebut. Dalam kasus ini, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo sudah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga memberi uang suap kepada Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher.
Pada 19 April tahun lalu, KPK juga pernah menggeledah kantor Syahrul di Gedung Bappebti di Jalan Kramat Raya Nomor 172, Jakarta Pusat. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah apartemen milik Syahrul, yakni di Apartemen Senopati lantai 18 tower 3, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, dan rumah di Jalan H Jian Nomor 73 Cipete, Jaksel. Sejak itu pula Syahrul telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Penetapan tersangka terhadap Syahrul merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan tim penyidik KPK di rest area, Sentul, Bogor, Jabar, 16 April 2013. Di lokasi itu, KPK membekuk Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot Susilo beserta sopir pribadinya, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bogor Usep Jumenio beserta sopir pribadinya, pegawai honorer Pemkab Bogor, Listo Wely Sabu, dan asisten Sentot, Nana Supriatna.
Sementara, di tempat terpisah, tim penyidik KPK lainnya menjemput Imam, seorang pekerja swasta lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Pada pagi hari berikutnya, tim penyidik KPK meluncur ke Ciomas, Bogor, untuk menciduk Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, di rumahnya. Tim itu juga mengamankan seorang staf DPRD Kabupaten Bogor, Aris Munandar.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya KPK menetapkan lima dari sembilan orang itu sebagai tersangka. Kelima tersangka itu ialah Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, Pegawai Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, PNS Pemkab Bogor Usep Jumeno, Direktur utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Direktur PT Garindo Perkasa Nana Supriatna.
Sedangkan empat orang lainnya dibebaskan. Adapun berkas perkara Iyus, Usep, Listo, Nana, dan Sentot telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kilas Balik
Bupati & Wakil Bupati Bogor Diperiksa KPK Sebagai SaksiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari lalu melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor, Rachmat Yasin terkait kasus dugaan suap pengurusan izin tanah pemakaman bukan umum (TPBU). Menurutnya, tidak ada masalah dalam proses pemberian izin untuk pemakaman mewah itu.
Rachmat menyatakan, dirinya memang mengeluarkan izin TPBU setelah mendengar analisa-analisa dari tim yang dibentuknya. “Ini tidak ada masalah.
Yang bermasalah itu saya tegaskan bukan proses perizinannya. Ada hal-hal di luar kewenangan saya, yang ternyata melakukan pelanggaran,†ujar Rachmat sebelum menjalani pemeriksaan.
Namun, Rachmat membantah anggapan bahwa dirinya kecolongan karena ada suap TPBU yang melibatkan anak buahnya di Pemkab Bogor.
“Bukan kecolongan, itu di luar tanggungjawab saya, ternyata di luar itu ada sebuah proses yang dilakukan, yang dikatakan apakah itu penyuapan atau apapun namanya,†ucapnya.
Rachmat yakin instansinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap TPBU. “Ya itu kan di luar tanggung jawab saya, di luar intansi saya. Yang menyuap dan yang disuap bukan aparat saya ya,†pungkasnya.
Bukan hanya Rachmat, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini. Pada Kamis (25/4) lalu misalnya, Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturahman diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka, Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumeino, Pegawai Honorer Pemkab Bogor, Wily, Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher dan seorang swasta, Nana.
Karyawan datang ke Gedung KPK sekitar pukul 9.30 WIB. Sambil melambaikan tangan dan melempar senyuman, politisi PDI Perjuangan itu enggan memberikan komentar banyak. “Nanti ya,†kata Karyawan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan Karyawan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus suap lahan kuburan yang terbongkar dari operasi tangkap tangan di rest area Sentul, Bogor, itu. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,†kata Priharsa.
Tak hanya Karyawan, KPK juga memeriksa saksi-saksi lainnya. Yakni, Kepala Perhutani Unit III, Jawa Barat, Bambang Sukmananto, Kepala Suku Bidang non Usaha Bidang Perizinan Kabupaten Bogor, Tina Suprihatna, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor, Udin Syamsudin, Kepala Suku Bidang BPT Kabupaten Bogor, Rahmat Mulyana, Sopir Kepala Bappeti, Eni Baiti Sarah dan Kepala Kantor Kas Bank Windu Rawamangun, Masfufah.
Sementara itu, pada 23 Oktober 2013, terdakwa Iyus Djuher meninggal dunia karena sakit kanker liver sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya, sehingga perkaranya digugurkan. Rencananya, pembacaan putusan terhadap bekas Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini akan dilakukan pada 6 November lalu.
Selama 6 Bulan Kasus Kuburan Terkesan DibiarkanBoyamin Saiman, Koordinator MAKIKoordinator LSM Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai, sejak bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sempurnajaya (SRS) ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu, KPK seperti menemui jalan buntu dalam proses penyidikan kasus suap lahan kuburan di desa Antajaya, Bogor. “Selama enam bulan kasus ini terkesan dibiarkan,†kata Boyamin.
Menurut Boyamin, salah satu alasan kasus ini terlihat mandek adalah belum ditahannya tersangka Syahrul. Dari beberapa kasus yang ditangani KPK, ia menilai, sebelum tersangka ditahan, penanganan kasus akan terus berkutat di meja penyidik. “Agar prosesnya cepat, KPK sebaiknya segera menahan tersangka,†ucapnya.
Ia pun berharap dengan penyitaan uang 200 ribu dolar AS dari kantor PT Bursa Berjangka, KPK bisa segera merampungkan berkas perkara kasus suap pengurusan lahan kuburan di Bogor. “Mudah-mudahan ini pertanda baik bahwa KPK serius menangani kasus ini dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,†kata Boyamin.
Kata dia, KPK bisa terus mengembangkan kasus ini melalui pelacakan uang. Yaitu menelusuri dari mana asal usul uang 200 ribu dolar AS itu. “Bukan tidak mungkin, dengan bertambahnya bukti, kasus ini akan terus berkembang,†paparnya.
Menurut Boyamin, dalam kasus ini jumlah tersangka bisa saja bertambah. Kata dia, peluang bertambahnya tersangka masih sangat terbuka apalagi dengan adanya penyitaan-penyitaan.
Boyamin mengatakan, setiap kasus korupsi sama mendesaknya untuk segera diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan. Jangan sampai KPK hanya gesit ketika menangani perkara-perkara besar yang mendapat perhatian luas publik.
“Sementara untuk kasus-kasus yang tidak diperhatikan publik, kerja KPK cenderung lambat,†pungkasnya.
Tidak Ada Kepastian Hukum Bagi TersangkaTaslim Chaniago, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Amanat Nasional (PAN) Taslim Chaniago mengapresiasi langkah KPK yang terus mengusut kasus suap pengurusan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Bogor, Jawa Barat.
Terlebih ada perkembangan cukup signifikan dari kasus ini, yakni disitanya duit sebesar 200 ribu dolar AS di kantor PT Bursa Berjangka. Ia meminta KPK bekerja profesional dengan menelusuri setiap informasi yang ada.
“Dalam persidangan nanti, KPK harus mampu menjelaskan keterkaitan uang sitaan tersebut dengan kasus ini,†kata Taslim.
Namun, Taslim menyayangkan kinerja KPK yang terkesan lambat dalam mengusut kasus ini. Apalagi, sampai saat ini belum ada penahanan tersangka bekas Kepala Bappebti Syahrul R Sempurnajaya (SRS).
Belum ditahannya SRS, lanjut Taslim, memunculkan dugaan saat penetapan tersangka, KPK belum memiliki cukup bukti. “Sehingga, saat proses penyidikan menyulitkan KPK untuk melakukan penahanan dan memajukan berkas perkara ke penuntutan,†ujar Taslim.
Menurut Taslim, lamanya waktu dari penetapan tersangka ke penuntutan memperlihatkan tidak ada kepastian hukum bagi si tersangka. Apalagi, sejak SRS ditetapkan sebagai tersangka Agustus tahun lalu, sampai saat ini belum ada penahanan kepada yang bersangkutan.
“Hal ini juga memperlihatkan ketidakprofesionalan KPK dalam memproses penyelidikan dan penyidikan,†ucapnya.
Lebih jauh, Taslim berharap KPK juga aktif menindaklanjuti laporan-laporan korupsi yang ada di daerah, dan tidak hanya mengurus kasus-kasus korupsi yang ada di pusat. Menurut dia, otonomi daerah yang salah kaprah malah menjadikan kepala daerah menyalahgunakan wewenangnya. ***