Berita

Eddies Adelia

X-Files

Kejati DKI Indikasikan Tersangka Anyar Kasus Bendahara ISNU

Pengacara Eddies: Uang Itu Nafkah Dari Suami
SENIN, 24 FEBRUARI 2014 | 09:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOL. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI meminta Polda Metro Jaya menetapkan status artis Eddies Adelia sebagai tersangka kasus pencucian uang Rp 23 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman menyatakan, per­kara penipuan, penggelapan dan pencucian uang oleh ter­sang­ka bekas Bendahara Ikatan Sar­jana Nahdlatul Ulama (ISNU) Fery Setiawan, suami Eddies su­dah lengkap. “Satu berkas per­kara sudah lengkap. Saat ini da­lam tahap pra penuntutan,” katanya.

Satu berkas perkara yang te­ngah dibuatkan dakwaan­nya itu atas nama pelapor Ap­ri­yadi alias Yahya. Kasus ini terkait dugaan penipuan bisnis batubara. “Ting­gal menunggu waktu pe­limpahan ke Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan,” katanya.


Adi menambahkan, berkas per­kara  tersangka lain dalam kasus ini tengah dilengkapi. Tersangka itu adalah Rizky Rachmat Agung, teman Fery.

Sebelum jadi tersangka, Fery ada­lah pengurus ISNU, or­ga­nisasi yang diketuai Ali Masykur Musa, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang jelas, per­kara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang tersangka Fery tidak berhenti sampai di sini. Maksudnya, jelas Adi, kejaksaan meminta kepolisian melanjutkan penelusuran kasus penipuan ter­kait bisnis batubara ini.

Sebab persoalannya, berdasar­kan fakta-fakta yang diteliti pada berkas perkara Fery, jaksa me­ngindikasikan adanya keter­li­batan Eddies. Dugaan keterliba­tan tersebut, sambungnya, di­rang­kum dalam petunjuk jaksa. “Petunjuknya adalah menetapkan status tersangka untuk Ronia Ismawati Nur Azizah alias Eddies Adelia,” tandas Adi.

Adi menambahkan, petunjuk itu telah disertakan saat jaksa me­ngembalikan berkas perkara ter­sangka Fery ke kepolisian. Pe­tun­juk itu, sebut dia, direspon ke­po­lisian secara positif.

Dalam arti, saat pelimpahan ber­kas perkara ta­hap kedua, ke­po­lisian menya­ta­kan akan me­nyiapkan berkas perkara Eddies tersendiri. “Jadi, saat ini kami me­nunggu pelim­pa­han ber­kas per­kara Eddies,” tuturnya.

Dikonfirmasi, apakah petunjuk jaksa didasari dugaan keter­liba­tan Eddies menerima dan me­nyem­bunyikan hasil tindak pi­dana suaminya di Singapura, Adi me­nolak menjelaskan.

Ditanya, berapa jumlah dana yang diterima Eddies, dia juga ti­dak mau merinci. Intinya, dari pe­nelitian berkas perkara ter­sang­ka Fery, jaksa me­nemukan bukti-buk­ti dugaan keterlibatan Eddies.

“Dari hasil penelitian dan fak­ta-fakta tersebut, jaksa memberi petunjuk agar saksi Eddies di­jadikan tersangka. Istrinya, ini to­long diperiksa lagi. Akhirnya, dari resume kepolisian memberi ja­waban akan diajukan berkas per­kara Eddies,” papar Adi.
Saat dihubungi pada Jumat (21/2) petang, Eddies tidak mem­beri­kan jawaban.

Sebelumnya diberi­ta­kan, seusai pemeriksaan pada Senin, 2 Desember 2013, Eddies yang ditanya soal aliran uang dari suaminya mengatakan, “Perta­nya­an itu pribadi, dan selama ini se­lalu menyudutkan. Saya hanya bisa angkat tangan dan men­e­rimanya saja.”
Kuasa hukum Eddies, Ra­dhitya Yosodoningrat me­nj­e­las­kan, pemeriksaan kliennya untuk mengkroscek keterangan ter­sang­ka Ferry. Saat itu, Ra­dhitya mem­bantah kabar bahwa kliennya su­dah ditetapkan sebagai ter­sangka.

Soal aliran uang dari Ferry ke Eddies, Radhitya mengatakan, “Uang itu adalah nafkah dari sua­mi kepada istri. Besarannya sama setiap bulan, tidak kurang atau lebih. Sejak awal menikah pun, dananya tidak pernah berubah.”

Eddies kemudian memakai uang itu untuk membayar keper­luan ru­mah tangga, seperti bayar tagihan lis­trik dan pekerja rumah tangga.

Menurutnya, sebagai suami, Ferry rutin memberi uang untuk Eddies setiap awal bulan. Tapi, lan­jut­nya, sejak menikah dengan Ferry setahun lalu, Eddies tidak per­nah menerima dana dalam jum­lah besar. “Klien saya tidak terkait dengan kasus suaminya,” tegas Radhitya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Arif Bud­i­man yang ditanya ikhwal pet­un­juk Kejati DKI agar Eddies di­ja­dikan tersangka, Jumat (21/2), ti­dak memberikan jawaban.

Begitu pula saat disoal me­nge­nai penanganan perkara pe­ni­puan, penggelapan, dan pen­cu­cian uang ini secara keseluruhan, dia tidak memberikan komentar.

Eddies pernah diperiksa pada 11 November dan 2 Desember 2013. Sebelum pemeriksaan ter­sebut, penyidik sempat menge­luar­kan surat membawa (jemput paksa) terhadapnya karena mang­kir da­lam dua kali panggilan kepolisian.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, upaya paksa juga dilakukan me­ngingat saksi tidak diketahui ke­beradaannya. Dikatakan, pe­nyi­dik  yang mencari Eddies di ke­diamannya di Pondok Indah dan rumah orangtuanya di Pondok Gede Bekasi, tidak menemukan je­jak wanita ini. Setelah dilacak ke­beradaannya ke Imigrasi Ban­dara Soekarno Hatta, keberadaan Ed­dies di Si­nga­pura terendus polisi.

Menurut Rikwanto, Eddies me­ngaku berada di Singapura un­tuk mengurusi keperluannya. Na­mun, Rikwanto mengaku ti­dak me­nge­ta­hui, apa keperluan yang diurus Eddies di negara te­tangga itu.

Kilas Balik
Suami Eddies Disangka Cuci Uang Hasil Penipuan

Polisi memeriksa artis Eddies Adelia sebagai saksi. Ketera­ngan­­nya diperlukan guna me­lengkapi berkas perkara penipuan bisnis batubara dan pencucian uang Rp 23 miliar oleh tersangka Ferry Ludwankara alias Ferry Se­tiawan, suami Eddies.

Ferry ditangkap pada 18 Okto­ber lalu, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Ia ditangkap se­telah dilaporkan seseorang ber­nama Apriyadi. Laporan yang ter­tuang dalam LP: 3330/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus, 24 Sep­tem­ber 2013 menyoal tentang dugaan investasi fiktif atau bodong.

Pelapor menyebutkan, Ferry me­na­warkan kepadanya inves­tasi batubara, yaitu memasok ba­tu­bara ke PT PLN.  Korban ke­­mu­dian menyanggupi untuk me­m­beri suntikan dana ke perusahaan tersangka.

Ferry yang menjabat Ben­da­hara Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), menjanjikan fee Rp 12 ribu per metrik ton tiap pe­nga­palan batubara. Fee diberikan ter­hitung tujuh hingga 10 hari sete­lah penyerahan uang dari pelapor.

Sejak tanggal 23 Juli hingga 3 Agustus 2013, Ferry mengaku te­lah mengirim batubara ke PT PLN sebanyak tujuh kali dengan kuota total 73.057 metrik ton. Un­tuk pendanaan tujuh tongkang ba­tu­bara tersebut, Apriyadi m­e­nye­rahkan modal secara bertahap yang totalnya Rp 21 miliar lebih.

Ferry juga menyertakan doku­men pengapalan batubara ter­se­but ke korban sebagai tanda buk­ti. Namun, Ferry tidak mem­be­ri­kan fee yang dijanjikan kepada korban.

Belakangan korban me­ngetahui, kerjasama perusahaan Ferry dengan PT PLN adalah fik­tif. Dokumen-dokumen pe­nga­pa­lan batubara juga diketahui palsu.

Akhirnya, karena diketahui ak­sinya fiktif belaka, Ferry berjanji akan mengembalikan uang kor­ban pada tanggal 6 September 2013 dengan cara pembayaran dua tahap. Namun, janji itu tidak di­penuhi. Walhasil, Apriyadi me­laporkan kasus ini ke Polda Met­ro Jaya. Akhirnya, Ferry di­te­tap­kan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya tidak hanya menyangka Ferry melakukan pe­ni­puan, tapi juga melakukan pen­cucian uang hasil tindak pidana po­koknya itu. Dalam konteks pen­cucian uang inilah Eddies dipang­gil Polda Metro untuk diperiksa.

Kepala Bidang Humas (Kabid­hu­mas) Polda Metro Jaya Kom­bes Rikwanto menyatakan, pe­si­netron itu tiga kali dipanggil pe­nyi­dik. Pemeriksaan ditujukan guna memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Ke­jati) DKI.

Dia membeberkan, Eddies yang sebelumnya sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pe­nyidik, kini kooperatif. “Dia da­tang untuk memberikan ke­te­ra­ngan tambahan,” ujarnya dua pekan lalu.

Waktu itu Rikwanto juga me­nga­ta­kan, status artis bernama asli Ronia Ismawati Nur Azizah ini belum berubah. Masih sebagai saksi. Dikonfirmasi mengenai pe­ran Eddies dalam kasus pen­cu­cian uang hasil tindak pidana sua­minya, Rikwanto mengaku be­lum bisa memastikannya.

Perwira menengah kepolisian ter­sebut hanya menyatakan, pe­meriksaan Eddies ditujukan un­tuk melengkapi berkas perkara ter­sangka Ferry. Materi konkret me­ngenai pemeriksaan, menu­rut­nya, tidak bisa disampaikan. Se­lain jadi kompetensi penyidik, hal itu juga menyangkut materi perkara.

Disampaikan, pemeriksaan saksi Eddies sangat penting bagi kelancaran proses melengkapi ber­kas perkara tersangka Ferry. Se­bab, ada beberapa petunjuk jak­sa yang perlu dilengkapi lewat keterangan saksi tersebut.

Pemeriksaan Eddies dilak­sana­kan pada Rabu (12/1). Pe­mer­ik­saan itu hanya dua jam. “Saksi di­periksa pukul dua siang sampai pu­­kul empat sore,” kata Rikwanto.

Pada pemeriksaan kali ini, sebutnya, Eddies sangat ko­operatif menjawab pertanyaan penyidik Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Sumdaling-Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia mengharapkan, pemeriksaan tambahan kali ini mampu mempercepat keleng­ka­pan berkas perkara.
“Berkas per­kara terakhir masih P-19,” ka­ta­nya saat itu.

Dalam UU TPPU, Istri Memang Bisa Dijadikan Tersangka
Yenti Garnasih, Pengamat TPPU

Pengamat masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih meminta kepo­lisian tidak main-main dalam me­ngusut perkara pencucian uang tersangka Fery Setiawan.

Siapa pun yang diduga terli­bat, ingat Yenti, hendaknya di­proses sesuai ketentuan yang ber­laku. “Saya kira sekarang ini polisi tengah mendalami, apa­kah ada unsur yang dapat di­anggap memenuhi bukti untuk menjadikan istri sebagai ter­sangka,” kata dosen Uni­ver­si­tas Trisakti ini.

Yenti menambahkan, lang­kah tersebut diperlukan untuk me­menuhi petunjuk jaksa. Jadi, sebutnya, petunjuk jaksa perlu ditelaah dan dilengkapi bukti-buktinya.

Jangan sampai, lanjut Yenti, pemberkasan suatu perkara ha­nya didasari petunjuk yang si­fatnya asumsi atau pendapat saja. Sebab nantinya, berkas per­kara dan bukti-bukti itu akan diuji hakim di pengadilan.

Jika pada kenyataannya tun­tutan dalam berkas dakwaan ti­dak kuat, maka akan me­ngun­tungkan tersangka atau ter­dak­wa.  Hal tersebut, tentu bisa di­k­ategorikan bahwa penyidikan dan penuntutan hanya mem­buang-buang waktu dan tenaga.

Dia menyebutkan, Undang-Undang TPPU membuka pe­luang untuk menyeret seorang istri sebagai tersangka pada tin­dak pidana  yang dilakukan sua­­mi. Yang paling pokok,  unsur-unsur atau bukti-bukti dalam per­soalan ini mesti terpenuhi.

“Kita patut menduga, apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak. Jika buktinya cukup, ke­napa tidak dijadikan ter­sang­ka,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan, ke­napa polisi lamban me­ning­kat­kan status saksi menjadi ter­sang­ka, dia mengharapkan, se­moga masalahnya belum cukup bukti saja. Bukan dipicu ke­tak­profesionalan dalam me­na­nga­ni kasus.

Dia menguraikan, kasus pen­cucian uang di sini sudah cukup jelas. Artinya, ada tindak pi­da­na kejahatan pokok yang men­jadi awal dari pencucian uang itu sendiri. Jadi, tandasnya, ti­dak ada alasan bagi siapa pun un­tuk mengulur-ulur waktu pe­nyidikan perkara.

Mesti Transparan Soal Perkembangan Hasil Penyidikan
Daday Hudaya, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Demokrat Daday Hudaya mengingatkan kepolisian dan kejaksaan untuk bersikap proporsional dalam menangani kasus ini.

Diharapkan, para pihak yang diduga terkait perkara tersebut mendapat penindakan yang se­suai ketentuan hukum. “Se­ma­ngatnya tentu dalam rangka me­negakkan hukum,” ujarnya.

Jadi, jangan sampai upaya me­ngawal proses penegakan hu­kum di sini menjadi tidak je­las juntrungan atau arahnya.

Dia menjelaskan, langkah kepolisian dan kejaksaan dalam me­nangani kasus ini sudah cu­kup signifikan. Kalaupun ma-sih ada kekurangan, hal itu toh dapat dilengkapi secara bertahap.

Dia mengapresiasi sikap ke­jaksaan yang cermat dalam me­neliti berkas perkara Fery. Ting­gal saat ini, bagaimana pe­tun­juk jaksa ditindaklanjuti oleh kepolisian. “Saya yakin ke­po­li­sian pun profesional dalam me­nindaklanjuti petunjuk jaksa.”

Jadi, terlalu dini bila ma­sya­rakat menilai kepolisian la­m­ban atau tak serius dalam me­ne­tapkan status tersangka baru kasus ini.

Di sisi lain, ia meminta agar ke­polisian dan kejaksaan lebih transparan menginformasikan se­luruh perkembangan penyi­di­kan. Tidak hanya dalam perkara ini saja, melainkan juga pada kasus-kasus lainnya.

“Supaya tidak terjadi salah persepsi dari masyarakat yang menginginkan terciptanya rasa keadilan secara me­nye­luruh.” ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya