Berita

Begini Cara Menjaga Kerahasiaan Pemilih Penyandang Disabilitas Versi JPPR

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 09:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

KPU dinilai tidak ramah terhadap pemilih penyandang disabilitas pada saat pemungutan suara karena hanya menyediakan alat bantu tuna netra untuk surat suara DPD, sementara DPR dan DPRD tidak disediakan.

Padahal, ada banyak cara dalam menjamin kerahasiaan dan pelayanan aksesibilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).  "Pertama, pemilihan lokasi TPS," jelas  Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz (Kamis, 27/2).

Sehari menjelang pemungutan suara, KPPS bersama masyarakat dapat menentukan lokasi TPS yang memberikan kemudahan pemilih disabilitas yaitu lokasi yang datar, tidak berundak-undak, tidak licin, tidak berumput tebal dan tidak dihalangi oleh parit. Pintu masuk dan keluar dibuat selebar 90cm untuk memudahkan masuk keluarnya pengguna kursi roda.


Kedua, memilih perlengkapan TPS. Dia menjelaskan, perlengkapan TPS yang akses adalah mejak bilik suara dibuat dengan ketinggian tidak lebih 100 sentimeter dan mempunyai rongga dibawahnya serta meja dan kotak suara dibuat setinggi 80cm agar dapat dijangkau oleh tuna daksa untuk secara mandiri memasukkan surat suara.

"Ketiga, menandatangani formulir pendampingan. Dalam menjamin kerahasiaan bagi seluruh pemilih penyandang disabilitas, petugas atau siapapun yang mendampinginya saat melakukan pemungutan suara wajib menandatangi surat pernyataan pendampingan (Formulir C3). Jika terbukti dibocorkan maka hukuman pidana telah menanti," bebernya.

Keempat, melayani pemilih. Masing-masing disabilitas mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda; bagi tuna netra kebutuhan utamanya adalah menjaga kerahasiaan suara, bagi tuna daksa adalah menfasilitasi agar mudah saat proses pemungutan, bagi tuna rungu adalah cara komunikasi dan penjelasan yang pelan dan jelas dan bagi tuna grahita adalah menemani dengan ramah saat pencoblosan.

"Ada banyak cara untuk memberikan kemudahan bagi pemilih disabilitas. Hukum telah menjamin bagaimana pemilih disabilitas dijaga kemudahan dan kerahasiannya. Tinggal penyelenggara Pemilu punya kehendak untuk mewujudkannya atau tidak," tandasnya. [zul]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya