Berita

KPK Tak Lagi Bebas Bergerak kalau Kewenangan Penyelidikan Dihapus

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 09:00 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Salah satu klausul yang mendapat sorotan dalam RUU KUHAP yang sedang digodok DPR bersama pemerintah adalah penghapusan peran penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Penghapusan poin penyelidikan ini dinilai membuat KPK tak bisa lagi bergerak bebas dalam melakukan tindak sidik-menyelidik. Otomatis, kewenangan dan peran KPK tidak akan efektif lagi.
 
Menurut mantan Jakasa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prasetyo, jika peran penyidikan KPK ditiadakan, mereka tidak akan bisa bekerja. Sebab di proses penyidikanlah KPK akan memperdalam informasi untuk mengungkap masalahnya. "Perlu keleluasaan KPK untuk mengumpulkan bukti. Kejahatan korupsi itu adalah kejahatan sistematis," ujar Prasetyo (Kamis, 20/2).

Menurut mantan jaksa yang saat ini aktif sebagai praktisi hukum ini, seharusnya posisi KPK itu diperkuat, bukan malah dilemahkan.  Dia beralasan, jika negara ini ingin menjadi lebih baik, bebas dari korupsi, KPK harus kuat.  "Dan kekuatan ini harus dari segi regulasinya juga sarana pendukungnya,” demkian mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.


Sementara itu, praktisi hukum Hermawi Taslim menjelaskan, KUHAP yang ada saat ini sudah harus direvisi. Kalau ada aturan atau pasal yang di dalamnya melemahkan KPK, ya diganti. "Jangan diberhentikan pembahasannya. Inikan masih draft, berarti masih bisa dirubah," ujarnya.

Menurut Hermawi, KPK sebagai lembaga yang akhir-akhir ini berprestasi, harus dipertahankan posisinya dan kewenangannya. DPR juga jangan memaksakan kehendak. Bila pembahasan RUU ini tidak selesai sekarang, bisa dilanjutkan pada periode nanti.

"DPR kan lembaga yang berkesinambungan, jadi anggota dewan jangan gegabah, jangan buru-buru ketok palu. Pembahasan RUU ini memang membutuhkan waktu yang lama, sementara DPR periode sekarang tak punya waktu cukup lama lagi,” tegasnya. [zul]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya