Berita

Hendrawan Supratikno

Timwas Century Terbelah Soal Cara Pemanggilan Ketiga Boediono

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 08:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tim Pengawas Penanganan Hukum Kasus Bailout Bank Century masih belum bersepakat terkait mekanisme pemanggilan ketiga yang akan dilayangkan kepada Boediono. Panggilan ketiga ini dianggap penting karena mantan Gubernur Bank Indonesia itu sudah dua kali mangkir dari undangan Timwas.

"Teman-teman terbelah," jelas anggota Timwas Century Prof. Hendrawan Supratikno kepada Rakyat Merdeka Online kemarin, (Rabu, 26/2).

Politikus senior PDI Perjuangan ini menjelaskan, Bambang Soesatyo dan beberapa anggota Timwas lainnya memilih opsi pemanggilan paksa. Hal ini mengacu pada UU 27/2009 tentang MPR, DPD, DPR RI, DPRD I, DPRD II, khususnya pasal 72, yang menyebutkan DPR punya hak untuk memanggil paksa, bahkan menyandera selama 15 hari. "Teman-teman itu Ingin menjaga marwah DPR sebagai lembaga negara," ungkapnya.


Sementara dirinya, lebih opsi keempat. Karena dia ingin ada win-win solution. Yaitu mengundang Boediono dalam sebuah pertemuan di satu tempat yang sifatnya netral agar Wakil Presiden itu nyaman karena bersangkutan tidak merasa diadli.

"Pertemuan itu sifatnya silaturrahmi kebangsaan. Apa yang saya usulkan ini memang di luar konteks. Kalau UU MD3 memang jelas sekali. Ingat lho, kalau saling ngotot, akan ada konflik antar lembaga negara. Meskipun Pak Boediono diundang sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia," tekannya.

Kapan diputuskan opsi mana yang akan diambil?

"Saya usulkan diputuskan segera sebelum reses ini. Tetapi pimpinan kampanye juga. Marzuki Alie malah sibuk konvensi. Kan repot jadinya," jawab dia.

Kemarin, Hendrawan menjelaskan, Timwas sudah menyiapkan empat alternatif dalam memanggil kembali Boediono. Pertama, surat panggilan ketiga dilayangkan sekaligus meminta Kepolisian untuk mendatangkan Boediono.  "Kedua, pemanggilan ketiga sambil meminta Satpam DPR dengan pengawalan Kepolisian mendatangkan Pak Boed," jelasnya.

Ketiga, kembali melayangkan surat panggilan ketiga. Tapi waktunya dimundurkan sampai setelah tanggal 20 Oktober 2014. Artinya setelah Boediono tidak menjabat lagi sebagai Wakil Presiden.

"Keempat, mengadakan pertemuan di satu tempat yang sifatnya netral agar Pak Boed nyaman karena yang bersangkutan tidak merasa diadli. Pertemuan itu sifatnya silaturrahmi kebangsaan," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya