Berita

Kisruh Lembaga Negara terkait Revisi KUHAP Bisa Diredam

JUMAT, 28 FEBRUARI 2014 | 08:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Pembahasan rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh pemerintah dan DPR sebaiknya ditunda sampai periode mendatang. Tidak tepat momentumnya jika dibahas sekarang, saat anggapan masyarakat masih apatis.

Demikian disampaikan praktisi hukum Taufik Basari (Jumat, 28/2), menanggapi gelombang penolakan terhadap pembahasan revisi RUU KUHP dan KUHAP tersebut. Bahkan yang terbaru, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi, giliran Kepolisian dan Mahkamah Agung (MA) yang menolak rencana pemerintah melakukan pembahasan rancangan revisi KUHP dan KUHAP.

Menurutnya, kekisruhan antara lembaga-lembaga tersebut dikarenakan ada kesan terlalu dipaksakan dan terburu-buru dalam pembahasan revisi KUHAP. Walau, pegiat anti korupsi ini juga melihat protes yang dilayangkan oleh Kepolisan dan MA sebenarnya bisa diredam.


“Materi dalam revisi tersebut sudah baik, ada semangat untuk perlindungan hak asasi manusia. Sekalipun ada protes seperti itu, itulah gunanya ada rencana penundaan, masih ada kesempatan untuk mengubah isi materinya, semua elemen harus dilibatkan agar implementasinya pun berjalan baik nantinya,” tutur Alumni Northwestern University, Chicago, Amerika Serikat.

Keberatan terhadap revisi KUHAP awalnya disuarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menentang penghapusan pasal tentang penyelidikan karena dinilai sebagai upaya pelemahan wewenang lembaga anti rasuah. Penolakan ini disusul oleh MA terkait dengan pasal dimana MA tak bisa menjatuhkan hukuman lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tinggi. Keberatan lainnya datang dari Kepolisian yang juga menolak penghapusan kewenangan penyelidikan. [zul]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya