Berita

Begini Cara Menjaga Kerahasiaan Pemilih Penyandang Disabilitas Versi JPPR

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 09:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

KPU dinilai tidak ramah terhadap pemilih penyandang disabilitas pada saat pemungutan suara karena hanya menyediakan alat bantu tuna netra untuk surat suara DPD, sementara DPR dan DPRD tidak disediakan.

Padahal, ada banyak cara dalam menjamin kerahasiaan dan pelayanan aksesibilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).  "Pertama, pemilihan lokasi TPS," jelas  Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz (Kamis, 27/2).

Sehari menjelang pemungutan suara, KPPS bersama masyarakat dapat menentukan lokasi TPS yang memberikan kemudahan pemilih disabilitas yaitu lokasi yang datar, tidak berundak-undak, tidak licin, tidak berumput tebal dan tidak dihalangi oleh parit. Pintu masuk dan keluar dibuat selebar 90cm untuk memudahkan masuk keluarnya pengguna kursi roda.


Kedua, memilih perlengkapan TPS. Dia menjelaskan, perlengkapan TPS yang akses adalah mejak bilik suara dibuat dengan ketinggian tidak lebih 100 sentimeter dan mempunyai rongga dibawahnya serta meja dan kotak suara dibuat setinggi 80cm agar dapat dijangkau oleh tuna daksa untuk secara mandiri memasukkan surat suara.

"Ketiga, menandatangani formulir pendampingan. Dalam menjamin kerahasiaan bagi seluruh pemilih penyandang disabilitas, petugas atau siapapun yang mendampinginya saat melakukan pemungutan suara wajib menandatangi surat pernyataan pendampingan (Formulir C3). Jika terbukti dibocorkan maka hukuman pidana telah menanti," bebernya.

Keempat, melayani pemilih. Masing-masing disabilitas mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda; bagi tuna netra kebutuhan utamanya adalah menjaga kerahasiaan suara, bagi tuna daksa adalah menfasilitasi agar mudah saat proses pemungutan, bagi tuna rungu adalah cara komunikasi dan penjelasan yang pelan dan jelas dan bagi tuna grahita adalah menemani dengan ramah saat pencoblosan.

"Ada banyak cara untuk memberikan kemudahan bagi pemilih disabilitas. Hukum telah menjamin bagaimana pemilih disabilitas dijaga kemudahan dan kerahasiannya. Tinggal penyelenggara Pemilu punya kehendak untuk mewujudkannya atau tidak," tandasnya. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya