RMOL. Lama tak terdengar kabarnya, kasus dugaan korupsi pengadaan 18 pesawat latih sayap tetap dan link simulator Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Kementerian Perhubungan, akhirnya ditindaklanjuti.
Kejaksaan Agung (KeÂjaÂgung) memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, B Wijayanta seÂbagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih STPI, Curug, Banten.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) KejaÂgung Setia Untung Arimuladi meÂnyampaikan, penyidik maÂsih mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 138,801 miliar ini.
Kejaksaan pun memanggil saksi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, B Wijayanta. Agenda peÂmeÂriksaan saksi fokus pada meÂkanisme pengiriman barang atau materi proyek ini dari luar negeri lewat Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kejaksaan pun memanggil saksi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, B Wijayanta. Agenda peÂmeÂriksaan saksi fokus pada meÂkanisme pengiriman barang atau materi proyek ini dari luar negeri lewat Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Untung mengaku tidak mengeÂtaÂhui substansi pemeriksaan seÂcara rinci. Namun, dia sepakat jiÂka pemeriksaan saksi dari Ditjen Bea Cukai Kementerian KÂeÂuaÂngan, ditujukan untuk mengÂkonÂfirmasi teknis dan waktu peÂngiÂriman barang pesanan.
“Apa benar ada keterlambatan pengiriman barang atau bagaiÂmana, serta apa saja spesifikasi barang yang dikirim,†kata bekas Kepala Kejaksaan Negeri JakarÂta Selatan ini, kemarin.
Menurutnya, saksi Wijayanta sempat meminta pemeriksaan pada Kamis (20/1) diundur. Alasannya, saat itu dia tidak memÂbawa dokumen terkait persoalan ini. Yang pasti, jaksa meyakini, saksi dari Bea Cukai memiliki doÂkumen mengenai jenis barang masuk yang berÂkaitan dengan proyek tersebut.
Dengan kata lain, hasil peÂngembangan informasi seputar duÂgaan kelambanan perakitan peÂsawat latih, simulator dan moÂlorÂnya waktu pengiriman barang di sini menjadi penting bagi peÂnyiÂdik. Sebab, hal ini bisa memÂbantu mempercepat penyidik daÂlam meÂnyusun berkas penuntutÂan tiga tersangka kasus ini.
Tapi lagi-lagi, Untung belum bisa menyampaikan kemajuan peÂnyidikan secara signifikan. Dia menyebutkan, sampai kemaÂrin, hasil pemeriksaan saksi teÂngah dikembangkan penyidik.
Intinya, semua hal menyangÂkut proyek ini ditelusuri secara sekÂsama. Hal itu dilaksanakan agar proses pemberkasan dan peÂnunÂtutan perkara, tidak lari dari konÂteks permasalaan.
Pemeriksaan saksi dari Bea Cukai, tandasnya, dilakukan deÂngan dasar yang jelas. KeÂmungÂkinan, sebutnya, dilakukan juga untuk mengkonfirmasi ketÂeÂraÂngan saksi Direktur Utama PT Nuratindo Bangun Perkasa (NBP) KR Robert Sinurat dan tersangka Direktur PT Pasifik Putra Metropolitan (PPM) Bayu Wijokongko.
Diketahui, tersangka Bayu meÂÂrupakan salah satu saksi daÂlam kasus-kasus yang melilit bekas bendahara Partai DemokÂrat M Nazaruddin di Komisi PemÂbeÂranÂtasan Korupsi (KPK).
Saat diperiksa penyidik KejaÂgung, tersangka Bayu mendapat pendampingan dari staf LemÂbaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pendampingan dilakuÂkan mengingat Bayu terÂcatat seÂbagai saksi kasus-kasus NÂaÂzaÂrudÂdin yang dilindungi.
Untung pun mengaku tidak tahu apa hasil konfrontir keterÂaÂngan saksi Robert dan tersangÂka Bayu. Dia juga belum berÂsedia memberi penjelasan, apaÂkah peÂnyiÂdik juga mengagenÂdakan peÂmeÂriksaan Nazarudin pada kasus ini.
Pada kasus ini Kejaksaan meÂneÂtapkan tiga tersangka. KetigaÂnya adalah Bayu Wijokongko, DiÂrekÂtur Utama PT Pacific Putra MetÂropolitan (PPM). Penetapan teÂrÂsangka berdasarkan Surat PeÂrinÂtah Penyidikan (Sprindik) NoÂmor Print-68/F.2/Fd.1/05/2013, tanggal 24 Mei 2013.
Tersangka kedua ialah IGK Rai Darmaja, staf atau Pegawai NeÂgeri Sipil (PNS) di STPI. Ia diÂjaÂdiÂkan tersangka berdasarkan SprinÂdik Nomor Print-69/F.2/ Fd.1/04/2013, tanggal 24 Mei 2013. TerÂsangka ketiga adalah PNS yang menÂjabat Kabag AdÂministrasi Umum STPI, Arman Aryuhayat.
Selaku Pejabat Pembuat KoÂmitÂmen Proyek, Arman ditetapÂkan sebagai tersangka melalui Sprindik Nomor Print-70/F.2/Fd.1/04/2013, tanggal 31 Mei 2013.
Kilas BalikBermula Dari Pengadaan 18 Pesawat Latih
Sekolah Tinggi PenerbaÂngan Indonesia (STPI) Curug, Banten, baru menyelesaikan peÂrakitan enam pesawat. PeraÂkitÂan dilakuÂkan untuk meminiÂmalisir dugaan penyimpangan pengadaan pesawat latihan (fixed wing) dan simulator.
Kepala Pusat Penerangan dan HuÂkum (Kapuspenkum) KeÂjaÂgung Setia Untung Arimuladi menÂjelaskan, penyidik berupaya mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesaÂwat latih di STPI. Usaha ini diÂlakÂsanakan dengan menyatroni PuÂsat Pendidikan Penerbangan miÂlik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini.
Kepentingan mendatangi STPI adalah, mengecek keberadaan seÂjumlah barang dan pesawat latih yang belum tuntas perakitannya. Dalam pantauan Kamis (13/6), peÂnyidik melaporkan, dari 12 pesawat latih yang belum tuntas peÂrakitannya, sudah ada enam yang selesai dirakit.
“Sudah diÂlakÂsanakan peÂngeÂcekan ke hangÂgar STPI. Enam peÂsawat sudah diraÂkit. Enam lainÂnya belum,†katanya.
Bila enam pesawat itu tidak tunÂtas perakitannya, maka bisa dimasukkan sebagai bukti yang memperkuat dugaan penyiÂmÂpaÂngan proyek ini.
Menurutnya, penyidik memÂberi tenggat waktu perakitan peÂsaÂwat latih selama 18 hari. PeÂrakitan pada 10 sampai 28 Juni itu dimonitor langsung oleh tim penyidik dari Kejaksaan. Jadi, sambung Untung, tim jaksa dikeÂrahÂkan memantau perakitan pesawat secara langsung.
Selain memantau perakitan, tim juga mengemban tugas meÂmeÂriksa saksi-saksi serta meÂngaÂmankan barang bukti sitaan yang dititipkan di STPI. Bersamaan deÂngan kegiatan monitoring terÂsebut, pada Kamis (13/6), tim yang diketuai Jaksa Serimita PurÂba memeriksa dua saksi.
Pemeriksaan dilaksanakan di lokasi perakitan pesawat. Kedua saksi yang diperiksa adalah Ketua Tim Teknis Pengadaan Pesawat Latih, M Subiat dan Bendahara Proyek Pengadaan Pesawat LaÂtih, Lukmanul Hakim. PengaÂlihan lokasi pemeriksaan saksi dÂitujukan untuk mempercepat peÂnyelesaian kasus ini.
Untung belum bisa merinci, maÂteri pemeriksaan secara menÂdetil. Secara garis besar, pemeÂrikÂsaan berkutat pada masalah tenÂder proyek dan pembiayaan. “BaÂgaimana mekanisme tender beÂrikut pendanaannya. Itu menjadi prioritas penyidik,†terangnya.
Namun, dia tak menepis jika pemeriksan sakÂsi Lukmanul HaÂkim berkaitan dengan proses pembayaran dari hasil kegiatan pengadaan pesawat latih kepada PT Pasifik Putra Metropolitan (PPM). Sedangkan pemeriksaan saksi M Subiat, berhubungan deÂngan pembuatan spesifikasi peÂsawat latih dan link simulator untuk keÂgiatan pengadaan di lingkungan STPI.
Juru Bicara KeÂmenÂterian PerÂhubungan Bambang S Ervan meÂngatakan, pihaknya meÂnyeÂrahÂkan proses penyidikan kasus hukum ini kepada KejaÂgung.
“Kami menyerahkan keÂpaÂda penyidik dan akan mengikuti proses hukum yang ada,†ujarnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KeÂjagung pada waktu itu, M Adi Toegarisman mengatakan, berÂdaÂsarÂkan perhitungan sementara, duÂgaan kerugian negara proyek pengadaan 18 pesawat latih dan dua link simulator ini, mencapai Rp 138, 801 miliar.
Dia mÂeÂnyeÂbutÂkan, proyek pengadaan pesaÂwat dan simulator itu meÂngÂguÂnaÂkan anggaran tahun 2010-2013.
Menurut Adi, dugaan penyeÂleÂweÂÂngan dilatari kelambatan peÂnyeÂrahan 12 pesawat latih. Dari 18 unit pesawat latih yang dipÂeÂsan, baru enam unit pesawat yang suÂdah diserahterimakan pada akÂhir tahun 2012. Keenam pesaÂwÂat terÂsebut sudah dioperasikan unÂtuk peÂlÂatihan siswa sekolah peÂnerÂbaÂngan milik negara itu.
“Enam unit itu bisa beroperasi, tetapi 12 unit sama sekali tidak bisa digunakan. Demikian juga dua unit link simulator, tidak bisa dioperasikan,†tuturnya.
Dugaan korupsi, menurutnya, terjadi setelah pembayaran peÂngadaan 100 persen dari uang negara pada 14 Desember 2012. Padahal, pengerjaannya masih jauh dari kata tuntas.
Tunggu Penghitungan Jumlah Kerugian Negara Dari BPKEva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai, keÂsan lambatnya Kejaksan Agung (Kejagung) mengusut kaÂsus korupsi pengadaan peÂsaÂwat latih sayap tetap di SeÂkolah Tinggi Penerbangan InÂdonesia (STPI), Banten, dikaÂrenakan beberapa hal.
Menurut Eva, satu di antaÂraÂnÂya adalah belum adanya pengÂhiÂtungan kerugian negara daÂlam kasus itu. “Saya berpikiran positif. Mungkin jaksa masih berÂkutat pada penghitungan angka kerugian negara yang meÂmang di luar kemampuan KeÂjagung,†kata Eva, kemarin.
Menurut Eva, untuk meramÂpungÂkan berkas perkara untuk tiga tersangka dalam kasus ini, Kejagung harus mendapat perÂhitungan resmi kerugian negara yang akan digunakan untuk mendakwa para tersangka.
Perhitungan tersebut, lanjut poÂlitikus PDIP ini, menunggu hasil audit dari Badan PeÂmeÂrikÂsa Keuangan (BPK). Kata Eva, perhitungan kerugian negara akan membutuhkan waktu cuÂkup lama. “Apalagi ini terkait produk yang canggih dan komÂpleks. Tentu tidak mudah mengÂÂhitungnya,†ucap Eva.
Meski demikan, lanjut Eva, KeÂjagung punya kewajiban mengusut semua temuan yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Dia menilai, peÂnyidik diberi amanat oleh undang-undang untuk melakÂsanakan penyidikan dan proses hukum dengan proporsional dan seobyektif mungkin.
“ApaÂlagi jika terkait dengan perkara korupsi,†tegasnya.
Eva menilai, adanya sejumÂlah kasus korupsi di keÂmenÂterian, tidak lepas dari lemahÂnya pengawasan di Inspektorat lembaga bersangkutan.
“Ke depan, harapannya InsÂpekÂtorat di setiap keÂmenÂteÂriÂan mampu mengambil langÂkah konkret dalam meÂnaÂngaÂni dan mengantisipasi seÂtiap bentuk penyelewengan,†tunÂtasnya.
Itikad Baik Baru Terlihat Jika Ada PenahananBoyamin Saiman, Koordinator MAKIKoordinator LSM MaÂsyaÂrakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengiÂngatÂkan agar Kejaksaan Agung (KeÂjagung) segera meramÂpungÂÂkan berkas perkara kasus koÂrupsi proyek pengadaan peÂsaÂwat latih sayap tetap di SeÂkolah Tinggi Penerbangan InÂdonesia (STPI), Curug, Banten.
Menurut dia, kerugian negaÂra dalam kasus ini diduga saÂngat besar. Lantaran itu, KeÂjaÂgung mesti serius dalam meÂngÂuÂsut kasus ini. “Jangan samÂpai kasus ini masuk angin, seÂhingga tak sampai ke pengaÂdiÂlan,†kata Boyamin, kemarin.
Boyamin mengutip pihak KeÂjagung, dugaan kerugian negara atas tindak pidana koÂrupsi pengadaan 18 pesawat latih dan dua link simulator ini, mencapai Rp 138,801 miliar.
Kata dia, uang sebesar itu akan besar manfaatnya jika digunÂaÂkan di dunia pendidikan.
“Sekarang malah pesawat yang harusnya digunakan untuk latihan di STPI itu, banyak yang tidak bisa dioperasikan. Ini sangat memprihatinkan. TiÂdÂak bisa ditoleransi, harus diÂusut sampai tuntas,†tegasnya.
Menurut Boyamin, langkah cepat agar Kejagung segera menyelesaikan kasus ini adalah dengan menahan para terÂsangÂka. Kata dia, jika Kejagung suÂdah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, langkah terbaik adalah menaÂhan para tersangka.
“Itikad baik Kejagung dalam menyelesaikan kasus ini terÂlihat jika menahan tersangÂka,†tutur Boyamin.
Dia juga meminta KejaÂgung untuk terus meÂngemÂbangÂkan kasus ini. Menurutnya, KeÂjaÂgung harus bisa mÂengemÂbangÂÂkan kasus ini ke pihak-piÂhak lain yang diduga terlibat.
“SeÂhingga tidak tertutup keÂmungÂkinan tersangka kasus ini berÂtambah,†pungkasnya. ***