Berita

Yuki Irawan

Hukum

Tak Serius, Tuntutan JPU Kasus Perbudakan Buruh Pabrik Kuali Disesalkan

SENIN, 24 FEBRUARI 2014 | 13:03 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jaksa Penuntut Umum dinilai masih belum serius dalam menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perbudakan yang dialami buruh pabrik kuali di Tangerang.

"Terbukti pelaku dari polisi dan tentara yang jelas-jelas disebutkan dalam persidangan tidak dimasukan dalam surat tuntutan sehingga terkesan menyampingkan fakta-fakta di persidangan," jelas Tim Advokasi Buruh Kuali, Syamsul Munir, (Senin, 24/2).

Jaksa juga mengesampingkan asas concursus realis (bentuk gabungan beberapa kejahatan) yang diatur dalam Pasal 65 KUHP. Sehingga hukuman tertinggi yang bisa dijatuhkan dengan ancaman tertinggi ditambah sepertiganya yakni 20 tahun penjara tidak terapkan secara maksimal.


"Ketiga, restitusi yang diterapkan Jaksa masih jauh dari rasa keadilan karena tidak diikuti dengan pemblokiran aset dari pemilik pabrik kuali agar tidak dialihkan kepada pihak lain selama berjalannya proses perkara," ungkap Syamsul.

Seharusnya tim JPU memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan lebih detail terkait kejamnya perlakuan pemilik pabrik, Yuki Irawan kepada buruhnya dan mandornya, sebagaimana fakta yang muncul dalam persidangan tanggal 5 Februari 2014.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring bertanya kepada Terdakwa Nurdin (mandor), apakah lebih senang di penjara atau pabrik kuali? Dengan lugu dijawab, lebih enak di penjara karena bisa melaksanakan shalat 5 waktu, makan 3 kali sehari dan mandi 2 kali sehari. Sedangkan di pabrik kuali hal tersebut tidak bisa dilakukannya karena keadaan yang mencekam dan tertekan.

"Jawaban tersebut kiranya menggambarkan apa yang sesungguhnya terjadi di pabrik kuali selama ini, sehingga Terdakwa Nurdin memilih penjara sebagai tempat yang lebih memanusiakannya," beber Syamsul.

Dalam persidangan pada 18 dan 19 Februari kemarin, JPU Kejari Tigaraksa menyatakan Terdakwa terbukti melakukan beberapa tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Perindustrian.

Yuki Irawan, pemilik/pemimpin pabrik, dituntut pidana 13 tahun penjara, ditambah denda Rp. 500 Juta subsider 6 bulan kurungan dan ganti rugi (restitusi) bagi para korban Rp. 17.822,695.212,- subsider 1 tahun kurungan.

Sementara Terdakwa Tedi Sukarno dan Terdakwa Rohjaya (para mandor) dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 120 Juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Nurdin (mandor) dituntut pidana 6 tahun penjara dan Terdakwa Sudirman (mandor) dengan pidana 5 tahun penjara. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya