Berita

buruh pabrik kuali/net

Kasus Perbudakan, Bos Pabrik Kuali Hari Ini Hadapi Tuntutan Jaksa

RABU, 19 FEBRUARI 2014 | 09:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Proses persidangan kasus penyiksaan dan praktik perbudakan buruh pengolahan limbah metal di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, mulai memasuki babak-babak akhir.

Siang nanti, akan dibacakan tuntutan jaksa terhadap Yuki Irawan, pemilik pabrik pembuatan kuali itu, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Demikian disampaikan pengacara dan aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Syamsul Munir kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 19/2).


"Puluhan korban menanti keadilan dan kepastian hukum. Kontras sebagai kuasa hukum terus mendesak keadilan dan pemenuhan hak-hak korban yang belum terealisasi," ujar Syamsul, yang mendampingi korban sejak awal.

JPU sendiri sebelumnya menjerat bos pabrik kuali tersebut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 88 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Kasus ini terungkap ke publik pada 28 April 2013 lalu setelah dua buruh pabrik kabur ke Lampung dan melapor ke polisi di Lampung.

Laporan itu lalu ditindaklanjuti Polda Lampung dan Polda Metro Jaya. Saat penggerebekan, ditemukan 34 buruh dalam kondisi sakit kulit dan napas, kurang makan, bahkan ada yang disekap di dua lokasi. Mereka juga tidak diberi gaji beberapa bulan, dipukuli, bahkan ada yang disiram air panas. Mereka takut kabur akibat ancaman petugas keamanan. [zul]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya