Berita

Eddies Adelia

Blitz

Ditransfer Suami 1 M Eddies Tersangka

SABTU, 01 MARET 2014 | 07:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Selama diperiksa polisi, Eddies kebanyakan menjawab tidak tahu. Padahal, mestinya tahu pekerjaan dan bisnis suaminya apa.

Eddies Adelia sudah tak bisa berkelit. Artis lawas bernama asli Ronia Ismawati Nur Azizah ini akhirnya menjadi tersangka (TSK) dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) berkaitan dengan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penetapan status tersangka itu berdasarkan adanya petunjuk dari Kejaksaan.


“Penyidik mendapatkan petunjuk jaksa yang cukup kuat untuk lanjutan kasus tersangka Ferry. Yakni Eddies ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Rikwanto, kemarin.

Dijelaskan, penyidik Subdit Sumberdaya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan adanya aliran dana dari Ferry kepada Eddies yang nilainya cukup besar. Berdasarkan hasil penelusuran rekening, Eddies mendapat 10 kali transferan ke rekening miliknya dari sang suami sejumlah Rp 1 miliar.

Saat menjalani pemeriksaan, penyidik sempat menanyakan pada Eddies apa pekerjaan Ferry, bisnis apa dan lain sebagainya. Namun, Eddies kebanyakan menjawab tidak tahu.

“Kita tanya apa kerjaan suaminya, bisnis apa ddan alam kaitan aliran dana dan dia jawab tidak tahu persis. Tapi dia menerima sejumlah dana yang cukup besar beberapa kali. Harusnya kan curiga dan menolak karena tidak tahu pekerjaan suami dan asal-usul uang. Ini bisa dikategorikan tindak pidana pencucian uang,” tutur Rikwanto.

 Penyidik lantas menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddies sebagai tersangka, kemarin. Namun hingga sore hari, Eddies belum juga muncul di Polda Metro.

Saat dihubungi Rakyat Merdeka, Eddies mengatakan dirinya memang sudah menerima informasi soal status tersangka. Namun, ia masih berhati-hati menanggapi kasus hukumnya.

“Sudah mbak (menerima informasi status tersangka),” ujar Eddies.
“Tapi maaf untuk saat ini, saya belum bisa berkomentar. Terima kasih infonya,” imbuh pesinetron Preman Insyaf dan Bukan Islam KTP ini saat dihubungi Rakyat Merdeka.

Sebagai informasi, Eddies pernah diperiksa pada 11 November 2013 dan 2 Desember 2013. Sebelum pemeriksaan tersebut, penyidik sempat mengeluarkan surat membawa (jemput paksa) terhadapnya karena mangkir dalam dua kali panggilan kepolisian. Rikwanto menjelaskan, upaya paksa juga dilakukan mengingat saksi tidak diketahui keberadaannya.

Dikatakan, penyidik  yang mencari Eddies di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan dan rumah orangtuanya di Pondok Gede, Bekasi, tidak menemukan jejak wanita ini. Setelah dilacak keberadaannya ke Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, polisi mengendus keberadaan saksi di Singapura. Keberadaan Eddies di Singapura pun sudah diklarifikasi.

Menurut saksi, dia berada di Singapura untuk mengurusi keperluannya. Namun, Rikwanto tidak mengetahui, apa keperluan yang diurus saksi di negara tetangga itu.

Usai pemeriksaan, Eddies lewat pengacaranya Radhitya Yosodoningrat membantah sudah ditetapkan sebagai tersangka saat itu.

“Saya tetap sebagai saksi. Emang puas ya kalau saya jadi tersangka?” timpal Eddies.

Soal aliran uang dari Ferry ke Eddies, Radhitya mengatakan,“Uang itu adalah nafkah dari suami kepada istri. Besarannya sama setiap bulan, tidak kurang atau lebih. Sejak awal menikah pun, dananya tidak pernah berubah.”

Eddies kemudian memakai uang itu untuk membayar keperluan rumah tangga, seperti bayar tagihan listrik dan pekerja rumah tangga.

Menurutnya, Ferry memang rutin mengirimkan uang untuk Eddies setiap awal bulan. Dijelaskannya bahwa sejak menikah dengan Ferry setahun lalu, Eddies tidak pernah menerima dana dalam jumlah besar. “Klien saya tidak terkait dengan kasus suaminya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Ferry yang juga mantan Bendahara Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Ferry bukanlan tersangka tunggal, karena ada tersangka lainnya. Yakni, Rachmad Agung Basuki (34) yang membantu Ferry melakukan aksi penipuan investasi batu bara. Ferry ditangkap aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2013. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya