Berita

Yuki Irawan

Kejaksaan harus Blokir Aset Pemilik Pabrik Kuali

SENIN, 24 FEBRUARI 2014 | 16:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa diharapkan segera memblokir aset terdakwa kasus praktik perbudakan terhadap buruh
yang juga pemilik pabrik kuali, Yuki Irawan.

"Sehingga restitusi bagi para korban dapat terealisasikan," tegas Tim Advokasi Buruh Kuali, Syamsul Munir, (Senin, 24/2).

Dalam persidangan 18 dan 19 Februari kemarin, JPU Kejari Tigaraksa menyatakan Terdakwa terbukti melakukan beberapa tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Perindustrian.

Dalam persidangan 18 dan 19 Februari kemarin, JPU Kejari Tigaraksa menyatakan Terdakwa terbukti melakukan beberapa tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Perindustrian.

Tim Advokasi juga mendesak Pengadilan Negeri Tangerang memberikan putusan yang memberikan keadilan sejati bagi puluhan korban buruh kuali.

"Sehingga stigma 'hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas' dapat dieliminasi dalam kasus ini," sambung aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini.

Sementara itu, terkait adanya dugaan kejanggalan pada persidangan kasus tersebut, Syamsul menambahkan, Komisi Yudisial harus terlibat dalam pemantauan persidangan buruh kuali Tangerang.  "Sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan keadilan korban di Pengadilan," tandasnya.

Komisi Yudisial sebelumnya sudah menegaskan kesiapan untuk memantau proses persidangan tersebut. "Oke nanti KY akan langsung memantau supaya tidak kecolongan nantinya,” ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya