Berita

ilustrasi

X-Files

Penyidik Korek Keterangan Bos Bea Cukai Tanjung Priok

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pesawat Latih
KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOL. Lama tak terdengar kabarnya, kasus dugaan korupsi pengadaan 18 pesawat latih sayap tetap dan link simulator Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Kementerian Perhubungan, akhirnya ditindaklanjuti.
Kejaksaan Agung (Ke­ja­gung) memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, B Wijayanta se­bagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih STPI, Curug, Banten.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Keja­gung Setia Untung Arimuladi me­nyampaikan, penyidik ma­sih mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 138,801 miliar ini.

Kejaksaan pun memanggil saksi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, B Wijayanta. Agenda pe­me­riksaan saksi fokus pada me­kanisme pengiriman barang atau materi proyek ini dari luar negeri lewat Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kejaksaan pun memanggil saksi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, B Wijayanta. Agenda pe­me­riksaan saksi fokus pada me­kanisme pengiriman barang atau materi proyek ini dari luar negeri lewat Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Untung mengaku tidak menge­ta­hui substansi pemeriksaan se­cara rinci. Namun, dia sepakat ji­ka pemeriksaan saksi dari Ditjen Bea Cukai Kementerian K­e­ua­ngan, ditujukan untuk meng­kon­firmasi teknis dan waktu pe­ngi­riman barang pesanan.

“Apa benar ada keterlambatan pengiriman barang atau bagai­mana, serta apa saja spesifikasi barang yang dikirim,” kata bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakar­ta Selatan ini, kemarin.

Menurutnya, saksi Wijayanta sempat meminta pemeriksaan pada Kamis (20/1) diundur. Alasannya, saat itu dia tidak mem­bawa dokumen terkait persoalan ini. Yang pasti, jaksa meyakini, saksi dari Bea Cukai memiliki do­kumen mengenai jenis barang masuk yang ber­kaitan dengan proyek tersebut.

Dengan kata lain, hasil pe­ngembangan informasi seputar du­gaan kelambanan perakitan pe­sawat latih, simulator dan mo­lor­nya waktu pengiriman barang di sini menjadi penting bagi pe­nyi­dik. Sebab, hal ini bisa mem­bantu mempercepat penyidik da­lam me­nyusun berkas penuntut­an tiga tersangka kasus ini.

Tapi lagi-lagi, Untung belum bisa menyampaikan kemajuan pe­nyidikan secara signifikan. Dia menyebutkan, sampai kema­rin, hasil pemeriksaan saksi te­ngah dikembangkan penyidik.

Intinya, semua hal menyang­kut proyek ini ditelusuri secara sek­sama. Hal itu dilaksanakan agar proses pemberkasan dan pe­nun­tutan perkara, tidak lari dari kon­teks permasalaan.

Pemeriksaan saksi dari Bea Cukai, tandasnya, dilakukan de­ngan dasar yang jelas. Ke­mung­kinan, sebutnya, dilakukan juga untuk mengkonfirmasi ket­e­ra­ngan saksi Direktur Utama PT Nuratindo Bangun Perkasa (NBP) KR Robert Sinurat dan tersangka Direktur PT Pasifik Putra Metropolitan (PPM) Bayu Wijokongko.

Diketahui, tersangka Bayu me­­rupakan salah satu saksi da­lam kasus-kasus yang melilit bekas bendahara Partai Demok­rat M Nazaruddin di Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi (KPK).

Saat diperiksa penyidik Keja­gung, tersangka Bayu mendapat pendampingan dari staf Lem­baga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pendampingan dilaku­kan mengingat Bayu ter­catat se­bagai saksi kasus-kasus N­a­za­rud­din yang dilindungi.

Untung pun mengaku tidak tahu apa  hasil konfrontir keter­a­ngan saksi Robert dan tersang­ka Bayu. Dia juga belum ber­sedia memberi penjelasan, apa­kah pe­nyi­dik juga mengagen­dakan pe­me­riksaan Nazarudin pada kasus ini.

Pada kasus ini Kejaksaan me­ne­tapkan tiga tersangka. Ketiga­nya adalah Bayu Wijokongko, Di­rek­tur Utama PT Pacific Putra Met­ropolitan (PPM). Penetapan te­r­sangka berdasarkan Surat Pe­rin­tah Penyidikan (Sprindik)  No­mor Print-68/F.2/Fd.1/05/2013, tanggal 24 Mei 2013.

Tersangka kedua ialah IGK Rai Darmaja, staf atau Pegawai Ne­geri Sipil (PNS) di STPI. Ia di­ja­di­kan tersangka berdasarkan Sprin­dik Nomor Print-69/F.2/ Fd.1/04/2013, tanggal 24 Mei 2013. Ter­sangka ketiga adalah PNS yang men­jabat Kabag Ad­ministrasi Umum STPI, Arman Aryuhayat.

Selaku Pejabat Pembuat Ko­mit­men Proyek, Arman ditetap­kan sebagai tersangka melalui Sprindik Nomor Print-70/F.2/Fd.1/04/2013, tanggal 31 Mei 2013.

Kilas Balik
Bermula Dari Pengadaan 18 Pesawat Latih

Sekolah Tinggi Penerba­ngan Indonesia (STPI) Curug, Banten, baru menyelesaikan pe­rakitan enam pesawat. Pera­kit­an dilaku­kan untuk memini­malisir dugaan penyimpangan  pengadaan pesawat latihan (fixed wing) dan simulator.

Kepala Pusat Penerangan dan Hu­kum (Kapuspenkum) Ke­ja­gung Setia Untung Arimuladi men­jelaskan, penyidik berupaya mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesa­wat latih di STPI. Usaha ini di­lak­sanakan dengan menyatroni Pu­sat Pendidikan Penerbangan mi­lik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini.

Kepentingan mendatangi STPI adalah, mengecek keberadaan se­jumlah barang dan pesawat latih yang belum tuntas perakitannya. Dalam pantauan Kamis (13/6), pe­nyidik melaporkan, dari 12 pesawat latih yang belum tuntas pe­rakitannya, sudah ada enam yang selesai dirakit.

“Sudah di­lak­sanakan pe­nge­cekan ke hang­gar STPI. Enam pe­sawat sudah dira­kit. Enam lain­nya  belum,” katanya.

Bila enam pesawat itu tidak tun­tas perakitannya, maka bisa dimasukkan sebagai bukti yang memperkuat dugaan penyi­m­pa­ngan proyek ini.

Menurutnya, penyidik mem­beri tenggat waktu perakitan pe­sa­wat latih selama 18 hari. Pe­rakitan pada 10 sampai 28 Juni itu dimonitor langsung oleh tim penyidik dari Kejaksaan. Jadi, sambung Untung, tim jaksa dike­rah­kan memantau perakitan pesawat secara langsung.

Selain memantau perakitan, tim juga mengemban tugas me­me­riksa saksi-saksi serta me­nga­mankan barang bukti sitaan yang dititipkan di STPI. Bersamaan de­ngan kegiatan monitoring ter­sebut, pada Kamis (13/6), tim yang diketuai Jaksa Serimita Pur­ba memeriksa dua saksi.

Pemeriksaan dilaksanakan di lokasi perakitan pesawat. Kedua saksi yang diperiksa adalah Ketua Tim Teknis Pengadaan Pesawat Latih, M Subiat dan Bendahara Proyek Pengadaan Pesawat La­tih, Lukmanul Hakim. Penga­lihan lokasi pemeriksaan saksi d­itujukan untuk mempercepat pe­nyelesaian kasus ini.

Untung belum bisa merinci, ma­teri pemeriksaan secara men­detil. Secara garis besar, peme­rik­saan berkutat pada masalah ten­der proyek dan pembiayaan. “Ba­gaimana mekanisme tender be­rikut pendanaannya. Itu menjadi prioritas penyidik,” terangnya.

Namun, dia tak menepis jika pemeriksan sak­si Lukmanul Ha­kim berkaitan dengan proses pembayaran dari hasil kegiatan pengadaan pesawat latih kepada PT Pasifik Putra Metropolitan (PPM). Sedangkan pemeriksaan saksi M Subiat, berhubungan de­ngan pembuatan spesifikasi pe­sawat latih dan link simulator untuk ke­giatan pengadaan di lingkungan STPI.

Juru Bicara Ke­men­terian Per­hubungan Bambang S Ervan me­ngatakan, pihaknya me­nye­rah­kan proses penyidikan kasus hukum ini kepada Keja­gung.

“Kami menyerahkan ke­pa­da penyidik dan akan mengikuti proses hukum yang ada,” ujarnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Ke­jagung pada waktu itu,  M Adi Toegarisman mengatakan, ber­da­sar­kan perhitungan sementara, du­gaan kerugian negara proyek pengadaan 18 pesawat latih dan dua link simulator ini, mencapai Rp 138, 801 miliar.

Dia m­e­nye­but­kan, proyek pengadaan pesa­wat dan simulator itu me­ng­gu­na­kan anggaran tahun 2010-2013.

Menurut Adi, dugaan penye­le­we­­ngan dilatari kelambatan pe­nye­rahan 12 pesawat latih. Dari 18 unit pesawat latih yang dip­e­san, baru enam unit pesawat yang su­dah diserahterimakan pada ak­hir tahun 2012. Keenam pesa­w­at ter­sebut sudah dioperasikan un­tuk pe­l­atihan siswa sekolah pe­ner­ba­ngan milik negara itu.

“Enam unit itu bisa beroperasi, tetapi 12 unit sama sekali tidak bisa digunakan. Demikian juga dua unit link simulator, tidak bisa dioperasikan,” tuturnya.

Dugaan korupsi, menurutnya,  terjadi setelah pembayaran pe­ngadaan 100 persen dari uang negara pada 14 Desember 2012. Padahal, pengerjaannya masih jauh dari kata tuntas.

Tunggu Penghitungan Jumlah Kerugian Negara Dari BPK
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai, ke­san lambatnya Kejaksan Agung (Kejagung) mengusut ka­sus korupsi pengadaan pe­sa­wat latih sayap tetap di Se­kolah Tinggi Penerbangan In­donesia (STPI), Banten, dika­renakan beberapa hal.

Menurut Eva, satu di anta­ra­n­ya adalah belum adanya peng­hi­tungan kerugian negara da­lam kasus itu. “Saya berpikiran positif.  Mungkin jaksa masih ber­kutat pada penghitungan angka kerugian negara yang me­mang di luar kemampuan Ke­jagung,” kata Eva, kemarin.

Menurut Eva, untuk meram­pung­kan berkas perkara untuk tiga tersangka dalam kasus ini, Kejagung harus mendapat per­hitungan resmi kerugian negara yang akan digunakan untuk mendakwa para tersangka.

Perhitungan tersebut, lanjut po­litikus PDIP ini, menunggu hasil audit dari Badan Pe­me­rik­sa Keuangan (BPK). Kata Eva, perhitungan kerugian negara akan membutuhkan waktu cu­kup lama. “Apalagi ini terkait produk yang canggih dan kom­pleks. Tentu tidak mudah meng­­hitungnya,” ucap Eva.

Meski demikan, lanjut Eva, Ke­jagung punya kewajiban mengusut semua temuan yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Dia menilai, pe­nyidik diberi amanat oleh undang-undang untuk melak­sanakan penyidikan dan proses hukum dengan proporsional dan seobyektif mungkin.

“Apa­lagi jika terkait dengan perkara korupsi,” tegasnya.

Eva menilai, adanya sejum­lah kasus korupsi di ke­men­terian, tidak lepas dari lemah­nya pengawasan di Inspektorat lembaga bersangkutan.

“Ke depan, harapannya Ins­pek­torat di setiap ke­men­te­ri­an mampu mengambil lang­kah konkret dalam me­na­nga­ni dan mengantisipasi se­tiap bentuk penyelewengan,” tun­tasnya.

Itikad Baik Baru Terlihat Jika Ada Penahanan
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Ma­sya­rakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengi­ngat­kan agar Kejaksaan Agung (Ke­jagung) segera meram­pung­­kan berkas perkara kasus ko­rupsi proyek pengadaan pe­sa­wat latih sayap tetap di Se­kolah Tinggi Penerbangan In­donesia (STPI), Curug, Banten.

Menurut dia, kerugian nega­ra dalam kasus ini diduga sa­ngat besar. Lantaran itu, Ke­ja­gung mesti serius dalam me­ng­u­sut kasus ini. “Jangan sam­pai kasus ini masuk angin, se­hingga tak sampai ke penga­di­lan,” kata Boyamin, kemarin.

Boyamin mengutip pihak Ke­jagung, dugaan kerugian negara atas tindak pidana ko­rupsi pengadaan 18 pesawat latih dan dua link simulator ini, mencapai Rp 138,801 miliar.

Kata dia, uang sebesar itu akan besar manfaatnya jika digun­a­kan di dunia pendidikan.
“Sekarang malah pesawat yang harusnya digunakan untuk latihan di STPI itu, banyak yang tidak bisa dioperasikan. Ini sangat memprihatinkan. Ti­d­ak bisa ditoleransi, harus di­usut sampai tuntas,” tegasnya.

Menurut Boyamin, langkah cepat agar Kejagung segera menyelesaikan kasus ini adalah dengan menahan para ter­sang­ka. Kata dia, jika Kejagung su­dah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, langkah terbaik adalah mena­han para tersangka.

“Itikad baik Kejagung dalam menyelesaikan kasus ini ter­lihat jika menahan tersang­ka,” tutur Boyamin.

Dia juga meminta Keja­gung untuk terus me­ngem­bang­kan kasus ini. Menurutnya, Ke­ja­gung harus bisa m­engem­bang­­kan kasus ini ke pihak-pi­hak lain yang diduga terlibat.

“Se­hingga tidak tertutup ke­mung­kinan tersangka kasus ini ber­tambah,” pungkasnya. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya