Berita

KPK Tak Lagi Bebas Bergerak kalau Kewenangan Penyelidikan Dihapus

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 09:00 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Salah satu klausul yang mendapat sorotan dalam RUU KUHAP yang sedang digodok DPR bersama pemerintah adalah penghapusan peran penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Penghapusan poin penyelidikan ini dinilai membuat KPK tak bisa lagi bergerak bebas dalam melakukan tindak sidik-menyelidik. Otomatis, kewenangan dan peran KPK tidak akan efektif lagi.
 
Menurut mantan Jakasa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prasetyo, jika peran penyidikan KPK ditiadakan, mereka tidak akan bisa bekerja. Sebab di proses penyidikanlah KPK akan memperdalam informasi untuk mengungkap masalahnya. "Perlu keleluasaan KPK untuk mengumpulkan bukti. Kejahatan korupsi itu adalah kejahatan sistematis," ujar Prasetyo (Kamis, 20/2).

Menurut mantan jaksa yang saat ini aktif sebagai praktisi hukum ini, seharusnya posisi KPK itu diperkuat, bukan malah dilemahkan.  Dia beralasan, jika negara ini ingin menjadi lebih baik, bebas dari korupsi, KPK harus kuat.  "Dan kekuatan ini harus dari segi regulasinya juga sarana pendukungnya,” demkian mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.


Sementara itu, praktisi hukum Hermawi Taslim menjelaskan, KUHAP yang ada saat ini sudah harus direvisi. Kalau ada aturan atau pasal yang di dalamnya melemahkan KPK, ya diganti. "Jangan diberhentikan pembahasannya. Inikan masih draft, berarti masih bisa dirubah," ujarnya.

Menurut Hermawi, KPK sebagai lembaga yang akhir-akhir ini berprestasi, harus dipertahankan posisinya dan kewenangannya. DPR juga jangan memaksakan kehendak. Bila pembahasan RUU ini tidak selesai sekarang, bisa dilanjutkan pada periode nanti.

"DPR kan lembaga yang berkesinambungan, jadi anggota dewan jangan gegabah, jangan buru-buru ketok palu. Pembahasan RUU ini memang membutuhkan waktu yang lama, sementara DPR periode sekarang tak punya waktu cukup lama lagi,” tegasnya. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya